Menu

Mode Gelap
Investasi Batam Tumbuh 62,75 Persen, Ciptakan 40.943 Lapangan Kerja Pemprov Kepri Bangun Kanal Banjir di Kampung Purwodadi Bintan Timur Kepala Kantor Imigrasi Belakang Padang Hadiri Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kepala Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang Amsakar-Li Claudia Apresiasi Sinergi PLN Batam dan Altiva, Perkuat Ekosistem Data Center di Batam Tingkatkan Layanan Publik, Amsakar Resmikan Gedung Arsip dan Musala PN Batam Firmansyah: Budaya Baca Jadi Fondasi Membangun SDM Unggul dan Batam Madani

Polhukam

Jaksa Penuntut Umum Konsisten pada Dakwaan Pertama Primair, Sidang Narkotika di Batam Berlanjut ke Putusan

badge-check


					Jaksa Penuntut Umum Konsisten pada Dakwaan Pertama Primair, Sidang Narkotika di Batam Berlanjut ke Putusan/F: Kejati Perbesar

Jaksa Penuntut Umum Konsisten pada Dakwaan Pertama Primair, Sidang Narkotika di Batam Berlanjut ke Putusan/F: Kejati

MaklumatKepri.com, Sidang perkara Tindak Pidana Narkotika atas nama Terdakwa Teerapong Leekpradub dkk kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, pukul 15.00 WIB. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (Replik) atas nota pembelaan (pledoi) yang sebelumnya disampaikan oleh para penasihat hukum terdakwa, Rabu (25/2/2026).

Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Tiwik, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota Douglas R.P. Napitupulu, S.H., dan Randi Jastian Afandi, S.H. Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batam terdiri dari Gustirio Kurniawan, S.H., Muhammad Arfian, S.H., M.Kn., serta Aditya Otavian, S.H.

Dalam repliknya, Jaksa Penuntut Umum secara tegas menolak seluruh isi nota pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum Terdakwa Weerapat Phongwan dan Terdakwa Teerapong Leekpradub. Sikap serupa juga disampaikan JPU terhadap nota pembelaan yang diajukan untuk Terdakwa Leo Chandra Samosir, Hasiholan Samosir, dan Richard Halomoan Tambunan. Adapun terhadap Terdakwa Fandi Ramadhan, Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan menolak seluruh pledoi dan kembali menegaskan tetap pada surat tuntutan yang telah disampaikan sebelumnya.

Jaksa Penuntut Umum dalam Repliknya menyatakan :

  1. Menolak Nota Pembelaan atas nama Teerapong Lekprabud dkk untuk keseluruhan;
  2. Memutus perkara ini sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum, serta surat tuntutan telah Penunutut Umum bacakan pada persidangan hari Kamis tanggal 5 Februari 2026, yang pada prinsipnya kami selaku Penuntut Umum tetap pada Tuntutan kami tersebut.

Menanggapi replik tersebut, penasihat hukum masing-masing terdakwa secara lisan menyampaikan duplik dengan menyatakan tetap pada nota pembelaan dan menolak seluruh tanggapan Jaksa Penuntut Umum.

Setelah mendengarkan replik dan duplik para pihak, Majelis Hakim menetapkan bahwa sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis, 5 Maret 2026, dengan agenda pembacaan putusan. Sidang berakhir pada pukul 16.30 WIB dan seluruh terdakwa kemudian dibawa kembali ke rumah tahanan dengan pengawalan dalam keadaan aman dan tertib.

Perkara yang melibatkan beberapa terdakwa ini menjadi perhatian publik, mengingat substansi perkara yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Dengan telah selesainya tahapan replik dan duplik, proses persidangan kini memasuki tahap akhir sebelum Majelis Hakim menjatuhkan amar putusan.

Pihak penegak hukum memastikan seluruh rangkaian persidangan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, serta tetap menjunjung tinggi asas peradilan yang adil, transparan, dan akuntabel

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Setelah Probowo Sentilan Soal “Beking Coklat dan Ijo” Operasi SKY Game Tanjung Uma Jadi Tanda Tanya? Polsek Lubuk Baja Jadi Sorotan

26 Juli 2026 - 19:33 WIB

Kasus Kematian Bripda NS Segera Disidangkan, Jaksa Siapkan Dakwaan

14 Juli 2026 - 15:53 WIB

Kenapa Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Cuci Uang, Ini Penyebabnya

14 Juli 2026 - 02:40 WIB

Febrie Lepas Jabatan Jampidsus, Skandal MBG Belum Tuntas

11 Juli 2026 - 19:08 WIB

Perkara Tiket Pesparawi Kepri Berlanjut, Dua Orang Resmi Jadi Tersangka

11 Juli 2026 - 18:16 WIB

Trending di HuKrim