Maklumatkepri.com. Jakarta–Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026.
Salah satu penyitaan terbesar berasal dari mantan Kepala BGN Dadan Hindayana. Total aset yang diamankan penyidik ditaksir mencapai Rp8,43 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebut penyitaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Dari Dadan, yang memimpin BGN sejak Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026, penyidik menyita aset dengan nilai estimasi Rp8.436.069.815.
Barang yang diamankan antara lain satu jam tangan Rolex dengan perkiraan nilai Rp300 juta serta satu unit Toyota Innova Zenix.
Penyidik juga menemukan uang tunai dalam sejumlah mata uang. Sebanyak 240 ribu dolar AS ditemukan di dalam Suzuki Carry pikap yang berada di lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City.
Uang lainnya berupa 20 ribu dolar AS dan sejumlah rupiah ditemukan di dalam Honda WR-V. Dari Toyota Avanza, penyidik turut menemukan uang tunai Rp24,5 juta. Ada pula uang tunai lain sebesar Rp540,29 juta yang ikut disita.
Selain Dadan, penyidik menyita aset milik tersangka Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 hingga 2 Juni 2026.
Dari Sony, barang yang disita berupa satu jam tangan Bell & Ross, sejumlah perhiasan serta batu permata. Di antaranya cincin dengan batu safir biru alami, rubi alami, hessonite alami, serta beberapa cincin dan batu permata berwarna biru muda transparan.
Penyitaan juga dilakukan terhadap aset tersangka Asep Yusuf Somantri dari pihak swasta. Penyidik mengamankan satu BMW 740 LI AT dan satu Toyota Alphard 2.5X A/T.
Dari Asep, penyidik turut menyita uang tunai 8.658 dolar AS dan 1.800 dolar Singapura.
Anang menegaskan seluruh penyitaan telah memperoleh persetujuan dari ketua pengadilan negeri. Aset-aset tersebut nantinya diarahkan untuk mendukung pembayaran uang pengganti dalam perkara tersebut.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program pemerintah.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan bagaimana dugaan penyimpangan tersebut dibuktikan di persidangan.












