PB PII Sampaikan 7 Rekomendasi Strategis dalam RDPU Komisi III DPR RI, Dukung RUU Perampasan Aset yang Berkeadilan Indonesia Darurat Kemanusiaan Dan Ekologi: Istana Sibuk Saling Sikut Kepentingan, Rakyat Dan Alam Menanggung Korban Penataan Reklame Batam Mengacu Masterplan, Tujuh Permohonan Disetujui Surat Terbuka Untuk Bapak Presiden RI Prabowo Subianto Buka Ruang Kolaborasi, Amsakar Tekankan Peran Pers dalam Pembangunan Batam Mabes Polri Geger! Junior Gulung Senior, Tiga Jenderal Terseret Skandal Penyadapan

Batam

Penataan Reklame Batam Mengacu Masterplan, Tujuh Permohonan Disetujui

badge-check


					Kepala DPMPTSP Kota Batam, Reza Khadafi, memimpin rapat tindak lanjut permohonan persetujuan titik reklame di Kantor DPMPTSP Kota Batam, Rabu (4/11/2026). Perbesar

Kepala DPMPTSP Kota Batam, Reza Khadafi, memimpin rapat tindak lanjut permohonan persetujuan titik reklame di Kantor DPMPTSP Kota Batam, Rabu (4/11/2026).

Maklumatkepri.com. Batam-Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus menata penyelenggaraan reklame agar sesuai dengan perencanaan tata ruang dan estetika kota. Dari 12 permohonan titik reklame yang dibahas, Tim Penyelenggara Reklame menyetujui tujuh permohonan, empat lainnya ditunda untuk ditindaklanjuti, dan satu permohonan dinyatakan gugur.

Keputusan tersebut dihasilkan dalam rapat tindak lanjut permohonan persetujuan titik reklame yang dipimpin Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Reza Khadafi, di Kantor DPMPTSP Kota Batam, Rabu (4/11/2026). Rapat tersebut dihadiri Tim Penyelenggara Reklame, termasuk perwakilan BP Batam dan Staf Ahli Wali Kota Batam, Jefridin.

Adapun, 12 permohonan yang dibahas berasal dari sejumlah perusahaan yang berencana membangun reklame di kawasan strategis. Rinciannya, tiga permohonan di Simpang K-Square, lima permohonan di Simpang Pollux, dan empat permohonan di Simpang Gelael.

“Proses evaluasi kini diawali dengan survei langsung ke lokasi yang diajukan sebelum permohonan dibahas dalam rapat tim. Langkah ini dilakukan agar setiap usulan dapat dinilai berdasarkan kondisi aktual, kesesuaian lokasi, serta kelayakan pemasangan reklame di lapangan,” katanya.

Hal ini menjadi perhatian karena sejumlah lokasi yang diajukan berada di kawasan strategis dan menjadi bagian dari wajah Kota Batam. Karena itu, penempatan maupun desain reklame juga perlu memperhatikan keselarasan dengan lingkungan sekitarnya.

Penataan tersebut sejalan dengan Masterplan Titik Reklame Kota Batam yang telah diluncurkan Pemerintah Kota Batam bersama BP Batam. Dokumen perencanaan ini memuat 2.481 titik reklame yang menjadi acuan penempatan reklame sekaligus membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan perizinan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.658 titik dialokasikan untuk reklame jenis neon box dan videotron, sedangkan 823 titik lainnya diperuntukkan bagi pemasangan umbul-umbul.

Melalui pemetaan tersebut, pelaku usaha dapat mengetahui informasi mengenai lokasi, ukuran, hingga tarif sewa titik reklame sebelum mengajukan permohonan.

“Informasi mengenai titik reklame dan ketentuan pemanfaatannya dapat diakses melalui aplikasi EASY pada laman https://easy.batam.go.id/web/,” katanya. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Surat Terbuka Untuk Bapak Presiden RI Prabowo Subianto

4 November 2026 - 18:13 WIB

Buka Ruang Kolaborasi, Amsakar Tekankan Peran Pers dalam Pembangunan Batam

4 November 2026 - 17:58 WIB

Tindak Lanjuti Laporan Warga, Amsakar Pastikan Tiga Anak di Bengkong Mendapat Akses Pendidikan

3 November 2026 - 22:22 WIB

Batam Luncurkan BATAMMAS, Perkuat Pengawasan dan Optimalisasi Aset Daerah

3 November 2026 - 17:20 WIB

Kendalikan Inflasi Daerah, Amsakar Dorong Gerakan Urban Farming di Batam

2 November 2026 - 15:51 WIB

Trending di Batam