Menu

Mode Gelap
Enam Murid MI Sirojut Tholibin Rengaspendawa Ikuti OMI Tahun 2026 HAORNAS 2026: DARI SEREMONI MENUJU SISTEM PEMBINAAN ATLET ISIM Audiensi dengan Kemenpora RI, Dorong Kolaborasi Penguatan Karakter Pemuda Menuju Indonesia Emas 2045 Musda Perisai Demokrasi Bangsa Kota Jambi resmi di gelar, Terapkan One Man One Vote, M Zein Albi Anwar Firdaus Terpilih sebagai Formateur https://faktabatamnews.com/2026/kepri/batam/memperkuat-perlindungan-konsumen-komisi-ii-dprd-kepri-lakukan-kunjungan-kerja-dan-dukung-penuh-program-bpsk-kota-batam/ Bupati Bireuen H. Mukhlis Bertemu Menteri Sosial, Bahas Percepatan Penyaluran Jadup bagi Masyarakat Terdampak Banjir

Kepri

Kadis Kominfo Kepri Dorong Satgas PASTI Perkuat Edukasi Masyarakat Cegah Entitas Keuangan Ilegal

badge-check


					Kadis Kominfo Kepri Dorong Satgas PASTI Perkuat Edukasi Masyarakat Cegah Entitas Keuangan Ilegal Perbesar

Maklumatkepri.com. Dompak-Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau Hendri Kurniadi menghadiri Rapat Koordinasi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Kepulauan Riau yang digelar di Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri, Rabu (19/8).

Rapat koordinasi tersebut membahas sejumlah langkah yang perlu dilakukan dalam menyelesaikan permasalahan terkait BAFI Group Indonesia serta praktik pembiayaan atau pemberian pinjaman yang dilakukan oleh pelaku usaha jual-beli kendaraan bermotor.

Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama Satgas PASTI dalam mencegah dan menangani aktivitas keuangan ilegal, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih efektif kepada masyarakat serta menjaga stabilitas sektor keuangan di daerah.

Dalam rapat tersebut, Kadis Kominfo Kepri Hendri Kurniadi menekankan pentingnya peran aktif Satgas PASTI dalam memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat dengan menggunakan saluran komunikasi yang mudah diterima dan dipahami.

Menurut Hendri, langkah tersebut penting untuk mencegah semakin banyak masyarakat yang terjebak dalam iming-iming yang ditawarkan oleh entitas keuangan ilegal.

“Permasalahan yang ditimbulkan oleh pinjol ini sudah sangat besar dan luas, sehingga ketika ada entitas yang menyatakan dapat membantu menyelesaikan permasalahan terkait pinjol akan menarik masyarakat dengan sangat masif. Sehingga kita dari Satgas PASTI harus juga lebih sigap untuk menjaga masyarakat dari kegiatan-kegiatan entitas ilegal seperti BAFI ini,” ujar Hendri.

Ia menilai, penguatan komunikasi publik perlu menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan aktivitas keuangan ilegal. Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai legalitas suatu entitas sebelum menggunakan jasa atau mengikuti tawaran yang diberikan.

Pada kesempatan yang sama, Brigadir Jenderal Polisi Djoko Prihadi menyampaikan bahwa terhadap BAFI telah terdapat indikasi yang dapat dikenakan ketentuan pidana maupun perdata karena diduga terjadi penipuan terhadap masyarakat.

Sementara terkait praktik pemberian pinjaman oleh pelaku usaha jual-beli kendaraan bermotor, ia menyampaikan perlunya dilakukan imbauan kepada para pelaku usaha untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan agar aktivitas usahanya dapat berjalan sesuai aturan dan tidak berujung pada penutupan tempat usaha.

BAFI Group Indonesia, yang terdaftar dengan nama CV. Dewata Fintech Center, dalam pembahasan tersebut disebut sebagai entitas ilegal yang menawarkan jasa penyelesaian pinjaman online kepada masyarakat.

Entitas tersebut diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

OJK Kepri sebelumnya telah berkoordinasi dengan Satgas PASTI Pusat dan menyampaikan kepada masyarakat melalui media massa bahwa BAFI Group Indonesia tidak berada di bawah naungan OJK Kepri dan merupakan entitas ilegal dalam menjalankan aktivitasnya.

Melalui rapat koordinasi ini, Satgas PASTI Daerah Kepulauan Riau diharapkan semakin memperkuat sinergi antarinstansi, khususnya dalam melakukan pencegahan, penanganan, serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat mengenai aktivitas keuangan ilegal.

Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen bersama untuk meningkatkan literasi dan kewaspadaan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh tawaran jasa keuangan yang tidak memiliki legalitas serta berpotensi merugikan.

Sumber: MC KEPRI
Editor   : Redaksi

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemprov Kepri dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

9 September 2026 - 01:26 WIB

Labkesmas Kepri, Infrastruktur Kesehatan untuk Memperkuat Kewaspadaan Penyakit di Daerah Kepulauan

9 September 2026 - 01:19 WIB

Wagub Nyanyang Apresiasi Aksi IPK Peduli Lingkungan di Pantai Vio Vio

9 September 2026 - 01:14 WIB

Gubernur Ansar Tegaskan Komitmen Pertahankan Predikat Paripurna RSUD Raja Ahmad Tabib

8 September 2026 - 17:30 WIB

Gizi Anak dan Penanganan Stunting Jadi Pilar Penguatan Kualitas SDM di Kepri

8 September 2026 - 17:03 WIB

Trending di Kepri