Kemnaker Denda 12 Perusahaan Rp. 4,48 Miliar akibat Pelanggaran Penggunaan TKA , 2 Perusahaan ada di Kepri

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya

MaklumatKepri.com, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi tegas kepada 12 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Total denda yang dikenakan mencapai Rp4.482.000.000, hasil penindakan yang dilakukan selama Januari hingga Februari 2026 di enam provinsi.

Tindakan ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk memastikan kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan benar-benar ditegakkan di lapangan, sekaligus menjamin kepastian hukum bagi pekerja serta pelaku usaha yang taat aturan. Seluruh denda tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Example 300x600

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, menegaskan bahwa besaran denda yang dijatuhkan bervariasi pada tiap perusahaan, bergantung pada jumlah TKA yang dipekerjakan tidak sesuai ketentuan.

“Besaran denda berbeda-beda, tergantung jumlah tenaga kerja asing yang tidak sesuai aturan,” ujar Ismail dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Senin (23/2/2026).

Ia memastikan bahwa operasi penegakan kepatuhan, khususnya terkait penggunaan TKA, akan terus digencarkan sepanjang 2026. Menurutnya, isu TKA menjadi perhatian publik sehingga pengawasan harus dilakukan secara cepat, tepat, dan terukur agar penerapan norma ketenagakerjaan berjalan efektif di tempat kerja.

Ismail menjelaskan bahwa pemeriksaan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Perusahaan yang masih melanggar diminta segera melakukan penyesuaian.

“Jika tidak melakukan penyesuaian, perusahaan akan dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Kemnaker juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat terkait dugaan pelanggaran penggunaan TKA maupun penyalahgunaan izin kerja. Setiap laporan akan menjadi bahan evaluasi dan dapat ditindaklanjuti berdasarkan skala prioritas pengawasan.

Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menambahkan bahwa pelanggaran tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan provinsi bersama tim Kemnaker yang turun langsung ke lapangan.

“Selain perusahaan yang telah dijatuhi denda, masih ada beberapa perusahaan dalam proses pembayaran dan penghitungan sanksi. Tidak menutup kemungkinan penerimaan negara dari sektor ini akan bertambah,” jelasnya.

Dua belas perusahaan yang dikenai sanksi berasal dari enam provinsi, dengan jumlah terbanyak di Sulawesi Tengah. Namun, denda terbesar dijatuhkan kepada PT BAP dari Kalimantan Barat sebesar Rp2.172.000.000, disusul PT BIS dari Sumatera Utara sebesar Rp972.000.000.

Daftar perusahaan yang dikenakan denda:

Sulawesi Tengah

  1. PT DSI: Rp84.000.000
  2. PT ITSS: Rp180.000.000
  3. PT GCNS: Rp150.000.000
  4. PT IMIP: Rp108.000.000
  5. PT RI: Rp252.000.000
  6. PT DSI: Rp180.000.000

Kalimantan Barat

  1. PT BAP: Rp2.172.000.000

Kalimantan Tengah

  1. PT UAI: Rp12.000.000

Kepulauan Riau

  1. PT HKI: Rp336.000.000
  2. PT GH: Rp18.000.000

Sumatera Utara

  1. PT BIS: Rp972.000.000

DKI Jakarta

12. PT CAA: Rp18.000.000

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *