Menu

Mode Gelap
Santriwati Pondok Pesantren di Sleman Jadi Korban Pemerkosaan Kiainya, Kuasa Hukum Minta Polisi Usut Tuntas Enam Murid MI Sirojut Tholibin Rengaspendawa Ikuti OMI Tahun 2026 HAORNAS 2026: DARI SEREMONI MENUJU SISTEM PEMBINAAN ATLET ISIM Audiensi dengan Kemenpora RI, Dorong Kolaborasi Penguatan Karakter Pemuda Menuju Indonesia Emas 2045 Musda Perisai Demokrasi Bangsa Kota Jambi resmi di gelar, Terapkan One Man One Vote, M Zein Albi Anwar Firdaus Terpilih sebagai Formateur https://faktabatamnews.com/2026/kepri/batam/memperkuat-perlindungan-konsumen-komisi-ii-dprd-kepri-lakukan-kunjungan-kerja-dan-dukung-penuh-program-bpsk-kota-batam/

Batam

Usai Lapor ke BK DPRD, Inspektorat Daerah, dan Polisi, KOPRI PMII Batam Minta UPTD PPA dan DP3AP2KB Kawal Dugaan Eksploitasi Anak dalam Pawai MBG di Batam

badge-check


					Usai Lapor ke BK DPRD, Inspektorat Daerah, dan Polisi, KOPRI PMII Batam Minta UPTD PPA dan DP3AP2KB Kawal Dugaan Eksploitasi Anak dalam Pawai MBG di Batam Perbesar

Maklumatkepri.com. Batam, 1 Juli 2026 — Korps PMII Putri (KOPRI) PC PMII Kota Batam secara resmi mengajukan permohonan pengawalan dan percepatan penanganan dugaan eksploitasi serta manipulasi anak kepada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Batam dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batam.

Pada pukul 11.00 WIB, Ketua KOPRI PC PMII Kota Batam sahabati Fazarina Nurfatihah bersama jajaran pengurus dan kader PMII menyerahkan surat kepada UPTD PPA Kota Batam. Surat tersebut diterima oleh Plt. Kasubbag Tata Usaha UPTD PPA Kota Batam, Francisca Azzura, yang menyampaikan bahwa surat telah diterima dengan baik dan akan segera diteruskan kepada Kepala UPTD PPA untuk ditindaklanjuti.

Dalam penyampaiannya, Ketua KOPRI PC PMII Kota Batam menjelaskan bahwa permohonan tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 15, yang menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Permohonan pengawalan ini merupakan tindak lanjut atas laporan resmi yang sebelumnya telah disampaikan PC PMII Kota Batam kepada Badan Kehormatan DPRD Kota Batam, Inspektorat Daerah Kota Batam, dan Kapolresta Barelang pada 30 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen organisasi dalam mengawal dugaan pelanggaran melalui mekanisme hukum dan kelembagaan yang berlaku.

Dugaan tersebut berawal dari kegiatan pada 21 Juni 2026 yang melibatkan pelajar SD, SMP dan tenaga pendidik. Kegiatan yang disebut sebagai pawai itu diduga menampilkan atribut serta aktivitas yang mengarah pada dukungan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG), disertai penggunaan spanduk, mobil komando, dan orasi sejumlah anggota DPRD Fraksi Gerindra. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya pelibatan anak dalam aktivitas yang bernuansa politik, sehingga perlu memperoleh perhatian dan penanganan lebih lanjut dari instansi yang berwenang.

KOPRI PC PMII Kota Batam juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Batam telah memiliki Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2025 tentang Kota Layak Anak. Oleh sebab itu, implementasi perlindungan terhadap hak-hak anak harus diwujudkan secara nyata. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka peristiwa tersebut tidak hanya bertentangan dengan prinsip perlindungan anak, tetapi juga mencederai dunia pendidikan karena peserta didik yang seharusnya memperoleh hak atas pendidikan justru diduga dilibatkan dalam kegiatan yang bernuansa politik.

Ketua KOPRI PC PMII Kota Batam sahabati Fazarina menegaskan, “Langkah ini merupakan bentuk kontrol sosial agar setiap dugaan pelanggaran terhadap hak anak mendapat penanganan yang cepat, objektif, dan transparan. Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama.”

Selanjutnya, pada pukul 15.30 WIB, Ketua KOPRI PC PMII Kota Batam Sahabati Fazarina bersama Sekretaris PC PMII Kota Batam sahabat Hidayatuddin, Bendahara PC PMII Kota Batam sahabati Siti Rahmah, Ketua Komisariat Unrika sahabat Rangga, Ketua Komisariat Abu Bakar Muhammad sahabat Alpin serta sahabat/sahabati komisariat menyerahkan surat permohonan pengawalan dan percepatan penanganan dugaan eksploitasi dan manipulasi anak kepada DP3AP2KB Kota Batam.

Surat tersebut diterima oleh Devi Sagita, staf DP3AP2KB Kota Batam, yang menyampaikan bahwa surat akan segera didisposisikan kepada Kepala Dinas agar dapat segera ditindaklanjuti. Ia juga menyatakan kesediaannya membantu mempercepat proses disposisi sehingga Ketua KOPRI PC PMII Kota Batam dapat segera bertemu dengan Kepala Dinas DP3AP2KB untuk membahas tindak lanjut atas permohonan tersebut.

Melalui langkah ini, KOPRI PC PMII Kota Batam berharap seluruh instansi terkait segera menindaklanjuti dugaan tersebut secara objektif dan profesional demi menjamin perlindungan hak-hak anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

https://faktabatamnews.com/2026/kepri/batam/memperkuat-perlindungan-konsumen-komisi-ii-dprd-kepri-lakukan-kunjungan-kerja-dan-dukung-penuh-program-bpsk-kota-batam/

9 September 2026 - 15:40 WIB

Jalan Tengku Sulung Batam Ditutup Mulai 10 September, Warga Diminta Gunakan Rute Alternatif

8 September 2026 - 18:19 WIB

Pererat Silaturahmi Dan Sinergi, Kepala Kantor Imigrasi Kerinci Kunjungi Kantor Imigrasi Belakang Padang

8 September 2026 - 13:01 WIB

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28%, Melampaui Kepri Dan Nasional

8 September 2026 - 12:44 WIB

PAD Batam Capai Rp2,58 Triliun, Pemko Batam Optimalkan Potensi Ekonomi Daerah

8 September 2026 - 12:30 WIB

Trending di Batam