Menu

Mode Gelap
Amirul Khalish Manik Resmi Ditunjuk sebagai Ketua BPD KAPMI Provinsi Kepulauan Riau 2026-2031 BPP KAPMI Sambut Positif Pencalonan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia Pemko Tanjungpinang dan UTM Perkuat Kerja Sama, Buka Ruang Kolaborasi dan Inovasi Pastikan Takaran Tepat dan Adil, Disdagin Tanjungpinang Tera Ulang Timbangan Pedagang di Bintan Center 56 Capaska Tanjungpinang Jalani Diklat, Wali Kota Lis: Jaga Disiplin dan Solidaritas Solusi Wali Kota, Warga Terdampak Penggusuran KM 15 Dicarikan Tempat Tinggal

Uncategorized

Cuaca Panas dan Berangin, Pemko Batam Imbau Warga Waspada Karhutla

badge-check


					Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan Perbesar

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan

MaklumatKepri.com, Batam-Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengeluarkan peringatan dini terkait potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seiring masuknya musim kemarau di wilayah Kota Batam.

Langkah antisipatif tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam Nomor 9 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Kebakaran Hutan dan Lahan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menyampaikan bahwa surat edaran tersebut merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, guna memastikan keselamatan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan.

“Mengingat kondisi cuaca panas disertai angin kencang yang melanda Batam dalam beberapa waktu terakhir, potensi kebakaran hutan dan lahan cukup tinggi. Karena itu, kami meminta seluruh elemen masyarakat hingga perangkat daerah meningkatkan kewaspadaan,” ujar Rudi, Selasa (10/2/2026).

Dalam surat edaran tersebut, Pemko Batam menekankan sejumlah poin penting yang wajib dipatuhi oleh masyarakat dan instansi terkait. Di antaranya, larangan membakar sampah dalam bentuk apa pun di area terbuka serta larangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar karena api dapat merambat dengan cepat dan sulit dikendalikan.

Masyarakat juga diimbau tidak membuang puntung rokok sembarangan, khususnya di area kering dan bervegetasi rapat.

Selain itu, Camat, Lurah, hingga Ketua RT dan RW diinstruksikan untuk meningkatkan kesiapsiagaan serta berkoordinasi aktif dengan TNI/Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Manggala Agni, dan Dinas Pemadam Kebakaran. Apabila menemukan titik api, masyarakat diminta segera melapor melalui layanan darurat bebas pulsa Batam Siaga 112 atau Contact Center Polri 110.

Rudi menambahkan, Pemko Batam juga telah memperkuat sinergi antara Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Batam dengan Pemadam Kebakaran BP Batam serta relawan pemadam kebakaran.

“Kesiapsiagaan bukan hanya menjadi tanggung jawab petugas pemadam, tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap para Ketua RT dan RW dapat menyosialisasikan edaran ini kepada warga di lingkungannya masing-masing agar tidak terjadi aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran,” tegasnya.

Melalui langkah preventif tersebut, Pemko Batam berharap risiko kebakaran hutan dan lahan yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat serta merusak ekosistem dapat diminimalkan.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

ISIM Tampil di Rukun Festival 2026, Kenalkan Gerakan Kepemimpinan dan Literasi kepada Ribuan Anak Muda

13 Juli 2026 - 10:28 WIB

Wali Kota Lis Saksikan Penyembelihan Sapi Kurban Bantuan Presiden R.I. Seberat 1.04 ton

29 Mei 2026 - 03:58 WIB

Ribuan Warga Semarakkan Pawai Takbir Iduladha 1447 H, Li Claudia Ajak Doakan Jemaah Haji

27 Mei 2026 - 00:44 WIB

Polsek Belakang Padang Amankan Ibadah Waisak 2026, Situasi Kondusif

24 Mei 2026 - 13:43 WIB

Pemko Batam dan BRK Syariah Teken Kerja Sama Subsidi Margin untuk Pelaku UMKM

19 Mei 2026 - 18:27 WIB

Trending di Uncategorized