Menu

Mode Gelap
Wawako Raja Ariza Pimpin Rakor Monitoring dan Evaluasi PAD, Bahas Langkah Percepatan Peningkatan Pendapatan Daerah Sekda Zulhidayat Tekankan Akurasi Penyusunan Peta Jabatan ASN, Dukung Implementasi SOTK Baru dan Sistem SIMATA Migas Blok Andaman Tarik Minat Investor, KEK ARun Disiapkan Jadi Pusat Hilirisasi Eenergi Aceh BP Batam Dukung Pembangunan SMKN 13 Batam, Perkuat SDM Vokasi untuk Industri Masa Depan Heboh, Kejaksaan Agung Hentikan Pengumpulan Data MBG, Kenapa? Dari Yordania hingga Oman: Iran Sapu Bersih Instalasi Militer AS di Teluk

BP Batam

Cegah Lahan Tidur, BP Batam Wajibkan Pelaporan Perizinan Mandiri Secara Online Via LMS

badge-check


					Cegah Lahan Tidur, BP Batam Wajibkan Pelaporan Perizinan Mandiri Secara Online Via LMS Perbesar

Maklumatkepri.com. Batam-BP Batam akan mewajibkan seluruh pemegang alokasi lahan melaporkan perkembangan perizinan dan pembangunan secara mandiri melalui Land Management System (LMS).

Hal ini sebagai upaya mencegah lahan tidur dan mempercepat pemanfaatan lahan.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad mengatakan, kebijakan itu akan memudahkan BP Batam memantau progres pembangunan setiap lahan yang telah dialokasikan.

Saat ini perizinan PKKPR, PKKPRL, dan Persetujuan Lingkungan telah terintegrasi dalam LMS, sementara Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan segera menyusul.

“Dengan sistem ini, tidak ada lagi alasan proses perizinan tidak dapat dipantau. Evaluasi pemanfaatan lahan dapat dilakukan sesuai perjanjian penggunaan tanah dan standar waktu pelayanan perizinan,” ujar Amsakar, beberapa waktu lalu.

Sesuai Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 2 Tahun 2026, alokasi lahan yang tidak dibangun atau tak dimanfaatkan dalam jangka waktu dua tahun dapat ditarik kembali oleh BP Batam.

Berdasarkan data BP Batam, saat ini terdapat sekitar 614 hektare lahan tidur yang tersebar pada 310 Penetapan Lokasi (PL). Lahan tersebut merupakan area yang telah dialokasikan kepada pemegang PL, namun belum dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Amsakar menyampaikan, lahan tidur berbeda dengan lahan yang belum dialokasikan. Lahan tidur merupakan lahan yang telah diberikan kepada pemegang alokasi tetapi belum dibangun atau dimanfaatkan, sedangkan lahan yang belum dialokasikan merupakan lahan yang belum diberikan kepada pihak mana pun.

BP Batam berharap, penerapan LMS dan evaluasi berkala terhadap pemanfaatan lahan dapat mendorong percepatan investasi serta pembangunan di Kota Batam. (NA)

Sumber: MC BP
Redaksi: Joni

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BP Batam Dukung Pembangunan SMKN 13 Batam, Perkuat SDM Vokasi untuk Industri Masa Depan

14 Juli 2026 - 14:40 WIB

Modernisasi TPK Batu Ampar Pangkas Biaya Logistik Batam-Shanghai hingga 50 Persen

14 Juli 2026 - 09:57 WIB

Warga Apresiasi Kinerja Amsakar-Li Claudia, Program Air Bersih hingga Sertifikasi Kampung Tua Terus Berjalan

14 Juli 2026 - 09:41 WIB

Karang Taruna Kota Batam Sukses Melaksanakan Kegiatan Pasar Tumbuh 2026

14 Juli 2026 - 05:35 WIB

Peletakan Batu Pertama SMKN 13 Batam, Amsakar Dorong Pemerataan Akses Pendidikan Berkualitas

13 Juli 2026 - 14:54 WIB

Trending di Batam