Menu

Mode Gelap
Investasi Batam Tumbuh 62,75 Persen, Ciptakan 40.943 Lapangan Kerja Pemprov Kepri Bangun Kanal Banjir di Kampung Purwodadi Bintan Timur Kepala Kantor Imigrasi Belakang Padang Hadiri Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kepala Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang Amsakar-Li Claudia Apresiasi Sinergi PLN Batam dan Altiva, Perkuat Ekosistem Data Center di Batam Tingkatkan Layanan Publik, Amsakar Resmikan Gedung Arsip dan Musala PN Batam Firmansyah: Budaya Baca Jadi Fondasi Membangun SDM Unggul dan Batam Madani

Polhukam

Kapolsek Kateman Tegaskan Larangan Karhutla, Warga Diminta Aktif Laporkan Titik Api

badge-check


					Kapolsek Kateman Tegaskan Larangan Karhutla, Warga Diminta Aktif Laporkan Titik Api Perbesar

MaklumatKepri.com, Sungai Guntung – Inhil – Kepolisian Sektor (Polsek) Kateman kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir. Imbauan ini disampaikan sebagai langkah preventif guna menjaga stabilitas lingkungan dan mencegah potensi bencana asap yang merugikan masyarakat luas.

Kapolsek Kateman, Kompol Bachtiar, S.H., M.H, menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku pembakaran dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp7,5 miliar.

“Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat. Karhutla dapat berdampak luas, mulai dari gangguan pernapasan hingga kerusakan lingkungan jangka panjang,” ujar Kompol Bachtiar.

Ia menjelaskan, wilayah Kecamatan Kateman yang didominasi lahan gambut memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap kebakaran, terutama saat cuaca panas dan kering. Oleh karena itu, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya pencegahan dini.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar serta lebih peduli terhadap kondisi lingkungan sekitar. Jika ditemukan adanya titik api, masyarakat diminta segera mengambil langkah cepat dengan melaporkannya.

“Apabila melihat api di wilayah masing-masing, segera laporkan ke Ketua RT, pihak desa, atau langsung kepada Bhabinkamtibmas agar dapat segera ditangani dan tidak meluas,” tegasnya.

Melalui pendekatan edukatif dan humanis yang sejalan dengan konsep Green Policing, Polsek Kateman terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran kolektif dalam menjaga kelestarian alam.

Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan wilayah Sungai Guntung dan sekitarnya tetap aman, terkendali, serta terbebas dari ancaman kebakaran hutan dan lahan. (IMJ)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Seorang Ayah di Batam Tega Cabuli Anak Kandungnya Sejak Umur 7 Tahun

8 April 2026 - 21:45 WIB

RDPU Kasus Fandi Ramadhan: Ketua Komisi III DPR Minta Jamwas Kejagung Tegur Oknum Jaksa Muhammad Arfian di Batam

27 Februari 2026 - 00:29 WIB

Jaksa Penuntut Umum Konsisten pada Dakwaan Pertama Primair, Sidang Narkotika di Batam Berlanjut ke Putusan

26 Februari 2026 - 09:50 WIB

Kajati Kepri Tegakkan Hukum Humanis, Perkara Narkotika di Karimun Diselesaikan Lewat RJ

23 Februari 2026 - 20:41 WIB

Terima Rp. 8 Juta di Thailand, Fandi Ramadhan Bantah Terlibat Sindikat Narkoba: “Saya Baru Tahu Itu Sabu di Batam”

22 Februari 2026 - 22:44 WIB

Trending di HuKrim