Menu

Mode Gelap
Amirul Khalish Manik Resmi Ditunjuk sebagai Ketua BPD KAPMI Provinsi Kepulauan Riau 2026-2031 BPP KAPMI Sambut Positif Pencalonan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia Pemko Tanjungpinang dan UTM Perkuat Kerja Sama, Buka Ruang Kolaborasi dan Inovasi Pastikan Takaran Tepat dan Adil, Disdagin Tanjungpinang Tera Ulang Timbangan Pedagang di Bintan Center 56 Capaska Tanjungpinang Jalani Diklat, Wali Kota Lis: Jaga Disiplin dan Solidaritas Solusi Wali Kota, Warga Terdampak Penggusuran KM 15 Dicarikan Tempat Tinggal

Kepri

Aspirasi Warga Terkabul, Musik Keras di Kafe Bintang Timur Dibatasi

badge-check


					Aspirasi Warga Terkabul, Musik Keras di Kafe Bintang Timur Dibatasi Perbesar

MaklumatKepri.com, Batam-Pemutaran musik keras dari sebuah kafe di wilayah Kecamatan Batam Kota yang sempat menuai protes keras warga perumahan akhirnya menemui titik penyelesaian. Aktivitas yang dinilai meresahkan itu kini dibatasi setelah dilakukan mediasi oleh pihak kepolisian bersama unsur pemerintah setempat.

Keluhan warga mencuat akibat suara musik dengan volume tinggi yang berlangsung hingga larut malam dan mengganggu ketenangan lingkungan permukiman. Warga menilai kondisi tersebut berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Menindaklanjuti protes tersebut, jajaran Polsek Batam Kota memfasilitasi pertemuan antara warga, pengelola kafe Bintang Timur, unsur RT dan RW, serta Kasi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Batam Kota.

Wakapolsek Batam Kota AKP Ferry Supriadi mengatakan, hasil mediasi menyepakati bahwa kafe Bintang Timur tetap diperbolehkan beroperasi, namun dengan ketentuan tidak memaksimalkan penggunaan suara musik keras dan membatasi aktivitas hanya sampai pukul 23.00 WIB.

Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal mengimbau seluruh pelaku usaha agar menghormati kenyamanan warga sekitar serta mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.
“Kami mengimbau pengelola usaha untuk tidak mengabaikan hak masyarakat atas ketenangan lingkungan. Kamtibmas adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya kepolisian,” tegas AKP Benny Syahrizal.

Ia juga mengajak masyarakat agar tetap mengedepankan komunikasi yang baik dan menyampaikan keluhan melalui jalur resmi apabila menemukan gangguan ketertiban di lingkungan sekitar.

Sementara itu, Lion Angrayani salah seorang warga perumahan Frensiana yang mengadukan kebisingan kafe tersebut mengaku lega atas hasil mediasi yang dilakukan aparat kepolisian. Ia berharap kesepakatan yang telah dibuat dapat benar-benar dijalankan oleh pihak pengelola.
“Kami bukan melarang usaha, tapi suara musiknya terlalu keras dan sampai tengah malam. Kami hanya ingin bisa istirahat dengan tenang di rumah,” ujar ibu tersebut.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan tidak segan mengambil tindakan apabila kesepakatan yang telah dibuat dilanggar, sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Batam Kota.

Dengan adanya pembatasan aktivitas dan kesepakatan bersama ini, diharapkan tercipta keseimbangan antara kegiatan usaha dan kenyamanan warga, serta situasi kamtibmas tetap terjaga aman dan kondusif.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Amirul Khalish Manik Resmi Ditunjuk sebagai Ketua BPD KAPMI Provinsi Kepulauan Riau 2026-2031

10 Agustus 2026 - 23:36 WIB

Bareskrim Gerebek HH Club Planet 3.0 Batam, KNPI Kepri Minta Polisi Usut THM Lain

10 Agustus 2026 - 18:35 WIB

LMB Kepri Kota Batam Nyatakan Perang Total Terhadap Narkoba, Panglima Sulung Lukman Hakim : Dukung Penuh Polri 100%

10 Agustus 2026 - 17:13 WIB

Amsakar Perkuat Sinergi Forkopimda, Sambut Kepala PN Batam yang Baru

10 Agustus 2026 - 15:56 WIB

Batam Grassroot Football Festival 2026 Sukses Digelar, Semifinalis Raih Tiket Ajang Internasional

10 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Trending di Batam