Menu

Mode Gelap
Hadiri Agenda Gereja Toraja, Wagub Nyanyang Ajak Masyarakat Rawat Kerukunan dan Toleransi di Kepri Panen Jagung di Senggarang, Wali Kota Lis Darmansyah Apresiasi Produktivitas Petani Gen Z Kapal Berbendera Tanzania MV King Sun Diamankan di Perairan Kepri, Diduga Bawa 1,3 Ton Narkotika HAN 2026, Amsakar-Li Claudia Lindungi dan Bangun Masa Depan Anak-Anak Batam Dekranasda Fun & Run 2026 Dibuka, Lis Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Event Daerah Polda Jambi Pecat 5 Polisi di Kasus Kematian Brigadir EWS

Kepri

Mulai 1 Maret 2026, Layanan Kartu Pencari Kerja Hanya untuk Warga Ber-KTP Batam

badge-check


					Mulai 1 Maret 2026, Layanan Kartu Pencari Kerja Hanya untuk Warga Ber-KTP Batam Perbesar

MaklumatKepri.com, Batam-Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pelayanan Kartu Pencari Kerja (AK/1) atau Kartu Digital Angkatan Kerja (SIAPkerja-ID). Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Maret 2026.

Melalui surat edaran tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam tidak lagi melayani penerbitan Kartu Pencari Kerja (AK/1) bagi pencari kerja yang menggunakan KTP atau Kartu Keluarga dari luar wilayah administrasi Batam.

“Kebijakan ini diambil sebagai langkah penyesuaian terhadap kewenangan pelayanan daerah sekaligus untuk menjaga tertib administrasi kependudukan dan ketenagakerjaan,” ujar Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, Senin (23/2/2026).

Menurutnya, pelayanan AK/1 merupakan layanan dasar di bidang ketenagakerjaan yang harus dilaksanakan secara tertib, akurat, dan sesuai regulasi. Dengan pembatasan tersebut, data angkatan kerja di daerah diharapkan lebih valid dan dapat menjadi dasar perencanaan tenaga kerja yang lebih tepat.

Kartu Pencari Kerja (AK/1) sendiri merupakan dokumen ketenagakerjaan digital yang memuat identitas serta status pencari kerja. Dokumen ini diterbitkan melalui sistem SIAPkerja maupun aplikasi layanan daerah, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penempatan tenaga kerja dalam negeri.

“Kami engimbau masyarakat yang membutuhkan layanan AK/1 agar memastikan dokumen kependudukan telah sesuai dengan domisili administrasi setempat sehingga proses pelayanan dapat berjalan lancar. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pelayanan publik sekaligus meningkatkan kualitas pendataan tenaga kerja di daerah,” katanya. (Humas Diskominfo Batam)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Hadiri Agenda Gereja Toraja, Wagub Nyanyang Ajak Masyarakat Rawat Kerukunan dan Toleransi di Kepri

9 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HAN 2026, Amsakar-Li Claudia Lindungi dan Bangun Masa Depan Anak-Anak Batam

8 Agustus 2026 - 18:11 WIB

Perkuat Ketahanan Air Baku, BP Batam Gandeng Mc Dermott Tanam 400 Bambu Betung di Bendungan Sei Nongsa

8 Agustus 2026 - 13:43 WIB

BP Batam Dukung Penguatan Literasi untuk Membangun Karakter dan Kebhinekaan Bagi Generasi Masa Depan

8 Agustus 2026 - 13:40 WIB

RSBP Batam Torehkan Standar Pelayanan Kelas Dunia, Raih Diamond Status dari WSO

8 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Trending di Batam