Menu

Mode Gelap
Investasi Batam Tumbuh 62,75 Persen, Ciptakan 40.943 Lapangan Kerja Pemprov Kepri Bangun Kanal Banjir di Kampung Purwodadi Bintan Timur Kepala Kantor Imigrasi Belakang Padang Hadiri Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kepala Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang Amsakar-Li Claudia Apresiasi Sinergi PLN Batam dan Altiva, Perkuat Ekosistem Data Center di Batam Tingkatkan Layanan Publik, Amsakar Resmikan Gedung Arsip dan Musala PN Batam Firmansyah: Budaya Baca Jadi Fondasi Membangun SDM Unggul dan Batam Madani

Nasional

Komisi III DPR Ingatkan Pidana Mati Hukuman Alternatif Kasus Sabu 2 Ton Seret ABK

badge-check


					Komisi-III DPR RI Tolak Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadhan Perbesar

Komisi-III DPR RI Tolak Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadhan

MaklumatKepri.com, Jakarta: Komisi III DPR RI menggelar rapat khusus terkait tuntutan hukuman mati anak buah kapal (ABK) Kapal Tengker Sea Dragon Fandi Ramadhan, 26 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Rapat digelar menyikapi tuntutan yang disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Hasil rapat, anggota dewan sepakat menolak tuntutan hukuman mati tersebut. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan Fandi adalah ABK, yang di kapalnya terdapat narkoba dan ikut ditetapkan tersangka, bahkan dituntut hukuman mati.

“Tadi rapat sudah disampaikan dan hasil rapat ini akan langsung diteruskan kepada pihak-pihak terkait termasuk pengadilan Negeri Batam melalui Mahkamah Agung RI. Saya dan rapat hari ini kuorum ya teman-teman ya, kuorum ya. Sehingga, pengambilan keputusan ini sah,” kata Habiburokhman dalam rapat yang dilihat dari YouTube TV Parlemen, Senin, 23 Februari 2026.

Kader Partai Gerindra ini mengatakan Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama, tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana. Oleh karena menyangkut nyawa manusia, Komisi III DPR RI melaksanakan rapat khusus untuk menyikapi masalah tuntutan hukuman mati sesuai ketentuan Pasal 74 Undang-Undang MPR, DPR, dan DPRD.

Berikut poin-poin kesimpulan rapat;

  1. Komisi III DPR RI mengingatkan pada penegak hukum, termasuk majelis hakim dalam perkara Fandi Ramadhan di Pangadilan Negeri Batam, bahwa pada dasarnya KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif yang menjadikan hukum sekedar sebagai alat pembalasan, tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, keadilan rehabilitatif dan restoratif, yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat.
  2. Komisi III DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum, termasuk majelis hakim dalam perkara Fandi Ramadhan di Pangadilan Negeri Batam, bahwa konsep hukuman mati dalam KUHP baru jauh berbeda dengan KUHP lama.

“Dalam Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif,” ungkap Habiburokhman.

  1. Komisi III DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum, termasuk majelis hakim dalam perkara Fandi Ramadhan di Pangadilan Negeri Batam, bahwa Pasal 54 ayat 1 KUHP baru mengatur dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan, antara lain bentuk kesalahan pelaku pidana, sikap batin dan riwayat hidup pelaku pidana.

Adapun, dalam rapat khusus ini hadir Endang Agustina dari fraksi PAN, Siti Aisyah dari PDI Perjuangan, Rikwanto dari Partai Golkar, Sudin dari PDI Perjuangan, Hinca Panjaitan dari Partai Demokrat, Habiburokhman dari Partai Gerindra, Adang Daradjatun dari PKS, Muhammad Rahul dari Partai Gerindra, Gilang Esa Mohamad dari PDI Perjuangan, Bimantoro Wiyono dari Gerinda, Andi Amar Ma’ruf Sulaiman dari Partai Gerindra dan Teguh Ibrahim dari Partai Demokrat.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Harlah ke-62 PII Wati, Melisa: Tumbuh Berdaya, Merawat Diri, Menginspirasi Negeri

26 Juli 2026 - 22:36 WIB

Setelah Probowo Sentilan Soal “Beking Coklat dan Ijo” Operasi SKY Game Tanjung Uma Jadi Tanda Tanya? Polsek Lubuk Baja Jadi Sorotan

26 Juli 2026 - 19:33 WIB

Kasus Kematian Bripda NS Segera Disidangkan, Jaksa Siapkan Dakwaan

14 Juli 2026 - 15:53 WIB

Heboh, Kejaksaan Agung Hentikan Pengumpulan Data MBG, Kenapa?

14 Juli 2026 - 12:59 WIB

Panglima TNI Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolri, Pererat Solidaritas TNI-Polri

14 Juli 2026 - 04:13 WIB

Trending di Nasional