Menu

Mode Gelap
Pemko Batam dan DPD RI Bahas Penguatan Tata Kelola BUMD Dari Tunai Ke Digital, KKN Desa Dewi Sri Dampingi UMKM Desa Dewi Sri Gunakan Qris Mardiono Ucapkan Selamat HUT Demokrat ke-25: Bergandeng Tangan Menuju Indonesia Makmur Semarak Memperingati Maulid, KKN Desa Dewi Sri Melaksanakan Pekan Kreativitas Anak Islami asah potensi dan Nilai Keislamaan Anak Ketua Baitul Mal Langsa Dukung PKRM dan PRIMA DMI Langsa Award 2026 Pemprov Kepri dan Taspen Group Perkuat Komitmen Perlindungan ASN

Regional

Cegah Karhutla, PT Oscar Investama Salurkan Bantuan Alat Damkar ke Polsek Kateman

badge-check


					Cegah Karhutla, PT Oscar Investama Salurkan Bantuan Alat Damkar ke Polsek Kateman Perbesar

MaklumatKepri.com,Kateman-Memasuki musim kemarau, ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali meningkat. Dalam situasi ini, kecepatan respons dan kesiapsiagaan menjadi kunci utama. Menyikapi hal tersebut, PT Oscar Investama mengambil langkah nyata dengan menyalurkan bantuan peralatan pemadam kebakaran kepada Polsek Kateman, Senin, 30/3 dini hari.

Penyerahan bantuan dilakukan oleh Humas PT Oscar Investama, Frans Aritonang, bersama Dt. Nazaruddin, dan diterima langsung oleh Kapolsek Kateman, Bachtiar, SH., MH.

Frans Aritonang menyampaikan bahwa perusahaan tidak ingin hanya menjadi penonton di tengah potensi bencana yang mengintai. Menurutnya, kolaborasi antara perusahaan, aparat, dan masyarakat merupakan fondasi penting dalam upaya pencegahan karhutla.

“Kami percaya, menjaga lingkungan tidak bisa dilakukan sendiri. Bantuan ini merupakan bentuk sinergi agar upaya pencegahan dapat berjalan lebih maksimal, terutama di wilayah yang rawan kebakaran saat musim kemarau,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Kateman, Bachtiar, SH., MH., menegaskan bahwa peralatan saja tidak cukup tanpa adanya kesadaran dari masyarakat. Ia mengingatkan agar kebiasaan membuka lahan dengan cara membakar segera ditinggalkan.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak. Jangan karena ingin cara yang praktis, justru menimbulkan bencana. Api tidak pernah kompromi, sekali lepas, akan sulit dikendalikan,” tegasnya.

Kapolsek juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga wilayah masing-masing serta segera melaporkan apabila ditemukan titik api.

Selain itu, ia kembali menegaskan bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana serius. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun hingga 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Langkah PT Oscar Investama ini menjadi contoh bahwa pencegahan karhutla bukan sekadar wacana, melainkan aksi nyata. Di tengah kondisi lahan yang mengering dan angin yang mudah menyebarkan api, kepedulian seperti inilah yang menjadi penyeimbang agar kebakaran tidak berkembang menjadi bencana besar yang tak terkendali.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Semarak Memperingati Maulid, KKN Desa Dewi Sri Melaksanakan Pekan Kreativitas Anak Islami asah potensi dan Nilai Keislamaan Anak

10 September 2026 - 15:22 WIB

Ketua Baitul Mal Langsa Dukung PKRM dan PRIMA DMI Langsa Award 2026

10 September 2026 - 14:55 WIB

MPU Langsa Dukung Penuh PKRM PRIMA DMI, Tekankan Pentingnya Pedoman Syariat Islam dan jaga koridor syariat.

10 September 2026 - 12:50 WIB

Santriwati Pondok Pesantren di Sleman Jadi Korban Pemerkosaan Kiainya, Kuasa Hukum Minta Polisi Usut Tuntas

9 September 2026 - 22:43 WIB

Erupsi Anak Krakatau, Abu Vulkanik Mulai Terasa di Bandar Lampung

6 September 2026 - 16:02 WIB

Trending di Lampung