Menu

Mode Gelap
Batam Innovation Award 2026, Amsakar: Inovasi Harus Berdampak untuk Masyarakat Wali Kota Lis Darmansyah Kukuhkan Direksi dan Komisaris Periode 2026–2031, BPR Bestari Luncurkan Logo Baru Wako Lis Turun Salurkan Bantuan CPPD, Data Penerima Akan Diperbarui Penempatan Pejabat Berdasarkan Hasil Evaluasi dan Aturan Kepegawaian 26 Tahun PIKORI BP Batam: Merawat Kebersamaan dan Terus Menebar Manfaat Kadinkes Rustam: Kualitas Udara Tanjungpinang Masih Sedang, Kelompok Rentan Perlu Hati-hati

Uncategorized

PIMPASA Perkuat Deteksi Dini TPPO, Imigrasi Belakang Padang Edukasi Warga Pulau Kasu

badge-check


					PIMPASA Perkuat Deteksi Dini TPPO, Imigrasi Belakang Padang Edukasi Warga Pulau Kasu Perbesar

Maklumatkepri.com. Belakang Padang, 21 Agustus 2026. – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di Kelurahan Pulau Kasu. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan pemetaan wilayah rawan TPPO dan TPPM sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai modus, risiko, serta langkah pencegahan terhadap tindak pidana tersebut.

Kelurahan Pulau Kasu menjadi salah satu wilayah pelaksanaan Program PIMPASA Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang bersama Kelurahan Tanjung Sari dan Kelurahan Sekanak Raya. Melalui program ini, petugas PIMPASA diharapkan menjadi ujung tombak penyampaian informasi keimigrasian di tingkat kelurahan serta berperan dalam membangun kewaspadaan masyarakat terhadap indikasi perekrutan, pemberangkatan, maupun aktivitas lain yang berpotensi mengarah pada TPPO dan TPPM.

Kegiatan diikuti oleh Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang, Andri Dwi Putra, Petugas PIMPASA Nover Saputra Siahaan, beserta tim. Dalam sosialisasi tersebut, tim memberikan pemahaman mengenai pentingnya mengenali pola dan modus TPPO serta penyelundupan manusia, khususnya yang memanfaatkan jalur keberangkatan tidak resmi, tawaran pekerjaan yang tidak jelas, maupun penggunaan dokumen perjalanan yang tidak sesuai ketentuan.

Dengan peran yang terus diperkuat, PIMPASA diharapkan menjadi garda terdepan perlindungan masyarakat di wilayah kelurahan. PIMPASA berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah sekaligus aktor strategis dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons secara dini potensi TPPO, TPPM, serta bentuk kejahatan transnasional lainnya. Melalui sinergi antara petugas, perangkat kelurahan, dan masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang terus memperkuat upaya pencegahan serta pengawasan keimigrasian di wilayah kepulauan.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Penempatan Pejabat Berdasarkan Hasil Evaluasi dan Aturan Kepegawaian

10 September 2026 - 21:11 WIB

Raja Alam Tegaskan Jangan Sampai Ada Kesenjangan terhadap PPPK Paruh Waktu

22 Agustus 2026 - 20:18 WIB

Seksi Lalintalkim Hadirkan Jumat Berkah di Kampung Tempang

21 Agustus 2026 - 16:14 WIB

ISIM Tampil di Rukun Festival 2026, Kenalkan Gerakan Kepemimpinan dan Literasi kepada Ribuan Anak Muda

13 Juli 2026 - 10:28 WIB

Wali Kota Lis Saksikan Penyembelihan Sapi Kurban Bantuan Presiden R.I. Seberat 1.04 ton

29 Mei 2026 - 03:58 WIB

Trending di Uncategorized