Menu

Mode Gelap
Pemprov Kepri dan KomDigi Pacu Penetrasi Broadband Lewat Teknologi Satelit dan Frekuensi 700MHz, Upaya Memutus Kesenjangan Digital di Kawasan Perbatasan Wali Kota Lis Darmansyah Apresiasi Festival Selat Melaka, Pulau Penyengat Jadi Bagian Rangkaian Kegiatan Wawako Ariza pimpin Rapat Finalisasi HUT RI, pastikan kesiapan berjalan sesuai rencana. Amirul Khalish Manik Resmi Ditunjuk sebagai Ketua Umum BPD KAPMI Provinsi Kepulauan Riau 2026-2031 Dewi Ansar Ajak Generasi Z Jadi Pelopor Deteksi Dini dan Pencegahan Kanker Diskominfo Kepri Gelar Forum Konsultasi Publik, Perkuat Layanan Informasi yang Transparan dan Partisipatif

Tanjungpinang

Pemko Tanjungpinang Ngutang Rp.30 Miliar ke BRK Syariah untuk Bayar THR ASN

badge-check


					Pemko Tanjungpinang Ngutang Rp.30 Miliar ke BRK Syariah untuk Bayar THR ASN Perbesar

MaklumatKepri.Com, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang terpaksa berutang Rp30 miliar ke Bank Riau Kepri (BRK) Syariah untuk membayar gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026.

Langkah pinjaman ini diambil karena kondisi kas daerah sedang mengalami kekurangan arus kas pada triwulan pertama tahun anggaran 2026.

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah mengatakan kebijakan tersebut dilakukan agar kewajiban pembayaran THR ASN tetap dapat direalisasikan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

“Ini untuk memenuhi kebijakan pembayaran gaji ke-14 dan belanja jasa lainnya menghadapi Idul Fitri, sehingga dilakukan skema pinjaman daerah,” ujar Lis Darmansyah, Senin (16/3).

Menurutnya, pemasukan kas daerah dari pendapatan asli daerah maupun transfer pusat belum mencukupi untuk menutup kebutuhan belanja pegawai dan operasional jelang Lebaran.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanjungpinang, Djasman menjelaskan pinjaman tersebut bersifat jangka pendek.

Pinjaman dilakukan sebagai langkah manajemen kas untuk menutup kekurangan sementara dan wajib dilunasi dalam tahun anggaran yang sama.

“Pinjaman ini diselesaikan dalam satu tahun anggaran karena hanya untuk menutup kekurangan arus kas sementara,” jelasnya.

Ia menambahkan, pinjaman daerah tersebut tidak memerlukan persetujuan DPRD.
Ketentuan itu merujuk pada Pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.

“Pinjaman ini merupakan bagian dari manajemen kas daerah dan wajib dilunasi pada tahun berjalan,” pungkasnya

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Wali Kota Lis Darmansyah Apresiasi Festival Selat Melaka, Pulau Penyengat Jadi Bagian Rangkaian Kegiatan

7 Agustus 2026 - 00:37 WIB

Wawako Ariza pimpin Rapat Finalisasi HUT RI, pastikan kesiapan berjalan sesuai rencana.

7 Agustus 2026 - 00:32 WIB

Lis Darmansyah Dorong Paguyuban Jadi Perekat Kerukunan dan Pelestari Budaya di Tanjungpinang

6 Agustus 2026 - 20:14 WIB

Pemko Tanjungpinang Siapkan Kerja Sama Digitalisasi Layanan dan Fuel Card Solar Subsidi

6 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Dekranasda Tanjungpinang Padukan Seni dan Sport Tourism, Ribuan Peserta Siap Semarakkan Fun & Run 2026

6 Agustus 2026 - 18:53 WIB

Trending di Tanjungpinang