Menu

Mode Gelap
Santriwati Pondok Pesantren di Sleman Jadi Korban Pemerkosaan Kiainya, Kuasa Hukum Minta Polisi Usut Tuntas Enam Murid MI Sirojut Tholibin Rengaspendawa Ikuti OMI Tahun 2026 HAORNAS 2026: DARI SEREMONI MENUJU SISTEM PEMBINAAN ATLET ISIM Audiensi dengan Kemenpora RI, Dorong Kolaborasi Penguatan Karakter Pemuda Menuju Indonesia Emas 2045 Musda Perisai Demokrasi Bangsa Kota Jambi resmi di gelar, Terapkan One Man One Vote, M Zein Albi Anwar Firdaus Terpilih sebagai Formateur https://faktabatamnews.com/2026/kepri/batam/memperkuat-perlindungan-konsumen-komisi-ii-dprd-kepri-lakukan-kunjungan-kerja-dan-dukung-penuh-program-bpsk-kota-batam/

Regional

Belum Kantongi Izin, Gudang Pembuatan Lemari Kaca Diduga Sudah Beroperasi

badge-check


					Belum Kantongi Izin, Gudang Pembuatan Lemari Kaca Diduga Sudah Beroperasi Perbesar

MaklumatKepri.com – Banyuasin – Sebuah gudang permanen yang digunakan sebagai tempat pembuatan lemari kaca aluminium di Kelurahan Tanahmas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, diduga telah beroperasi meski belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah. Gudang tersebut berada di jalan masuk Komplek Perumahan Alghony dan kini menuai sorotan masyarakat.

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa keberadaan gudang tersebut sangat mengganggu aktivitas warga. Bangunan gudang dinilai terlalu dekat dengan bahu jalan, sehingga menyulitkan akses keluar-masuk kendaraan warga perumahan.

“Parkirnya tidak memadai, kendaraan angkutan barang sering parkir di depan gudang. Ini jelas mengganggu lalu lintas warga,” ujarnya, Jum’at (23/1).

Sorotan juga datang dari Perwakilan Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Indonesia (DPD AI) Sumatera Selatan, Syamsuddin yang menilai aktivitas produksi di dalam gudang sudah berjalan, padahal bangunan tersebut diduga belum memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

“Bangunan itu jelas belum mengantongi izin, namun aktivitas pekerja sudah berlangsung. Kami menilai pengawasan pemerintah daerah masih kurang teliti dan tidak tegas,” kata Syamsuddin.

Menurutnya, bangunan tersebut diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang wajib dimiliki sebelum kegiatan konstruksi dimulai. PBG diperlukan berdasarkan rencana teknis bangunan, baik arsitektur, struktur, maupun mekanikal elektrikal plumbing (MEP), untuk menjamin keselamatan dan keandalan bangunan.

Selain itu, Syamsuddin juga menyoroti belum adanya Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dokumen tersebut merupakan syarat wajib setelah bangunan selesai dibangun dan menjadi dasar bahwa bangunan aman serta layak dioperasikan.

“Tanpa SLF, bangunan tidak boleh digunakan atau dioperasikan,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan bangunan tersebut diduga belum memenuhi kewajiban ruang terbuka hijau (RTH), belum melengkapi dokumen kepemilikan lahan seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB), serta belum dipastikan kesesuaiannya dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) maupun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Tak hanya itu, gudang tersebut juga diduga belum melengkapi dokumen lingkungan hidup seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL, padahal aktivitas industri berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

Syamsuddin menambahkan, bangunan tersebut diduga melanggar peraturan daerah karena berdiri terlalu dekat dengan bahu jalan. Bahu jalan merupakan bagian dari ruang milik jalan yang seharusnya digunakan untuk keselamatan lalu lintas dan fasilitas umum, sesuai ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Jalan (GSJ).

Atas kondisi tersebut, DPD AI Sumsel meminta Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan, serta Satpol PP untuk segera melakukan pengecekan lapangan dan pemeriksaan kelengkapan perizinan.

“Jika ditemukan pelanggaran, kami minta ditindak tegas sesuai aturan, termasuk kemungkinan pembongkaran,” ujarnya.

Sementara itu, terkait perizinan gudang tersebut, wartawan telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pimpinan gudang bernama Jimmy. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi. (Tim HD)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Santriwati Pondok Pesantren di Sleman Jadi Korban Pemerkosaan Kiainya, Kuasa Hukum Minta Polisi Usut Tuntas

9 September 2026 - 22:43 WIB

Erupsi Anak Krakatau, Abu Vulkanik Mulai Terasa di Bandar Lampung

6 September 2026 - 16:02 WIB

Gerak Cepat Regional Aceh Tangani Indikasi Alergi pada Penerima Manfaat MBG di Bener Meriah

5 September 2026 - 08:49 WIB

Pemko Padang Kembali Salurkan Seragam Sekolah Gratis, Sekolah Dilarang Jual LKS

5 September 2026 - 05:53 WIB

Pemko Langsa Peringati Hari Pendidikan Daerah ke-67, Tekankan Pendidikan sebagai Fondasi

2 September 2026 - 14:06 WIB

Trending di Aceh