Menu

Mode Gelap
Santriwati Pondok Pesantren di Sleman Jadi Korban Pemerkosaan Kiainya, Kuasa Hukum Minta Polisi Usut Tuntas Enam Murid MI Sirojut Tholibin Rengaspendawa Ikuti OMI Tahun 2026 HAORNAS 2026: DARI SEREMONI MENUJU SISTEM PEMBINAAN ATLET ISIM Audiensi dengan Kemenpora RI, Dorong Kolaborasi Penguatan Karakter Pemuda Menuju Indonesia Emas 2045 Musda Perisai Demokrasi Bangsa Kota Jambi resmi di gelar, Terapkan One Man One Vote, M Zein Albi Anwar Firdaus Terpilih sebagai Formateur https://faktabatamnews.com/2026/kepri/batam/memperkuat-perlindungan-konsumen-komisi-ii-dprd-kepri-lakukan-kunjungan-kerja-dan-dukung-penuh-program-bpsk-kota-batam/

Riau

Kapolsek Kateman Tegaskan Larangan Karhutla, Warga Diminta Aktif Laporkan Titik Api

badge-check


					Kapolsek Kateman Tegaskan Larangan Karhutla, Warga Diminta Aktif Laporkan Titik Api Perbesar

MaklumatKepri.com, Sungai Guntung – Inhil – Kepolisian Sektor (Polsek) Kateman kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir. Imbauan ini disampaikan sebagai langkah preventif guna menjaga stabilitas lingkungan dan mencegah potensi bencana asap yang merugikan masyarakat luas.

Kapolsek Kateman, Kompol Bachtiar, S.H., M.H, menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku pembakaran dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp7,5 miliar.

“Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat. Karhutla dapat berdampak luas, mulai dari gangguan pernapasan hingga kerusakan lingkungan jangka panjang,” ujar Kompol Bachtiar.

Ia menjelaskan, wilayah Kecamatan Kateman yang didominasi lahan gambut memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap kebakaran, terutama saat cuaca panas dan kering. Oleh karena itu, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya pencegahan dini.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar serta lebih peduli terhadap kondisi lingkungan sekitar. Jika ditemukan adanya titik api, masyarakat diminta segera mengambil langkah cepat dengan melaporkannya.

“Apabila melihat api di wilayah masing-masing, segera laporkan ke Ketua RT, pihak desa, atau langsung kepada Bhabinkamtibmas agar dapat segera ditangani dan tidak meluas,” tegasnya.

Melalui pendekatan edukatif dan humanis yang sejalan dengan konsep Green Policing, Polsek Kateman terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran kolektif dalam menjaga kelestarian alam.

Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan wilayah Sungai Guntung dan sekitarnya tetap aman, terkendali, serta terbebas dari ancaman kebakaran hutan dan lahan. (IMJ)

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Mahasiswa dan Aktivis Batam Apresiasi Mabes Polri dan Polda Kepri, Muryadi: Perang Melawan Narkoba Harus Diperkuat

15 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Gempa Magnitudo 7,7 Guncang NTT, TNI Kerahkan Personel, Hercules, dan KRI Bantu Masyarakat Terdampak

15 Agustus 2026 - 15:41 WIB

Wakapolda Kepri Hadiri Rakor Forkopimda dan Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Regional Sumatera

13 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Kapolda Kepri Hadiri Malam Apresiasi Pemerintah Daerah Regional Sumatera 2026

13 Agustus 2026 - 22:01 WIB

Kapal Berbendera Tanzania MV King Sun Diamankan di Perairan Kepri, Diduga Bawa 1,3 Ton Narkotika

8 Agustus 2026 - 18:48 WIB

Trending di Hukrim