Menu

Mode Gelap
Aktif Di BRICS, Ketua Umum PB PII AMSAL : Langkahnya Presiden Probowo Tepat dan Strategis KETUM LAM BATAM MINTA SEMUA PIHAK UNTUK DAPAT MENAHAN DIRI DAN MENJAGA BATAM TETAP AMAN, DAMAI DAN KONDUSIF Jihan Abdullah Terpilih Menjadi Ketua Umum DPP Hima Kosgoro1957 pada Mubeslub HIMA Kosgoro1957 yang diselenggarakan oleh PPK Kosgoro1957 Amsakar: Mahasiswa UNIBA Harus Kritis dan Adaptif serta Unggul di Era Digital Bersama TP-PKK Batam, Amsakar Serahkan Bantuan Sarana Perikanan dan Tekankan Pemberdayaan Masyarakat Kendalikan Inflasi, Pemko Batam Gelar Operasi Pasar Murah di Enam Lokasi

Polhukam

Jaksa Penuntut Umum Konsisten pada Dakwaan Pertama Primair, Sidang Narkotika di Batam Berlanjut ke Putusan

badge-check


					Jaksa Penuntut Umum Konsisten pada Dakwaan Pertama Primair, Sidang Narkotika di Batam Berlanjut ke Putusan/F: Kejati Perbesar

Jaksa Penuntut Umum Konsisten pada Dakwaan Pertama Primair, Sidang Narkotika di Batam Berlanjut ke Putusan/F: Kejati

MaklumatKepri.com, Sidang perkara Tindak Pidana Narkotika atas nama Terdakwa Teerapong Leekpradub dkk kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, pukul 15.00 WIB. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (Replik) atas nota pembelaan (pledoi) yang sebelumnya disampaikan oleh para penasihat hukum terdakwa, Rabu (25/2/2026).

Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Tiwik, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota Douglas R.P. Napitupulu, S.H., dan Randi Jastian Afandi, S.H. Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batam terdiri dari Gustirio Kurniawan, S.H., Muhammad Arfian, S.H., M.Kn., serta Aditya Otavian, S.H.

Dalam repliknya, Jaksa Penuntut Umum secara tegas menolak seluruh isi nota pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum Terdakwa Weerapat Phongwan dan Terdakwa Teerapong Leekpradub. Sikap serupa juga disampaikan JPU terhadap nota pembelaan yang diajukan untuk Terdakwa Leo Chandra Samosir, Hasiholan Samosir, dan Richard Halomoan Tambunan. Adapun terhadap Terdakwa Fandi Ramadhan, Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan menolak seluruh pledoi dan kembali menegaskan tetap pada surat tuntutan yang telah disampaikan sebelumnya.

Jaksa Penuntut Umum dalam Repliknya menyatakan :

  1. Menolak Nota Pembelaan atas nama Teerapong Lekprabud dkk untuk keseluruhan;
  2. Memutus perkara ini sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum, serta surat tuntutan telah Penunutut Umum bacakan pada persidangan hari Kamis tanggal 5 Februari 2026, yang pada prinsipnya kami selaku Penuntut Umum tetap pada Tuntutan kami tersebut.

Menanggapi replik tersebut, penasihat hukum masing-masing terdakwa secara lisan menyampaikan duplik dengan menyatakan tetap pada nota pembelaan dan menolak seluruh tanggapan Jaksa Penuntut Umum.

Setelah mendengarkan replik dan duplik para pihak, Majelis Hakim menetapkan bahwa sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis, 5 Maret 2026, dengan agenda pembacaan putusan. Sidang berakhir pada pukul 16.30 WIB dan seluruh terdakwa kemudian dibawa kembali ke rumah tahanan dengan pengawalan dalam keadaan aman dan tertib.

Perkara yang melibatkan beberapa terdakwa ini menjadi perhatian publik, mengingat substansi perkara yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Dengan telah selesainya tahapan replik dan duplik, proses persidangan kini memasuki tahap akhir sebelum Majelis Hakim menjatuhkan amar putusan.

Pihak penegak hukum memastikan seluruh rangkaian persidangan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, serta tetap menjunjung tinggi asas peradilan yang adil, transparan, dan akuntabel

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Eks Stafsus Gus Yaqut Ungkap 24 Anggota Panja DPR Minta 3.000 Riyal, KPK Siap Telusuri

7 September 2026 - 08:11 WIB

Hasil KRYD Kampung Madani 108 Orang Positif Tes Urine Polda Kepri Siapkan Asesmen dan Rehabilitasi

6 September 2026 - 23:08 WIB

114 Orang Diamankan Diduga Narkoba, Pada KRYD Polda Kepri

6 September 2026 - 16:28 WIB

Kejagung Sita Aset Rp8,43 Miliar Eks Kepala BGN Dadan, Ada Rolex dan Uang Dolar

5 September 2026 - 06:28 WIB

Ortu Murid Playgroup Djuwita Batam Jadi Tersangka, Berkas Segera Dilimpahkan ke Jaksa

2 September 2026 - 10:00 WIB

Trending di Hukrim