Menu

Mode Gelap
Parade Seni dan Budaya Meriahkan Kemilau Nusantara Kepri 2026 Karimun Didorong Jadi Motor Baru Ekonomi Utara Indonesia Gubernur Aceh Ke-12 Dr Zaini Abdullah Telah Berpulang Juni Ini, KAHMI dan FORHATI Kepri Siapkan Terobosan Usai Penantian Empat Dekade, Kanada Akhirnya Pecah Telur di Piala Dunia GNTL Batam: Tingginya Kasus HIV Harus Jadi Alarm Serius, Pemko Diminta Perkuat Ketahanan Keluarga dan Perlindungan Generasi Muda

Tanjungpinang

Pemko Tanjungpinang Ngutang Rp.30 Miliar ke BRK Syariah untuk Bayar THR ASN

badge-check


					Pemko Tanjungpinang Ngutang Rp.30 Miliar ke BRK Syariah untuk Bayar THR ASN Perbesar

MaklumatKepri.Com, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang terpaksa berutang Rp30 miliar ke Bank Riau Kepri (BRK) Syariah untuk membayar gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026.

Langkah pinjaman ini diambil karena kondisi kas daerah sedang mengalami kekurangan arus kas pada triwulan pertama tahun anggaran 2026.

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah mengatakan kebijakan tersebut dilakukan agar kewajiban pembayaran THR ASN tetap dapat direalisasikan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

“Ini untuk memenuhi kebijakan pembayaran gaji ke-14 dan belanja jasa lainnya menghadapi Idul Fitri, sehingga dilakukan skema pinjaman daerah,” ujar Lis Darmansyah, Senin (16/3).

Menurutnya, pemasukan kas daerah dari pendapatan asli daerah maupun transfer pusat belum mencukupi untuk menutup kebutuhan belanja pegawai dan operasional jelang Lebaran.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanjungpinang, Djasman menjelaskan pinjaman tersebut bersifat jangka pendek.

Pinjaman dilakukan sebagai langkah manajemen kas untuk menutup kekurangan sementara dan wajib dilunasi dalam tahun anggaran yang sama.

“Pinjaman ini diselesaikan dalam satu tahun anggaran karena hanya untuk menutup kekurangan arus kas sementara,” jelasnya.

Ia menambahkan, pinjaman daerah tersebut tidak memerlukan persetujuan DPRD.
Ketentuan itu merujuk pada Pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.

“Pinjaman ini merupakan bagian dari manajemen kas daerah dan wajib dilunasi pada tahun berjalan,” pungkasnya

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jelang SPMB SMA/SMK, Disdukcapil Tanjungpinang Percepat Pelayanan KK

12 Juni 2026 - 22:41 WIB

Atlet Terbaik O2SN dan GSI Siap Wakili Tanjungpinang di Tingkat Provinsi

12 Juni 2026 - 22:34 WIB

Pemko Tanjungpinang Matangkan Persiapan MTQH XII Tingkat Provinsi Kepri Tahun 2026

12 Juni 2026 - 15:07 WIB

Warga Sei Jang Tuntaskan Pemilihan RT 01 RW 04 Lewat Musyawarah Tanpa Voting

11 Juni 2026 - 23:57 WIB

Kadis Kominfo Teguh: Banyak Aplikasi Tak Menjamin Layanan Publik Lebih Baik

11 Juni 2026 - 17:46 WIB

Trending di Tanjungpinang