Menu

Mode Gelap
Menteri P2MI Tinjau BP3MI Kepri, Pastikan Pelayanan Prima dan Humanis bagi Pekerja Migran Pemko Batam Apresiasi Goro Masyarakat Secara Masif, Dilarang Melakukan Pembakaran Terhadap Tumpukan Material Rustam: Deteksi Dini Jadi Kunci Pencegahan Penyakit Tular Vektor di Tanjungpinang Wawako Raja Ariza: Kolaborasi Lintas Sektor, Perkuat Pelindungan dan Kompetensi Pekerja Migran Pemilihan Ketua RT 05 RW 02 Kampung Tirto Mulyo Pinang Kencana Sukses Digelar Ikuti Rakor Kemendagri, Pemko Tanjungpinang Perkuat Langkah Pengendalian Inflasi Daerah

Polhukam

RDPU Kasus Fandi Ramadhan: Ketua Komisi III DPR Minta Jamwas Kejagung Tegur Oknum Jaksa Muhammad Arfian di Batam

badge-check


					RDPU Kasus Fandi Ramadhan: Ketua Komisi III DPR Minta Jamwas Kejagung Tegur Oknum Jaksa Muhammad Arfian di Batam Perbesar

MaklumatKepri.com, Jakarta-Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) menegur oknum jaksa penuntut umum (JPU) di Batam terkait pernyataannya dalam persidangan perkara terdakwa Fandi Ramadhan di pengadilan.

Hal itu diungkapkan anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra itu setelah membuka rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait kasus Fandi, di Ruang Rapat Komisi III di Jakarta, Kamis (26/02/2026).

Habiburokhman menegaskan, kewajiban Komisi III untuk memastikan aparat penegak hukum yang menjadi mitra kerja mereka agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami meminta saudara Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur oknum jaksa penuntut umum Muhammad Arfian di Pengadilan Negeri Batam kemarin yang secara tersirat tetapi sangat lugas menyatakan masyarakat dan DPR mengintervensi kasus tuntutan mati terhadap Fandi Ramadhan,” tegas Habiburokhman.

Ia mengatakan bahwa bukan hanya DPR selaku pembuat Undang-undang dan pengawas kerja penegak hukum yang bisa memberikan sikapnya kepada pengadilan.

“Masyarakat juga bisa menyampaikan sikapnya kepada pengadilan termasuk dalam bentuk amicus curiae atau sahabat pengadilan. Hal ini merupakan implementasi dari apa yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaaan Kehakiman yang mengatur hakim wasjib menggali rasa keadilan di masyarakat selain menilai fakta-fakta persidangan,” terangnya.

Terkait kasus Fandi Ramadhan yang dituntut hukuman mati, Komisi III mengingatkan bahwa hukuman mati adalah hukuman alternatif sebagai upaya terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat selektif sebagaimana telah diatur dalam KUHP.

“Kami ulangi bahwa kami tidak mengintervensi pengadilan. Tetapi kami harus mempertanggungjawabkan kepada rakyat alokasi anggaran negara yang kami setujui untuk Mahkamah Agung dan jajaran di bawahnya haruslah membawa perbaikan kinerja,” tegas Habiburokhman.

Tak hanya pengawasan, ia menjelaskan bahwa Komisi III turut mengupayakan perbaikan kesejahteraan mitra kerja.

“Beberapa waktu yang lalu kami juga mengusulkan kenaikan gaji hakim karier dan ad hoc yang bisa mencapai 280 persen. Dan saat ini kami sedang membahas RUU tentang jabatan hakim yang intinya adalah ingin meningkatkan kesejahteraan hakim. Tentu saja rakyat berharap hal-hal baik tersebut akan beriringan dengan semakin baiknya kualitas pengadilan,” ucapnya.

Habiburokhman turut mengapresiasi Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang selama ini bersikap sangat responsif terhadap sikap Komisi III.

“Kita bisa melihat dalam beberapa kasus terakhir seperti kasus saudari Tri Wulandari guru honorer dari Muaro Jambi yang dihentikan perkaranya oleh kejaksaan dan kepolisian; kasus Hogi Miyana pengejar jambret di Sleman yang perkaranya dihentikan kejaksaan dan kepolisian; kasus Muhammad Miftahul Huda guru honorer yang disebut rangkap jabatan di Probolinggo yang dihentikan penyidikannya oleh kejaksaaan; dan yang terakhir kasus tukang ojek di Pandeglang (Banten) yang dihentikan penyelidikannya oleh kepolisian,” urainya.

Hingga berita ini diterbitkan, RDPU Komisi III dengan kedua orangtua Fandi Ramadhan dan kuasa hukum masih berlangsung dan disiarkan secara langsung lewat kanal Youtube PARLEMEN.

Dalam RDPU hadir juga pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang ikut mengatensi dan mendampingi perjalanan kasus Fandi Ramadhan.

Terkait pernyataan jaksa Muhammad Arfian yang meminta agar tidak ada intervensi, adalah yang dibacakan dalam replik menanggapi pledoi terdakwa Fandi Ramadhan.
“Dan untuk tokoh masyarakat, dan selebihnya dan seterusnya, janganlah kita mengintervensi penegakan hukum dan biarkanlah yang mulia majelis hakim memutus perkara ini dengan seadil-adilnya,” kata JPU dalam persidangan kemarin, Rabu (25/02) di PN Batam.

Diberitakan, Fandi asal Belawan bersama 5 kru termasuk nakhoda kapal MT Sea Dragon menjadi terdakwa di kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1. 995. 130 gram atau hampir 2 ton.

Lima terdakwa lainnya juga dituntut pidana mati yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, serta dua warga negara Thailand masing-masing bernama Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong.
Majelis hakim Pengadian Negeri Batam menjadwalkan sidang putusan (vonis) terdakwa Fandi Ramadhan pada Kamis minggu depan, 5 Maret 2026.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Aktivis PMII Apresiasi Langkah Prabowo Bersih-Bersih BGN, Soroti Dugaan KKN di Balik Penahanan Eks Pimpinan

3 Juni 2026 - 21:05 WIB

Gubernur Ansar Ahmad Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI, Berkontribusi Nyata di Bidang Kelautan dan Perikanan

1 Juni 2026 - 18:11 WIB

Jusuf Kalla Dukung Milad Ke-11 PRIMA DMI dan Peluncuran Halal Center untuk Percepat Wajib Halal 2026

31 Mei 2026 - 20:44 WIB

PB PII Gelar Kurban Bersama Masyarakat di Masjid Al Fataa

28 Mei 2026 - 01:21 WIB

Krisis Pendidikan Mengkhawatirkan, PB PII Temui Wamensos RI

25 Mei 2026 - 21:40 WIB

Trending di Nasional