Menu

Mode Gelap
MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028 Pemko Tanjungpinang Percepat Penyerahan Aset PSU Perumahan Bersama BPN YBM BRILiaN dan LKC Dompet Dhuafa Aceh Perkuat Keberlanjutan Program Bidan untuk Negeri, Tingkatkan Layanan Kesehatan Masyarakat Sabang Amsakar Lantik Panglima Sambang Kota Batam, Ajak Organisasi Adat Perkuat Persatuan Erlita Amsakar Tekankan Literasi Digital dalam Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Sagulung Peringati Hari Lahir ke-62, Ketua PII Wati: Teguhkan Semangat Perempuan Berdaya dan Berkarya

Tanjungpinang

Pemko Tanjungpinang Percepat Penyerahan Aset PSU Perumahan Bersama BPN

badge-check


					Pemko Tanjungpinang Percepat Penyerahan Aset PSU Perumahan Bersama BPN Perbesar

Maklumatkepri.com. Kota Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang terus memperkuat tata kelola aset daerah melalui percepatan proses penyerahan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan dari para pengembang kepada pemerintah daerah. Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Penyerahan Aset PSU yang digelar bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Jumat (31/7/2026).

Rapat dihadiri Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, didampingi Asisten Administrasi Umum Augus Raja Unggul, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertamanan Kota Tanjungpinang Agustiawarman beserta jajaran. Turut hadir Kepala Kantor BPN Kota Tanjungpinang Sri Dewi Marlina Putri beserta jajaran, Bagian Pengelolaan Barang Milik Daerah, Tim Verifikasi PSU, serta perangkat daerah terkait.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menegaskan bahwa percepatan penyerahan aset PSU merupakan salah satu program yang didorong oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai upaya penertiban dan pengamanan aset pemerintah daerah.

“Program percepatan penyerahan aset PSU ini merupakan bagian dari upaya yang didorong oleh KPK agar seluruh pemerintah daerah dapat segera menyelesaikan penyerahan aset dari para pengembang. Tujuannya adalah menciptakan tata kelola aset yang tertib, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum terhadap aset pemerintah daerah,” ujar Zulhidayat.

Ia menjelaskan, pembangunan kawasan perumahan di Kota Tanjungpinang terus berkembang setiap tahun. Namun, tidak seluruh pengembang telah melaksanakan kewajibannya menyerahkan aset PSU kepada pemerintah daerah setelah pembangunan selesai.

“Kondisi ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah. Di satu sisi masyarakat mengharapkan pemerintah dapat melakukan pemeliharaan jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka hijau maupun fasilitas umum lainnya. Namun di sisi lain, selama aset tersebut belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang, tentu terdapat keterbatasan bagi kami untuk melakukan penanganan karena secara administrasi aset tersebut belum menjadi Barang Milik Daerah,” jelasnya.

Zulhidayat mengungkapkan, hingga saat ini terdapat 31 aset PSU perumahan di Kota Tanjungpinang yang telah diinventarisasi untuk diproses penyerahannya kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang. Dari jumlah tersebut, enam aset PSU saat ini telah memasuki tahapan finalisasi penyerahan, sedangkan sisanya masih dalam proses melengkapi persyaratan administrasi maupun teknis sesuai ketentuan yang berlaku.

“Alhamdulillah, saat ini sudah terdapat 31 aset PSU yang masuk dalam proses penyerahan kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang. Dari jumlah tersebut, 6 (enam) aset sedang dalam tahapan finalisasi. Kita berharap proses ini dapat terus dipercepat sehingga seluruh aset PSU yang menjadi kewajiban pengembang dapat segera diserahkan kepada pemerintah daerah,” katanya.

Menurut Zulhidayat, rapat koordinasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh aspek legalitas dan administrasi telah terpenuhi sebelum dilakukan penyerahan aset kepada pemerintah daerah.

“Pertemuan hari ini merupakan bagian dari finalisasi terhadap beberapa aset PSU yang sedang berproses. Dari sisi legalitas, dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan pada prinsipnya telah siap. Selanjutnya akan dilakukan pencatatan sebagai Barang Milik Daerah sehingga enam aset PSU yang saat ini sedang diproses dapat segera diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkim dan Pertamanan Kota Tanjungpinang, Agustiawarman, menjelaskan bahwa penyediaan PSU oleh pengembang bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat penghuni perumahan.

“Pengembang bukan hanya berkewajiban membangun PSU sesuai ketentuan, tetapi juga harus memperhatikan nilai guna dan manfaatnya. Jangan sampai PSU hanya berasal dari sisa-sisa lahan yang tidak memiliki fungsi optimal. Penempatan PSU yang tepat akan meningkatkan kualitas lingkungan perumahan sekaligus menjadi nilai tambah bagi kawasan tersebut,” jelas Agustiawarman.

Ia mengatakan, Pemerintah Kota Tanjungpinang telah memiliki mekanisme yang jelas dalam proses verifikasi penyerahan PSU melalui Tim Verifikasi PSU yang dibentuk berdasarkan Keputusan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 142 Tahun 2023.

“Dalam keputusan tersebut telah diatur secara rinci mengenai tahapan, mekanisme, hingga persyaratan teknis penyerahan aset PSU. Dengan demikian seluruh proses memiliki dasar hukum yang jelas sehingga pelaksanaannya dapat berjalan tertib dan akuntabel,” ujarnya.

Agustiawarman menambahkan, pembahasan rapat kali ini difokuskan pada proses penyerahan PSU Perumahan Alam Tirta Lestari di Jalan Ganet, Kecamatan Tanjungpinang Timur, yang menjadi salah satu lokasi prioritas penyerahan aset kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang.

“Berdasarkan hasil verifikasi lapangan masih terdapat satu ruas jalan yang belum diselesaikan oleh pihak pengembang. Oleh karena itu, rapat hari ini menjadi forum finalisasi bersama BPN dan seluruh instansi terkait agar penyelesaian administrasi maupun teknis dapat segera dituntaskan sehingga proses penyerahan aset dapat dilaksanakan,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bagian Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Tanjungpinang turut memaparkan alur pencatatan Barang Milik Daerah (BMD) hasil penyerahan PSU perumahan. Proses diawali dengan penyerahan Berita Acara Serah Terima (BAST) PSU dari Dinas Perkim kepada Pengelola BMD. Selanjutnya dokumen didisposisikan kepada Pejabat Penatausahaan Barang dan Pengurus Barang Pengelola untuk dilakukan pencatatan sebagai Barang Milik Daerah.

Setelah proses pencatatan selesai, tahapan berikutnya dilanjutkan dengan proses pensertipikatan tanah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa kendala, di antaranya belum tersedianya nilai perolehan aset serta belum adanya sertipikat asli, sehingga untuk sementara proses administrasi dilengkapi menggunakan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).

Menanggapi pemaparan tersebut, Kepala Kantor BPN Kota Tanjungpinang, Sri Dewi Marlina Putri, menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam mempercepat penataan aset PSU perumahan. Menurutnya, BPN siap memberikan dukungan penuh agar seluruh proses penyerahan aset dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Kami menyambut baik komitmen Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam mempercepat penyelesaian penyerahan aset PSU. BPN siap mendukung seluruh proses administrasi pertanahan yang menjadi kewenangan kami agar penyerahan aset dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

Sri Dewi juga berharap seluruh kendala yang masih bersifat administratif dapat segera diselesaikan melalui koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, pengembang, dan BPN.

“Apabila masih terdapat kendala yang tidak terlalu signifikan, kami berharap dapat segera diselesaikan bersama sehingga tidak menghambat proses penyerahan aset. Dengan kolaborasi yang baik, kami optimistis proses penyerahan aset PSU di Kota Tanjungpinang dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutupnya.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama BPN Kota Tanjungpinang menegaskan komitmen untuk mempercepat penyelesaian penyerahan aset PSU dari para pengembang sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan aset daerah yang tertib, akuntabel, memiliki kepastian hukum, serta mendukung peningkatan pelayanan publik dan pembangunan kawasan permukiman yang berkelanjutan.

Sumber: MC TPI
Editor   : Redaksi

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Disdukcapil Kota Tanjungpinang Raih Sertifikasi ISO/IEC 27001:2022, Perkuat Keamanan Data dan Kepercayaan Publik

29 Juli 2026 - 21:27 WIB

Diskominfo Tanjungpinang Edukasi Masyarakat Kenali Modus Love Scamming

29 Juli 2026 - 16:11 WIB

Terima Kunjungan Komisi III DPRD Karimun. Ahmad Yani: Berbagi Praktik Baik Bahas Pengelolaan Limbah B3

29 Juli 2026 - 16:07 WIB

Gelar Rakor TPID, Wawako Raja Ariza: Fenomena El Nino Memengaruhi Distribusi Pasokan dan Inflasi Daerah

29 Juli 2026 - 16:03 WIB

Disdik Tanjungpinang Persiapkan Program Seragam Gratis bagi Siswa Baru

29 Juli 2026 - 16:00 WIB

Trending di Pendidikan