Menu

Mode Gelap
Amirul Khalish Manik Resmi Ditunjuk sebagai Ketua BPD KAPMI Provinsi Kepulauan Riau 2026-2031 BPP KAPMI Sambut Positif Pencalonan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia Pemko Tanjungpinang dan UTM Perkuat Kerja Sama, Buka Ruang Kolaborasi dan Inovasi Pastikan Takaran Tepat dan Adil, Disdagin Tanjungpinang Tera Ulang Timbangan Pedagang di Bintan Center 56 Capaska Tanjungpinang Jalani Diklat, Wali Kota Lis: Jaga Disiplin dan Solidaritas Solusi Wali Kota, Warga Terdampak Penggusuran KM 15 Dicarikan Tempat Tinggal

Kepri

Tanpa Izin Dishub, Lahan Hijau di Depan K Square Batam Dijadikan Parkir

badge-check


					Tanpa Izin Dishub, Lahan Hijau di Depan K Square Batam Dijadikan Parkir Perbesar

MaklumatKepri.com, Batam-Lahan di tepi Jalan Sudirman, persis di samping gedung K Square arah Sukajadi, Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau, mendadak jadi sorotan. Bukan karena rindangnya pepohonan, tapi karena dialihfungsikan jadi lokasi parkir. Masalahnya, izinnya tak ada.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam angkat bicara. Kepala Dishub Batam, Leo Putra, menegaskan bahwa lahan penghijauan itu tidak pernah mendapatkan izin operasional parkir.

“Sampai sejauh ini, tidak ada surat izin lokasi parkir di lahan penghijauan milik K Square, Batam Centre,” ujar Leo kepada wartawan, Jumat, 13 Februari 2026.

Setelah menerima laporan warga, Dishub langsung turun ke lokasi. Hasil pantauan di lapangan kini tengah dikaji.

“Anggota sudah melakukan pengecekan. Nanti hasilnya akan kami bawa dalam rapat untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata Leo.

Ia juga mengingatkan: punya izin lahan dari BP Batam, tak otomatis boleh jadi juru parkir.

“Di Batam, kewenangan lahan memang di BP Batam. Tapi kalau lahan itu mau dijadikan parkir, izinnya harus dari Dishub,” tegasnya.

BP Batam pun buka suara. Afthar Falahziz yang akrab disapa Lala membenarkan bahwa lahan itu sudah dimohonkan pemanfaatannya oleh pengembang.

“Untuk lahannya sudah dimohonkan. Tapi soal dijadikan parkir, itu bukan urusan BP Batam. Kami hanya urus pemanfaatan lahannya,” jelas Lala.

Ia pun menyarankan agar pengelola segera mengurus izin parkir ke Dishub.
“BP Batam tak mengurusi parkir. Yang urus itu Dishub. Jadi kalau soal izin, langsung ke sana,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur PT Citra Buana Prakarsa selaku pengembang K Square, Jimmi Ho, belum memberikan pernyataan mendalam. Lewat pesan singkat, ia hanya menyebut akan menunjuk perwakilannya.

“Nanti Pak Sugi yang akan menghubungi terkait berita hal tersebut,” tulis Jimmi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak K Square terkait penggunaan lahan hijau itu sebagai lokasi parkir tanpa izin.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Amirul Khalish Manik Resmi Ditunjuk sebagai Ketua BPD KAPMI Provinsi Kepulauan Riau 2026-2031

10 Agustus 2026 - 23:36 WIB

Bareskrim Gerebek HH Club Planet 3.0 Batam, KNPI Kepri Minta Polisi Usut THM Lain

10 Agustus 2026 - 18:35 WIB

LMB Kepri Kota Batam Nyatakan Perang Total Terhadap Narkoba, Panglima Sulung Lukman Hakim : Dukung Penuh Polri 100%

10 Agustus 2026 - 17:13 WIB

Amsakar Perkuat Sinergi Forkopimda, Sambut Kepala PN Batam yang Baru

10 Agustus 2026 - 15:56 WIB

Batam Grassroot Football Festival 2026 Sukses Digelar, Semifinalis Raih Tiket Ajang Internasional

10 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Trending di Batam