Menu

Mode Gelap
Menteri P2MI Tinjau BP3MI Kepri, Pastikan Pelayanan Prima dan Humanis bagi Pekerja Migran Pemko Batam Apresiasi Goro Masyarakat Secara Masif, Dilarang Melakukan Pembakaran Terhadap Tumpukan Material Rustam: Deteksi Dini Jadi Kunci Pencegahan Penyakit Tular Vektor di Tanjungpinang Wawako Raja Ariza: Kolaborasi Lintas Sektor, Perkuat Pelindungan dan Kompetensi Pekerja Migran Pemilihan Ketua RT 05 RW 02 Kampung Tirto Mulyo Pinang Kencana Sukses Digelar Ikuti Rakor Kemendagri, Pemko Tanjungpinang Perkuat Langkah Pengendalian Inflasi Daerah

News

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

badge-check


					Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia, Johari Abdul Ghani Perbesar

Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia, Johari Abdul Ghani

MaklumatKepri.Com. Kuala Lumpur-Malaysia menjadi negara pertama yang membatalkan perjanjian dagang dengan Amerika Serikat, setelah dasar hukum kebijakan tarif Washington dipatahkan Mahkamah Agung. 

Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia, Johari Abdul Ghani menyatakan bahwa Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Malaysia dan Amerika Serikat kini tidak lagi berlaku. 

“Itu tidak ditunda. Itu sudah tidak ada lagi, sudah batal dan tidak berlaku lagi,” ujar Johari menegaskan, seperti dikutip dari Free Malaysia Today, Selasa, 17 Maret 2026. 

Pembatalan terjadi setelah putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada 20 Februari 2026 yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan pemerintahan Presiden Donald Trump melalui International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). 

Pengadilan menilai presiden tidak memiliki kewenangan untuk memberlakukan tarif luas, sehingga dasar hukum perjanjian tersebut runtuh.

Kesepakatan ART sendiri ditandatangani pada 26 Oktober 2025 di Kuala Lumpur oleh Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim dan Donald Trump. 

Dalam perjanjian itu, Malaysia berhasil menurunkan ancaman tarif dari semula 47 persen menjadi 24 persen, lalu sekitar 19 persen, dengan imbalan akses pasar yang lebih luas serta sejumlah konsesi kebijakan kepada Amerika Serikat.

Namun, setelah putusan pengadilan tersebut, pemerintah AS justru menerapkan tarif seragam sebesar 10 persen kepada seluruh mitra dagang melalui mekanisme lain. 

Situasi tersebut memperlihatkan dilema yang dihadapi banyak negara mitra dagang AS. Sejumlah kawasan dan negara seperti Uni Eropa, Jepang, Korea Selatan, Vietnam, Indonesia, Bangladesh, dan India sebelumnya telah menerima tarif di kisaran 15-20 persen serta memberikan berbagai konsesi. 

Kini, mereka mendapatkan perlakuan tarif yang sama dengan negara yang tidak memiliki perjanjian.

Tekanan dagang dari Washington juga belum mereda. Pada 11-12 Maret 2026, Kantor Perwakilan Dagang AS meluncurkan dua investigasi baru terkait kebijakan industri dan isu tenaga kerja paksa terhadap sejumlah ekonomi besar, termasuk negara yang telah memiliki kesepakatan dagang dengan AS.

Dengan kondisi tersebut, muncul pertanyaan mendasar bagi banyak negara: mengapa mempertahankan konsesi yang mahal secara  politik jika perlakuan tarifnya sama tanpa perjanjian, sementara tekanan dagang tetap berlanjut? 

Keputusan Malaysia membatalkan kesepakatan ini dinilai bisa menjadi preseden yang diikuti negara lain

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menteri P2MI Tinjau BP3MI Kepri, Pastikan Pelayanan Prima dan Humanis bagi Pekerja Migran

9 Juni 2026 - 00:44 WIB

Hulubalang Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau 2026-2031 Dikukuhkan

8 Juni 2026 - 13:53 WIB

Raja Ali Haji di Taman Magtymgyly Pyragy, di Antara Pahlawan Literatur, Penyair dan Pemikir Dunia

4 Juni 2026 - 14:12 WIB

Gubernur Ansar Resmikan Tambatan Perahu Nelayan Teluk Umah, Komitmen Perkuat Sektor Perikanan dan Kesejahteraan Nelayan

30 Mei 2026 - 21:19 WIB

Prabowo Serah-Terimakan Alutsista Baru ke TNI, Ada Pesawat Jet Tempur Rafale hingga Senjata Pintar

19 Mei 2026 - 02:50 WIB

Trending di Nasional