Menu

Mode Gelap
Amirul Khalish Manik Resmi Ditunjuk sebagai Ketua BPD KAPMI Provinsi Kepulauan Riau 2026-2031 BPP KAPMI Sambut Positif Pencalonan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia Pemko Tanjungpinang dan UTM Perkuat Kerja Sama, Buka Ruang Kolaborasi dan Inovasi Pastikan Takaran Tepat dan Adil, Disdagin Tanjungpinang Tera Ulang Timbangan Pedagang di Bintan Center 56 Capaska Tanjungpinang Jalani Diklat, Wali Kota Lis: Jaga Disiplin dan Solidaritas Solusi Wali Kota, Warga Terdampak Penggusuran KM 15 Dicarikan Tempat Tinggal

Kepri

Hanya Tiga Perusahaan Resmi Tambang Pasir di Bintan, Selain Itu Illegal

badge-check


					Salah satu tambang di Bintan. (F: Ist) Perbesar

Salah satu tambang di Bintan. (F: Ist)

MaklumatKepri.com, Bintan-Kekhawatiran publik kembali mencuat seiring beredarnya informasi dugaan bangkitnya aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Galang Batang dan sekitarnya, Kabupaten Bintan. Isu ini mendorong pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk meningkatkan kewaspadaan serta pengawasan lapangan.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau melalui Analis Kebijakan, Reza Muzzamil Jufri, menegaskan bahwa hingga saat ini hanya terdapat tiga perusahaan yang mengantongi izin resmi penambangan pasir di wilayah Bintan.

Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Gunung Mario Lagaligo di Tembeling, PT Graha Mandala Bintan di Galang Batang, serta PT Tunas Nusa Indonesia di Kuala Sempang. “Di luar tiga perusahaan itu, setiap aktivitas pertambangan dapat dikategorikan sebagai ilegal dan wajib ditindak,” tegas Reza, Kamis (12/2/2026).

Pernyataan tersebut menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang diduga tengah mempersiapkan operasi tambang tanpa izin. Pemerintah daerah menegaskan tidak akan mentolerir praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta menimbulkan dampak sosial berkepanjangan.

Di tengah isu yang berkembang, muncul pula informasi adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam upaya melancarkan aktivitas tambang ilegal, termasuk dengan mencoba memengaruhi pemberitaan media. Informasi tersebut masih dalam tahap penelusuran dan belum dapat diverifikasi secara independen, sehingga aparat diminta melakukan penyelidikan mendalam.

Secara hukum, aktivitas tambang pasir ilegal memiliki ancaman pidana berat. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin. Sejumlah regulasi lain juga mengatur larangan eksploitasi pasir dan sedimentasi laut secara ilegal.

Masyarakat Galang Batang pun mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk tidak bersikap reaktif, melainkan melakukan langkah preventif sejak dini. Warga berharap pengawasan intensif dilakukan sebelum aktivitas ilegal benar-benar berjalan, guna mencegah kerusakan lingkungan dan konflik sosial.
Sorotan publik yang kian menguat diharapkan menjadi momentum penguatan pengawasan sektor pertambangan di Bintan. Langkah tegas dan konsisten dinilai penting agar wilayah tersebut tidak kembali menjadi sasaran praktik tambang pasir ilegal yang merugikan masyarakat dan merusak ekosistem

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Amirul Khalish Manik Resmi Ditunjuk sebagai Ketua BPD KAPMI Provinsi Kepulauan Riau 2026-2031

10 Agustus 2026 - 23:36 WIB

Wagub Nyanyang Terima Anugerah Bintang Veteran pada Peringatan Hari Veteran Nasional 2026

10 Agustus 2026 - 14:59 WIB

Peringati Hari Veteran, Pemprov Kepri Gelar Upacara dan Ziarah Tabur Bunga di TMP Pusara Bhakti

10 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Tampung Aspirasi Warga Kampung Tua Tembesi Lestari

10 Agustus 2026 - 05:29 WIB

Hadiri Agenda Gereja Toraja, Wagub Nyanyang Ajak Masyarakat Rawat Kerukunan dan Toleransi di Kepri

9 Agustus 2026 - 00:11 WIB

Trending di Kepri