Menu

Mode Gelap
Amirul Khalish Manik Resmi Ditunjuk sebagai Ketua BPD KAPMI Provinsi Kepulauan Riau 2026-2031 BPP KAPMI Sambut Positif Pencalonan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia Pemko Tanjungpinang dan UTM Perkuat Kerja Sama, Buka Ruang Kolaborasi dan Inovasi Pastikan Takaran Tepat dan Adil, Disdagin Tanjungpinang Tera Ulang Timbangan Pedagang di Bintan Center 56 Capaska Tanjungpinang Jalani Diklat, Wali Kota Lis: Jaga Disiplin dan Solidaritas Solusi Wali Kota, Warga Terdampak Penggusuran KM 15 Dicarikan Tempat Tinggal

Kepri

PGN Secara Sepihak Menaikkan Harga Jual Gas Sebesar 35% ke PLN Batam

badge-check


					PGN Secara Sepihak Menaikkan Harga Jual Gas Sebesar 35% ke PLN Batam Perbesar

MAKLUMATKEPRI.COM — Perusahaan Gas Negara (PGN) menaikkan harga gas secara sepihak kepada PLN Batam dengan kenaikan hampir 35% lebih tinggi untuk volume pemakaian sebesar 27%, yang mana kenaikkan harga tersebut akan menyebabkan peningkatan biaya produksi sebesar 5,6%, atau terjadi penambahan beban biaya pembelian gas sebesar lebih dari 20 Miliar per bulan.

Humas PLN Batam, Yoga, menjelaskan bahwa gas bumi merupakan komponen utama dalam pembangkitan listrik di wilayah Batam–Bintan. Kenaikan harga gas dalam skala besar secara langsung memengaruhi Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik, yang pada akhirnya berpotensi menekan kemampuan perusahaan dalam menjaga tarif listrik tetap stabil.

“Kenaikan harga gas hampir 35 persen ini sangat signifikan bagi PLN Batam. Dampaknya bukan hanya pada kinerja keuangan perusahaan, tetapi juga berpotensi memengaruhi tarif listrik jika tidak segera diselesaikan,” ujar Yoga, Jumat (6/2/2026).

PLN Batam menilai kebijakan kenaikan harga gas tersebut bertolak belakang dengan hasil pertemuan manajemen PLN Batam bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada November 2025. Dalam pertemuan tersebut, Menteri ESDM menyampaikan komitmen pemerintah untuk menurunkan harga gas bagi kebutuhan operasional PLN Batam, sebagai bagian dari upaya menjaga keterjangkauan tarif listrik dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Sebagai respons atas kebijakan PGN, PLN Batam telah melayangkan surat protes resmi dan meminta PGN untuk menaati Keputusan Menteri Nomor 282.K/MG.01/MEM.M/2025, tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 77.K/MG.01/MEM.M/2025 mengenai Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Penyediaan Tenaga Listrik bagi Kepentingan Umum.

“PLN Batam berpegang pada regulasi yang berlaku. Kami meminta agar harga gas yang diterapkan tetap mengacu pada Keputusan Menteri, demi menjaga keberlanjutan sistem kelistrikan dan kepentingan masyarakat,” tegas Yoga.

Sebagai BUMN penyedia listrik di Batam, Bintan, dan wilayah sekitarnya, PLN Batam menegaskan bahwa tidak mendapatkan subsidi maupun kompensasi dari pemerintah pusat. Dengan kondisi tersebut, setiap kenaikan biaya operasional, khususnya dari sektor bahan bakar gas, akan berdampak langsung terhadap kemampuan perusahaan dalam menjaga keandalan pasokan listrik Batam–Bintan.

PLN Batam menilai persoalan ini bukan semata hubungan bisnis antar-BUMN, melainkan menyangkut kepentingan publik yang lebih luas, mengingat Batam dan Bintan merupakan kawasan industri dan perdagangan yang sangat bergantung pada ketersediaan listrik dengan harga yang kompetitif.

Jika kenaikan biaya produksi listrik tidak dapat ditekan, maka dikhawatirkan akan meningkatkan tekanan terhadap tarif listrik, menurunkan daya saing industri, serta mengganggu laju pertumbuhan ekonomi daerah.

Oleh karena itu, PLN Batam meminta dukungan Pemerintah Pusat serta para pemangku kepentingan, termasuk BP Batam, Pemerintah Kota Batam, Pemerintah Kabupaten Bintan, Gubernur Kepulauan Riau, serta masyarakat Batam–Bintan, agar kenaikan harga gas kepada PLN Batam dapat segera dibatalkan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan pertumbuhan ekonomi, daya saing industri, serta kesejahteraan masyarakat di Batam, Bintan, dan Kepulauan Riau.

Hingga berita ini diturunkan, PLN Batam menyatakan belum menerima tanggapan secara tertulis dari PGN, sementara proses komunikasi dan negosiasi masih terus diupayakan.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Amirul Khalish Manik Resmi Ditunjuk sebagai Ketua BPD KAPMI Provinsi Kepulauan Riau 2026-2031

10 Agustus 2026 - 23:36 WIB

Bareskrim Gerebek HH Club Planet 3.0 Batam, KNPI Kepri Minta Polisi Usut THM Lain

10 Agustus 2026 - 18:35 WIB

LMB Kepri Kota Batam Nyatakan Perang Total Terhadap Narkoba, Panglima Sulung Lukman Hakim : Dukung Penuh Polri 100%

10 Agustus 2026 - 17:13 WIB

Amsakar Perkuat Sinergi Forkopimda, Sambut Kepala PN Batam yang Baru

10 Agustus 2026 - 15:56 WIB

Batam Grassroot Football Festival 2026 Sukses Digelar, Semifinalis Raih Tiket Ajang Internasional

10 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Trending di Batam