Maklumatkepri.com. Batam-Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam menerima kunjungan kerja resmi dari jajaran Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di kantor BPSK Kota Batam pada Rabu, 9 September 2026. Pertemuan strategis ini dihadiri oleh para wakil rakyat dari Komisi II yang membidangi urusan perekonomian dan keuangan, yaitu Zainal Abidin, Rudi Chua, Asmin Patros, Marzuki, Edward Brando, serta Wahyu Wahyudin, S.E., M.M. Kehadiran rombongan dewan disambut hangat oleh Ketua BPSK Kota Batam bersama jajaran Anggota Majelis dan Panitera.
Kunjungan kerja ini menjadi momentum krusial untuk memperkuat sinergi antara lembaga legislatif dan BPSK dalam merancang arah kebijakan perlindungan konsumen yang lebih solid di Kota Batam. Sebagai pusat perdagangan, industri, dan jasa, Kota Batam memerlukan kepastian hukum yang seimbang antara konsumen dan pelaku usaha agar iklim ekonomi daerah tetap kondusif dan berdaya saing.

Dalam dialog interaktif tersebut, Komisi II DPRD Provinsi Kepri secara tegas menyatakan dukungan penuh terhadap seluruh langkah, program kerja, serta keberlangsungan operasional BPSK Kota Batam. Anggota dewan menilai bahwa BPSK memiliki peran yang sangat vital sebagai garda terdepan penegakan hak-hak konsumen sekaligus wadah penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Sebagai bentuk komitmen nyata, Komisi II DPRD Kepri siap mengawal dan mendorong berbagai aspek penguatan bagi BPSK Kota Batam, di antaranya:
Penguatan Sarana dan Prasarana (Sarpras): Peningkatan fasilitas kantor, ruang sidang, dan perangkat pendukung operasional agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal, profesional, dan nyaman.
Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM): Dukungan terhadap pelatihan dan sertifikasi bagi Anggota Majelis, Panitera, serta sekretariat guna merespons dinamika sengketa konsumen yang kian kompleks, terutama di era transaksi digital.
Dukungan Kelembagaan dan Edukasi: Membantu mendorong perluasan program sosialisasi dan edukasi hukum perlindungan konsumen secara masif ke tengah masyarakat serta pelaku usaha di Kepulauan Riau.
Ketua dan jajaran Majelis BPSK Kota Batam menyambut baik komitmen dan perhatian tinggi dari Komisi II DPRD Kepri. BPSK menegaskan penanganan sengketa konsumen berpatokan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan mengedepankan tiga mekanisme penyelesaian yang cepat, mudah, dan murah, yaitu Konsiliasi, Mediasi, dan Arbitrase.
Sinergi yang semakin erat ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem pasar yang sehat di Batam, di mana konsumen terlindungi hak-haknya secara adil, dan para pelaku usaha terdorong untuk senantiasa menjalankan bisnis secara bertanggung jawab, jujur, dan beretika.(9/9/2026)








