Menu

Mode Gelap
Amsakar-Li Claudia Perluas Lapangan Kerja dan Tingkatkan Pendidikan Anak Hinterland Kasus Kematian Bripda NS Segera Disidangkan, Jaksa Siapkan Dakwaan Wali Kota Lis: Posyandu Harus Mampu Deteksi Persoalan Kesehatan hingga Sosial Keluarga Transformasi Posyandu, Dinkes Bekali 145 Kader Tingkatkan Layanan Kesehatan Wawako Raja Ariza Pimpin Rakor Monitoring dan Evaluasi PAD, Bahas Langkah Percepatan Peningkatan Pendapatan Daerah Sekda Zulhidayat Tekankan Akurasi Penyusunan Peta Jabatan ASN, Dukung Implementasi SOTK Baru dan Sistem SIMATA

TNI/ Polri

Kasus Kematian Bripda NS Segera Disidangkan, Jaksa Siapkan Dakwaan

badge-check


					Kasus Kematian Bripda NS Segera Disidangkan, Jaksa Siapkan Dakwaan Perbesar

Maklumatkepri.com. Batam – Penanganan perkara dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Bripda NS memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Batam mulai menyusun surat dakwaan terhadap tiga tersangka setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari penyidik Polda Kepulauan Riau.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Gustian Juanda Putra, mengatakan pelimpahan Tahap II diterima pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyiapkan surat dakwaan beserta administrasi pelimpahan sebelum perkara didaftarkan ke Pengadilan Negeri Batam.

“Setelah pelimpahan Tahap II, kami sedang menyiapkan surat dakwaan beserta kelengkapan administrasi pelimpahan. Jika seluruhnya telah siap, perkara akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Batam untuk proses penuntutan,” ujar Gustian saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026).

Ia menjelaskan, fokus JPU nantinya adalah membuktikan unsur tindak pidana yang didakwakan kepada para tersangka berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan.

“Fokus kami adalah pembuktian tindak pidananya. Pasal yang terbukti dan ancaman pidananya akan dibuktikan dalam proses persidangan,” katanya.

Menurut Gustian, seluruh barang bukti yang diserahkan penyidik telah diperiksa dan dicocokkan dengan daftar barang bukti serta penetapan dari pengadilan. Barang bukti tersebut akan diajukan dalam persidangan bersama keterangan para saksi untuk mendukung pembuktian.

“Seluruh alat bukti telah dilakukan pengecekan oleh tim JPU sesuai daftar dan penetapan dari pengadilan. Alat bukti tersebut nantinya akan digunakan dalam persidangan bersama keterangan para saksi untuk mendukung pembuktian,” ujarnya.

Ketiga tersangka kini resmi ditahan oleh kejaksaan selama 20 hari ke depan. Dalam masa penahanan tersebut, JPU akan menyelesaikan penyusunan surat dakwaan dan seluruh administrasi sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari sejak Tahap II. Dalam waktu itu kami akan menyelesaikan surat dakwaan dan kelengkapan administrasi agar perkara segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata Gustian.

Sementara itu, tim kuasa hukum ketiga tersangka berinisial GSP, AP, dan MF menyatakan siap menghadapi proses persidangan. Mereka menegaskan akan menghormati proses hukum yang berjalan sekaligus mempersiapkan pembelaan terhadap para terdakwa.

Salah satu kuasa hukum, Dr. Fadlan, mengatakan pihaknya akan menguji seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta menghadirkan ahli pembanding apabila diperlukan dalam persidangan.

“Kami menghormati seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik maupun kejaksaan. Selanjutnya kami akan fokus mempersiapkan pembelaan demi terwujudnya proses peradilan yang adil,” ujarnya.

Di sisi lain, Raja Indra Mora Hasibuan, orang tua salah satu tersangka, menyatakan keluarganya meyakini anaknya tidak melakukan penganiayaan sebagaimana yang dituduhkan. Ia berharap proses persidangan dapat mengungkap fakta yang sebenarnya dan memberikan keadilan bagi seluruh pihak. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Panglima TNI Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolri, Pererat Solidaritas TNI-Polri

14 Juli 2026 - 04:13 WIB

Kenapa Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Cuci Uang, Ini Penyebabnya

14 Juli 2026 - 02:40 WIB

Febrie Lepas Jabatan Jampidsus, Skandal MBG Belum Tuntas

11 Juli 2026 - 19:08 WIB

Perkara Tiket Pesparawi Kepri Berlanjut, Dua Orang Resmi Jadi Tersangka

11 Juli 2026 - 18:16 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Polisi Sita Emas 74 Kg hingga Valas Miliaran

11 Juli 2026 - 18:07 WIB

Trending di Hukum