Amsakar dan Zulkifli Hasan Dorong Pers Profesional, Berintegritas, dan Kontributif bagi Pembangunan Li Claudia Tinjau Kesiapan 512 Titik PJU dan Serah Terima ROW 30 Melcem, BP Batam Perkuat Infrastruktur Jalan Groundbreaking SWRO Kabil: Investasi Rp 600 Miliar, Perkuat Pasokan Air Data Centre Tuan Rumah Tanjungpinang Raih Emas, Perak dan Perunggu pada Cabor Panjat Tebing Porprov VI Kepri Dirjen Otda Siap Fasilitasi Usulan Pembangunan Embung ke Kementerian PU Dandim 0315/Tanjungpinang Silaturahmi, Wali Kota Lis Harapkan Sinergi Terus Terjalin

Uncategorized

Kadisnaker Batam Yudi Suprapto: THR 2026 Wajib Dibayar Penuh, Siapkan Posko Pengaduan di Tiga Lokasi

badge-check


					Demo buruh di Batam akhir tahun 2025 lalu yang menuntut peningkatan kesejahteraan. Perbesar

Demo buruh di Batam akhir tahun 2025 lalu yang menuntut peningkatan kesejahteraan.

MaklumatKepri.com, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Batam, Yudi Suprapto, menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 di Kota Batam tetap mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Menurutnya, aturan pokok mengenai THR tidak mengalami perubahan. Namun, terdapat klausul baru berupa imbauan agar THR keagamaan dibayarkan 14 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Meski demikian, Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Tenaga Kerja masih menunggu surat edaran resmi serta petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Tenaga Kerja terkait THR dan Bonus Hari Raya (BHR). Surat edaran dari Disnaker Kota Batam akan diterbitkan setelah surat edaran dari kementerian tersebut resmi keluar.

“Kami baru bisa mengeluarkan surat edaran setelah ada juknis ataupun surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja,” ujar Yudi.

Sementara itu, Disnaker Batam juga tengah menyiapkan posko pengaduan THR yang rencananya akan dibuka di tiga lokasi. Posko pertama akan berada di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Sekupang. Posko kedua berada di UPT Pengawasan Provinsi di kawasan KBC Batam Center. Sedangkan posko ketiga diupayakan berada di kawasan Batamindo.

“Insya Allah dalam waktu dekat setelah kami koordinasi, posko akan segera kami bentuk,” tambahnya.

Yudi juga mengimbau seluruh perusahaan di Kota Batam agar wajib membayarkan THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh secara penuh dan tidak dicicil. Pembayaran THR paling lambat dilakukan 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan Tahun 2026, atau maksimal pada 14 Maret 2026.

Ia menegaskan, perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR Keagamaan Tahun 2026 akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Disnaker Batam berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan tersebut demi menjaga hubungan industrial yang harmonis serta memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya Keagamaan

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Anggota Parlemen Malaysia Kalam Salan Sampaikan Pesan Berbahasa Jawa kepada Prabowo soal Kabut Asap Karhutla

24 Oktober 2026 - 05:14 WIB

60 Tahun KAHMI: Jangan Hanya Berganti Pengurus, Saatnya Berani Berbenah

17 September 2026 - 16:14 WIB

Hujan Minim, Kabut Asap dari Kalimantan Masih Berpotensi Masuk Kepri

15 September 2026 - 21:50 WIB

HUT ke 24 GOW, Handayani Ariza : Kita rayakan dengan sederhana dan kebersamaan.

15 September 2026 - 18:45 WIB

Penempatan Pejabat Berdasarkan Hasil Evaluasi dan Aturan Kepegawaian

10 September 2026 - 21:11 WIB

Trending di Uncategorized