PB PII Sampaikan Keprihatinan atas Dugaan Intimidasi Santriwati di Sukoharjo MA Kabulkan Kasasi, Suket Penyetaraan SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah Kecamatan Sagulung Ukir Prestasi, Raih IPP 4,20 Kategori A dan Puncaki Penilaian Pelayanan Publik Se-Kota Batam 2026 Wawako Raja Ariza Ajak Warga Kampung Bugis Cegah Narkoba Harga Pangan Berbeda Antarkios, Ini Penyebabnya Karang Taruna Kota Batam: Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-98, Ketua Karang Taruna Kota Batam Ajak Pemuda Bersatu, Berkarya dan Berjaya Untuk Kemajuan Batam

Uncategorized

Penempatan Pejabat Berdasarkan Hasil Evaluasi dan Aturan Kepegawaian

badge-check


					Penempatan Pejabat Berdasarkan Hasil Evaluasi dan Aturan Kepegawaian Perbesar

Maklumatkepri.com. Tanjungpinang-Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat, S.Hut. M.M mengatakan, Pemerintah Kota Tanjungpinang menghormati setiap kritik dan masukan dari masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Sebab hal itu merupakan bagian dari kontrol atas pelayanan yang diberikan pemerintah.

Dalam penyelenggaraan kewenangannya, Zulhidayat menegaskan bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang tidak melakukan tindakan diskriminatif kepada masyarakat maupun pelaku usaha. Setiap pihak yang menerima pelayanan aparatur, memiliki hak dan kewajiban yang sama.

“Tapi tentunya juga harus memenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika persyaratan suatu pelayanan tertentu telah tercukupi, maka wajib bagi pemerintah untuk memenuhinya,” kata Zulhidayat, Kamis (10/9).

Pernyataan tersebut disampaikan Zulhidayat untuk menanggapi pemberitaan mengenai perbedaan perlakuan terhadap dua investasi yang masuk ke Tanjungpinang. Menurut Zulhidayat, pihaknya telah meminta perangkat daerah terkait dalam hal ini DPMPTSP, PUPR, dan Satpol PP Kota Tanjungpinang melakukan tugas serta fungsinya masing-masing.

“Jika berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap suatu kegiatan pembangunan ditemukan pelanggaran, tindakan administratif perlu dilaksanakan secara objektif, proporsional, konsisten, dan tidak tebang pilih. Untuk itu perlu ditelusuri lebih jauh seperti apa kondisinya,” ucap Sekda.

Menanggapi adanya desakan penggantian pejabat tertentu, Zulhidayat menyatakan bahwa setiap pejabat terus dievaluasi kinerjanya. Namun demikian, keputusan terhadap mutasi pejabat harus didasarkan pada ketentuan kepegawaian, serta prinsip pemerintahan yang baik. Bukan semata-mata berdasarkan tekanan, intervensi, ataupun persepsi.

“Kita menghargai masukan, dan kritik dari masyarakat terhadap suatu jabatan tertentu. Setiap pejabat dievaluasi kinerjanya. Setiap investasi yang masuk kita permudah, dengan tetap memperhatikan pemenuhan persyaratan perizinannya. Terima kasih atas masukan dan kritiknya, dan hal itu menjadi bahan evaluasi dalam pengambilan keputusan,” ungkap Zulhidayat.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Anggota Parlemen Malaysia Kalam Salan Sampaikan Pesan Berbahasa Jawa kepada Prabowo soal Kabut Asap Karhutla

24 Oktober 2026 - 05:14 WIB

60 Tahun KAHMI: Jangan Hanya Berganti Pengurus, Saatnya Berani Berbenah

17 September 2026 - 16:14 WIB

Hujan Minim, Kabut Asap dari Kalimantan Masih Berpotensi Masuk Kepri

15 September 2026 - 21:50 WIB

HUT ke 24 GOW, Handayani Ariza : Kita rayakan dengan sederhana dan kebersamaan.

15 September 2026 - 18:45 WIB

Raja Alam Tegaskan Jangan Sampai Ada Kesenjangan terhadap PPPK Paruh Waktu

22 Agustus 2026 - 20:18 WIB

Trending di Uncategorized