Kepri  

Buntut Kematian Bripda NS, 4 Polisi Muda Diberhentikan!

Maklumatkepri.com. Batam-Polda Kepulauan Riau menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Ditsamapta Polda Kepri melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Bripda NS yang menyebabkan meninggal dunia.

Sidang KKEP tersebut digelar pada Jumat (17/4/2026) malam di Ruang Sidang Komisi Kode Etik Polri Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Example 300x600

Keterangan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., serta Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, S.H., S.I.K., M.H., dalam doorstop di Lobi Polda Kepri.

Dalam kesempatan tersebut, Kabid Humas menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Bripda Natanael Simanungkalit serta mendoakan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan.

“Atas nama keluarga besar Polda Kepulauan Riau, kami menyampaikan belasungkawa dan turut prihatin atas peristiwa ini. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga diberikan ketabahan,” ujar Kabid Humas.

Kabid Humas Polda Kepri menegaskan komitmen Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H. akan mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan, baik melalui mekanisme kode etik maupun proses pidana.

“Kapolda Kepri memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara tuntas. Setiap perkembangan proses akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik,” tegasnya.

Dalam sidang KKEP, empat terduga pelanggar yang diperiksa yakni Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Komisi KKEP menyatakan keempat personel (Polisi Muda) tersebut terbukti melakukan pelanggaran etik profesi Polri.

Seluruh pelanggar dijatuhi sanksi etika dinyatakan sebagai perbuatan tercela, serta sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kabid Propam Polda Kepri menjelaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, saksi ahli, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Seluruh unsur pelanggaran terbukti terpenuhi. Karena itu, komisi menjatuhkan sanksi tegas berupa PTDH kepada keempat pelanggar,” ujarnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri menyampaikan bahwa proses pidana terhadap perkara tersebut berjalan paralel dengan sidang etik. Dari hasil penyelidikan, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

“Pada 15 April 2026, satu orang berinisial Bripda AS telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, hasil pengembangan penyidikan menemukan keterlibatan pihak lain,” jelasnya.

Berdasarkan gelar perkara, tiga orang lainnya yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP turut ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Untuk proses pidana, para tersangka dijerat dengan *Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP, juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan atau turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan terhadap korban meninggal dunia.

Dirreskrimum menjelaskan ancaman hukuman maksimal dari pasal yang diterapkan yakni *7 tahun penjara untuk Pasal 466 ayat (3) dan 10 tahun penjara untuk Pasal 468 ayat (2)*.

“Proses pidana akan berjalan sesuai ketentuan hukum. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses secara tegas, profesional dan berkeadilan,” tegas Dirreskrimum.

Atas putusan Sidang KKEP tersebut, terduga pelanggar Bripda AS menyatakan menerima putusan. Sementara tiga terduga pelanggar lainnya, yakni Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding dalam waktu 3 (tiga) hari sesuai putusan ini dikeluarkan.

Melalui penanganan perkara ini, Polda Kepri menegaskan tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran hukum maupun etik yang dilakukan anggota.

“Pelangaran hukum terhadap personel yang melanggar merupakan komitmen Polda Kepri dalam menjaga disiplin internal, marwah institusi, dan kepercayaan masyarakat,” tutup Kabid Humas Polda Kepri. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *