Menu

Mode Gelap
Ketua Baitul Mal Langsa Dukung PKRM dan PRIMA DMI Langsa Award 2026 Pemprov Kepri dan Taspen Group Perkuat Komitmen Perlindungan ASN Gubernur Ansar Lantik Pejabat Eselon II dan III, Tekankan Integritas dan Kompetensi MPU Langsa Dukung Penuh PKRM PRIMA DMI, Tekankan Pentingnya Pedoman Syariat Islam dan jaga koridor syariat. Gubernur Ansar Perkuat Sinergi dengan Bea Cukai, Bahas FTZ, Distribusi Barang hingga Pariwisata Kepri Gubernur Ansar Terima Kunjungan Kepala BKKBN Kepri, Perkuat Sinergi Program Kependudukan dan Keluarga

Regional

Satlap Tri Cakti dan Satgas Gabungan Selamatkan Kekayaan Negara Rp 1,8 Miliar dari Upaya Penyelundupan Bijih Timah Ilegal

badge-check


					Satlap Tri Cakti dan Satgas Gabungan Selamatkan Kekayaan Negara Rp 1,8 Miliar dari Upaya Penyelundupan Bijih Timah Ilegal Perbesar

Maklumatkepri.com. Bangka Tengah – Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti bersama Satgas PKH, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Tim Intel Korem 045/Garuda Jaya, Satgas Pusintelal, dan Pangkalan TNI AL Bangka Belitung (Lanal Babel) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawasi dan mengamankan komoditas sumber daya alam strategis nasional dari berbagai praktik ilegal yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Keberhasilan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satlap Tri Cakti pada Selasa, 23 Juni 2026, terkait adanya dugaan rencana penyelundupan bijih timah yang akan dilakukan melalui wilayah Pantai Pangkul.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satlap Tri Cakti bersama unsur Satgas Gabungan segera melakukan pengumpulan bahan keterangan dan pendalaman di lapangan. Hasil pengembangan informasi mengarah pada adanya aktivitas pengangkutan bijih timah yang diduga akan diselundupkan melalui jalur laut.

Pada Rabu, 24 Juni 2026, sekitar pukul 01.30 WIB, tim gabungan berhasil melaksanakan pengamanan di kawasan Pantai Pangkul, Desa Kayu Besi, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah. Dalam kegiatan tersebut, tim berhasil mengamankan sebanyak 37 kampil bijih timah dengan berat sekitar 1.850 kg atau 1,8 ton yang diduga akan digunakan dalam kegiatan penyelundupan.

Berdasarkan hasil pendalaman awal yang dilakukan oleh Satlap Tri Cakti dan Satgas Gabungan, keberhasilan pengamanan tersebut telah mencegah potensi kebocoran penerimaan negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,8 miliar.

Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan saat ini telah ditempatkan di Gudang Bijih Timah (GBT) Cambai untuk dilakukan pengamanan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Satlap Tri Cakti bersama seluruh unsur Satgas Gabungan menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan arahan dan perintah Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat pengawasan terhadap tata kelola komoditas sumber daya alam nasional, mencegah praktik-praktik ilegal, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam Indonesia memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan kesejahteraan masyarakat.

Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan, pengangkutan, perdagangan, maupun penyelundupan komoditas mineral yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Upaya kolaboratif antara aparat penegak hukum, instansi pemerintah, unsur TNI, dan masyarakat merupakan bagian penting dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam nasional serta mencegah terjadinya kerugian negara akibat praktik-praktik ilegal. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ketua Baitul Mal Langsa Dukung PKRM dan PRIMA DMI Langsa Award 2026

10 September 2026 - 14:55 WIB

MPU Langsa Dukung Penuh PKRM PRIMA DMI, Tekankan Pentingnya Pedoman Syariat Islam dan jaga koridor syariat.

10 September 2026 - 12:50 WIB

Santriwati Pondok Pesantren di Sleman Jadi Korban Pemerkosaan Kiainya, Kuasa Hukum Minta Polisi Usut Tuntas

9 September 2026 - 22:43 WIB

Erupsi Anak Krakatau, Abu Vulkanik Mulai Terasa di Bandar Lampung

6 September 2026 - 16:02 WIB

Gerak Cepat Regional Aceh Tangani Indikasi Alergi pada Penerima Manfaat MBG di Bener Meriah

5 September 2026 - 08:49 WIB

Trending di Aceh