Menu

Mode Gelap
Pemprov Kepri dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 Labkesmas Kepri, Infrastruktur Kesehatan untuk Memperkuat Kewaspadaan Penyakit di Daerah Kepulauan Wagub Nyanyang Apresiasi Aksi IPK Peduli Lingkungan di Pantai Vio Vio Musda KAHMI Batam: Haruskah Selalu Amsakar? Desil Warga Bisa Berubah, Wako Lis: Kartu Bima Sakti Lebih Fleksibel Maulid Nabi 1448 H, Wali Kota Lis Darmansyah Apresiasi Dedikasi Kader PKK dan Posyandu

Tanjungpinang

Perubahan RT-RW Tanjungpinang Masih Berproses, Bansos Warga Tetap Berbasis NIK

badge-check


					Perubahan RT-RW Tanjungpinang Masih Berproses, Bansos Warga Tetap Berbasis NIK Perbesar

Maklumatkepri.com. Kota Tanjungpinang – Perubahan struktur Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT-RW) di Kota Tanjungpinang masih dalam proses administrasi. Untuk sementara, warga masih menggunakan nomor RT dan RW lama untuk urusan administrasi kependudukan.

Penata Kelola Teknologi dan Sistem Informasi Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Yusrizal, mengatakan perubahan data kependudukan baru dilakukan setelah seluruh proses pembentukan RT-RW selesai, termasuk penerbitan Surat Keputusan (SK) dan pelantikan RW.

“Nanti setelah proses RT dan RW selesai, SK sudah diterbitkan dan datanya lengkap, baru itu menjadi pegangan kami untuk melakukan perubahan,” ujar Yusrizal, Jumat (14/8/2026).

Disdukcapil memperkirakan proses administrasi tersebut selesai akhir Agustus. Setelah data RT-RW dinyatakan lengkap dan valid, perubahan data kependudukan akan diproses melalui sistem.

Setelah perubahan tersebut berlaku, masyarakat dapat mengurus pembaruan data secara kolektif melalui kelurahan atau datang langsung ke Disdukcapil. Pengajuan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

“Diperkirakan akhir Agustus ini sudah selesai semuanya. Setelah SK dan data lengkap, kami bisa proses,” jelasnya.

Yusrizal memastikan perubahan RT-RW tidak memengaruhi penerimaan bantuan sosial masyarakat. Sebab, data penerima bantuan pemerintah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis utama.

“Tidak ada masalah, karena penerima bantuan itu berbasis NIK. Jadi tidak berpengaruh sama sekali,” ucapnya.

Di lapangan, perubahan struktur RT-RW mulai diikuti proses pendataan warga. Ketua RT 03/RW 03 Kelurahan Sei Jang, Nurfaidin, menyampaikan pihaknya masih menjalankan administrasi seperti biasa sambil menunggu arahan lebih lanjut.

“Sampai saat ini administrasi masih berjalan seperti biasa, dan kami masih menunggu arahan selanjutnya,” kata Nurfaidin.

Di wilayahnya, dua RT sebelumnya digabung menjadi satu. Jumlah kepala keluarga yang sebelumnya lebih dari 100 kini menjadi lebih dari 200 kepala keluarga, sedangkan jumlah warga sekitar 250 jiwa.

Pengurus RT juga melakukan pendataan dari rumah ke rumah dengan meminta dokumen Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk untuk mencocokkan data warga.

Terkait bantuan sosial, data penerima tetap akan diverifikasi berdasarkan kondisi warga dan ketentuan yang berlaku.

“Nanti akan ada verifikasi lagi siapa yang memang layak dibantu, sesuai arahan kelurahan, dinas sosial maupun Kemensos,” pungkasnya.

Sumber: MC TPI
Editor   : Redaksi

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Desil Warga Bisa Berubah, Wako Lis: Kartu Bima Sakti Lebih Fleksibel

8 September 2026 - 20:55 WIB

Maulid Nabi 1448 H, Wali Kota Lis Darmansyah Apresiasi Dedikasi Kader PKK dan Posyandu

8 September 2026 - 20:50 WIB

DPK Tanjungpinang Kerahkan Dua Armada Padamkan Kebakaran Kamar Hotel Laut Jaya

8 September 2026 - 20:33 WIB

Museum SSBA Siapkan Pameran Temporer dan Heritage Run 5K, Kenalkan Sejarah dan Budaya Tanjungpinang

8 September 2026 - 20:26 WIB

Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemko Tanjungpinang Gelar Operasi Pasar

8 September 2026 - 20:12 WIB

Trending di Tanjungpinang