Menu

Mode Gelap
Amirul Khalish Manik Resmi Ditunjuk sebagai Ketua BPD KAPMI Provinsi Kepulauan Riau 2026-2031 BPP KAPMI Sambut Positif Pencalonan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia Pemko Tanjungpinang dan UTM Perkuat Kerja Sama, Buka Ruang Kolaborasi dan Inovasi Pastikan Takaran Tepat dan Adil, Disdagin Tanjungpinang Tera Ulang Timbangan Pedagang di Bintan Center 56 Capaska Tanjungpinang Jalani Diklat, Wali Kota Lis: Jaga Disiplin dan Solidaritas Solusi Wali Kota, Warga Terdampak Penggusuran KM 15 Dicarikan Tempat Tinggal

Kepri

Jam Kerja ASN Pemprov Kepri Dipangkas Selama Ramadhan, Ini Jadwalnya

badge-check


					Jam Kerja ASN Pemprov Kepri Dipangkas Selama Ramadhan, Ini Jadwalnya Perbesar

MaklumatKepri.com, Tanjungpinang-Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengurangi jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadhan 1447 Hijriah/2026. Kebijakan ini bertujuan memberikan kelonggaran bagi pegawai tanpa mengganggu pelayanan publik.

Pemangkasan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: B/400.14.1.1/158/BKDKORPRI-SET/2026 dan berlaku bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Penjabat Sekretaris Daerah Kepri, Luki Zaiman Prawira, mengatakan total jam kerja ASN selama Ramadhan menjadi 32,5 jam per minggu, dari sebelumnya 37,5 jam.

‘“Kepala OPD diminta memantau disiplin pegawai sesuai ketentuan dalam surat edaran tersebut,” ujarnya, Minggu (15/2).

Untuk unit kerja dengan lima hari kerja, jadwal Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat 30 menit. Sedangkan Jumat berlangsung pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Sementara unit kerja enam hari tanpa sistem shift, jam kerja Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 sampai 14.30 WIB dengan istirahat 30 menit. Khusus Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan waktu istirahat 90 menit. Adapun Sabtu, pegawai bekerja mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.

Pengaturan khusus juga berlaku bagi petugas layanan 24 jam, seperti Satpol PP, pemadam kebakaran, rumah sakit, dan unit teknis lainnya yang menyesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing.

Selain itu, apel rutin Senin pagi selama Ramadhan ditiadakan dan ASN beragama Islam juga diwajibkan mengenakan pakaian Muslim pada Senin hingga Kamis, sedangkan pegawai non-Muslim menyesuaikan.

Luki menegaskan, meskipun jam kerja dipangkas, pelayanan kepada masyarakat harus tetap optimal. “Kepala OPD dan pegawai tetap wajib memberikan pelayanan terbaik selama Ramadhan,” tegasnya.

Ia menambahkan, cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah bagi ASN dijadwalkan pada 22 dan 23 Maret 2026. Setelah Ramadhan berakhir, jam kerja ASN akan kembali normal, yakni dimulai pukul 07.30 WIB.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Amirul Khalish Manik Resmi Ditunjuk sebagai Ketua BPD KAPMI Provinsi Kepulauan Riau 2026-2031

10 Agustus 2026 - 23:36 WIB

Pemko Tanjungpinang dan UTM Perkuat Kerja Sama, Buka Ruang Kolaborasi dan Inovasi

10 Agustus 2026 - 21:35 WIB

Pastikan Takaran Tepat dan Adil, Disdagin Tanjungpinang Tera Ulang Timbangan Pedagang di Bintan Center

10 Agustus 2026 - 21:31 WIB

56 Capaska Tanjungpinang Jalani Diklat, Wali Kota Lis: Jaga Disiplin dan Solidaritas

10 Agustus 2026 - 21:26 WIB

Solusi Wali Kota, Warga Terdampak Penggusuran KM 15 Dicarikan Tempat Tinggal

10 Agustus 2026 - 21:22 WIB

Trending di Tanjungpinang