Menu

Mode Gelap
LAM Kota Batam: Do’a selamat dan Do’a Arwah Sempena Hari Jadi LAM Yang Ke-26 PII Wati Rayakan Hari Lahir ke-62, Melisa: Tumbuh Berdaya, Merawat Diri, Menginspirasi Negeri PII Wati Luncurkan Rumah Aman Sahabat, Hadirkan Ruang Perlindungan bagi Perempuan dan Anak Rapimnas PII 2026 Digelar di Jakarta, Amsal Tegaskan Penguatan Pendidikan dan Kewirausahaan Pelajar Pemko Batam-APINDO Perkuat Serapan Tenaga Kerja Lokal, 30 Perusahaan Berkomitmen Koopsudnas Gelar Latihan Force Down di Batam, Amsakar Puji Kesiapsiagaan TNI AU Jaga Udara Batam

Kepri

PEMUDA ICMI KEPRI: SKCK bagi Pendatang, Solusi atau Beban Administrasi Baru?

badge-check


					PEMUDA ICMI KEPRI: SKCK bagi Pendatang, Solusi atau Beban Administrasi Baru? Perbesar

Maklumatkepri.com. Batam-Wacana Pemerintah Kota Batam yang mempertimbangkan kewajiban Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi pendatang menuai berbagai tanggapan dari masyarakat. Di satu sisi, kebijakan tersebut dipandang sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban daerah. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai efektivitas serta dasar hukum penerapannya.

Ketua Pemuda ICMI Kepulauan Riau, Andriansyah Sinaga, menilai bahwa setiap kebijakan publik yang menyangkut hak warga negara perlu dikaji secara mendalam agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.

“Kita tentu mendukung setiap langkah pemerintah dalam menjaga keamanan Kota Batam. Namun pertanyaan yang perlu dijawab adalah, apakah kewajiban SKCK bagi pendatang benar-benar menjadi solusi yang efektif, atau justru menambah beban administrasi baru bagi masyarakat yang datang untuk bekerja, berusaha, maupun mencari kehidupan yang lebih baik di Batam,” ujar Andriansyah.

Menurutnya, Batam selama ini tumbuh sebagai daerah industri, perdagangan, dan investasi yang terbuka bagi seluruh warga negara Indonesia. Oleh karena itu, kebijakan yang mengatur mobilitas penduduk harus mempertimbangkan aspek hukum, administrasi kependudukan, serta hak konstitusional warga negara.

Dalam perspektif hukum, UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk berpindah dan bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, setiap pembatasan atau penambahan persyaratan administratif harus memiliki dasar hukum yang jelas, proporsional, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Jangan sampai niat baik menjaga keamanan justru menimbulkan persepsi bahwa ada pembatasan terhadap hak warga negara untuk datang dan menetap di suatu daerah. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap kebijakan memiliki landasan hukum yang kuat serta mekanisme pelaksanaan yang jelas,” katanya.

Andriansyah juga menilai bahwa persoalan keamanan tidak dapat disederhanakan hanya melalui kepemilikan SKCK. Sebab SKCK pada dasarnya merupakan dokumen administratif yang menunjukkan catatan kepolisian seseorang pada saat surat tersebut diterbitkan, bukan jaminan mutlak terhadap perilaku seseorang di masa mendatang.

Selain itu, pemerintah saat ini telah memiliki berbagai instrumen pengawasan dan pendataan melalui sistem administrasi kependudukan yang dapat dioptimalkan untuk memantau arus masuk penduduk. Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian yang objektif mengenai efektivitas kebijakan tersebut sebelum diterapkan.

“Yang dibutuhkan Batam adalah kebijakan yang mampu menciptakan keseimbangan antara keamanan, kemudahan pelayanan publik, dan perlindungan hak-hak warga negara. Jangan sampai semangat menjaga ketertiban justru menambah birokrasi yang tidak diperlukan,” tambahnya.

Pemuda ICMI Kepri mendorong agar pembahasan mengenai wacana tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan demikian, kebijakan yang lahir tidak hanya menjawab kebutuhan keamanan daerah, tetapi juga memenuhi prinsip kepastian hukum, keadilan, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Batam membutuhkan kebijakan yang tepat sasaran, berbasis data, dan memiliki legitimasi hukum yang kuat. Karena pada akhirnya, keamanan daerah dan perlindungan hak warga negara harus berjalan beriringan, bukan saling dipertentangkan,” tutup Andriansyah Sinaga. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dewi Ansar Kunjungi Posyandu Melati II Bintan, Dorong Penguatan Pelayanan 6 Bidang SPM

11 September 2026 - 08:55 WIB

Pemprov Kepri dan Taspen Group Perkuat Komitmen Perlindungan ASN

10 September 2026 - 14:48 WIB

Gubernur Ansar Lantik Pejabat Eselon II dan III, Tekankan Integritas dan Kompetensi

10 September 2026 - 14:42 WIB

Gubernur Ansar Perkuat Sinergi dengan Bea Cukai, Bahas FTZ, Distribusi Barang hingga Pariwisata Kepri

10 September 2026 - 09:47 WIB

Gubernur Ansar Terima Kunjungan Kepala BKKBN Kepri, Perkuat Sinergi Program Kependudukan dan Keluarga

10 September 2026 - 09:40 WIB

Trending di Kepri