Sengketa Lahan Lingga, Izin Perusahaan Berbenturan Tata Ruang

MaklumatKepri.com, KEPRI – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau, Hendri, menyatakan PT CSA telah mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) dari pemerintah pusat untuk mengelola sekitar 19 ribu hektare lahan di Kabupaten Lingga.

Menurut Hendri, izin tersebut diberikan untuk pemanfaatan kawasan hutan sebagai perkebunan. Namun, pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi kendala administratif.

Example 300x600

“Izin penggunaan hutan untuk perkebunan sudah ada. Tetapi, sebagian lahan masih terkendala izin dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena berbenturan dengan pola tata ruang di Kabupaten Lingga,” kata Hendri, Rabu (1/4/2026)

Ia menegaskan, persoalan tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu di tingkat pemerintah daerah sebelum kegiatan dapat berjalan optimal.

Selain itu, konflik antara perusahaan dan masyarakat setempat turut menjadi perhatian. Sejumlah warga menolak lahan mereka dijadikan area perkebunan kelapa sawit.

Hendri menyebut, potensi sengketa muncul karena adanya klaim kepemilikan lahan oleh masyarakat melalui surat alas hak, sementara perusahaan mengantongi izin resmi dari kementerian.

“Permasalahan ganti rugi antara warga dan perusahaan kemungkinan bisa diselesaikan. Namun, saat ini ada klaim lahan dari masyarakat, sementara izin perusahaan diberikan secara menyeluruh,” ujarnya.

Data yang dihimpun menunjukkan, konsesi PT CSA mencakup sekitar 19 ribu hektare lahan hutan produksi untuk perkebunan kelapa sawit di wilayah Daik Lingga, yang meliputi sembilan desa.

Sebelumnya, warga Desa Pekake, Kabupaten Lingga, menyatakan penolakan terhadap aktivitas pembukaan lahan yang diduga dilakukan perusahaan. Penolakan tersebut disampaikan melalui rekaman video dan pesan suara yang beredar di masyarakat.

Dalam dokumentasi yang beredar, terlihat kawasan hutan yang sebelumnya tertutup vegetasi telah berubah menjadi lahan terbuka dalam skala luas.

Warga menilai aktivitas tersebut berpotensi merusak lingkungan dan mengancam ruang hidup serta tanah yang mereka klaim sebagai warisan leluhur.

“Tolong kami, tanah peninggalan orang tua kami dibuat seperti ini. Kami harus mengadu ke siapa lagi,” demikian isi pernyataan warga dalam rekaman yang beredar.

Data yang dihimpun dari masyarakat setempat, sejumlah warga pemilik lahan telah diganti rugi lahan dengan harga yang bervariasi dan tersebar di sembilan Desa di Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga.

Kendati demikian, masih terdapat warga yang menolak ganti rugi lahan mereka untuk aktifitas perkebunan yang diselenggarakan pemerintah pusat untuk kepentingan PT CSA.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari PT CSA terkait aktivitas pembukaan lahan tersebut. (IMJ)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *