Menu

Mode Gelap
Pemprov Kepri dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 Labkesmas Kepri, Infrastruktur Kesehatan untuk Memperkuat Kewaspadaan Penyakit di Daerah Kepulauan Wagub Nyanyang Apresiasi Aksi IPK Peduli Lingkungan di Pantai Vio Vio Musda KAHMI Batam: Haruskah Selalu Amsakar? Desil Warga Bisa Berubah, Wako Lis: Kartu Bima Sakti Lebih Fleksibel Maulid Nabi 1448 H, Wali Kota Lis Darmansyah Apresiasi Dedikasi Kader PKK dan Posyandu

Tanjungpinang

Disdagin Tanjungpinang Klarifikasi Status Bantuan Kontainer bagi PKL

badge-check


					Disdagin Tanjungpinang Klarifikasi Status Bantuan Kontainer bagi PKL Perbesar

Maklumatkepri.com. Kota Tanjungpinang – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang memberikan klarifikasi terkait bantuan kontainer bagi pedagang kaki lima (PKL) yang sebelumnya beraktivitas di kawasan Tepi Laut.
Kepala Disdagin Kota Tanjungpinang, Riany, menjelaskan bahwa bantuan kontainer tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam melakukan penataan kawasan sekaligus memberikan sarana pendukung bagi PKL untuk menjalankan aktivitas usaha.
“Kontainer tersebut diperuntukkan bagi PKL yang sebelumnya berjualan di kawasan Tepi Laut. Bantuan diberikan melalui mekanisme hibah kepada penerima yang telah ditetapkan sesuai ketentuan,” jelas Riany. Jumat (21/08/2026).
Ia menegaskan, setelah proses serah terima dilaksanakan sesuai dokumen hibah, kontainer tersebut bukan lagi fasilitas operasional yang dikelola sehari-hari oleh Disdagin sebagai aset pemerintah. Tanggung jawab untuk menjaga, menggunakan dan memanfaatkan bantuan sesuai peruntukannya berada pada penerima hibah.
Menurut Riany, sebelum bantuan diserahkan, calon penerima juga telah menyatakan kesediaan menerima dan memanfaatkan bantuan tersebut. Komunikasi dengan para pedagang turut dilakukan, termasuk mengenai fleksibilitas lokasi pemanfaatan kontainer.
“Pemanfaatannya tidak harus secara kaku berada di satu titik tertentu di kawasan Tepi Laut. Apabila kondisi di lapangan mengharuskan penerima memanfaatkan kontainer di lokasi lain, pada prinsipnya dapat dilakukan sepanjang sesuai ketentuan dan tidak melanggar aturan penataan kawasan,” ujarnya.
Terkait adanya kontainer yang saat ini belum dimanfaatkan secara optimal, Riany menyebut kondisi tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai proyek mangkrak maupun aset pemerintah yang terbengkalai. Status kontainer harus dilihat berdasarkan dokumen hibah dan proses serah terima yang telah dilaksanakan.
“Kalau ada yang belum dimanfaatkan secara optimal, tentu menjadi perhatian kami. Disdagin akan terus melakukan pembinaan dan komunikasi dengan penerima agar bantuan tersebut benar-benar memberikan manfaat sesuai tujuan program,” katanya.
Riany juga menyampaikan bahwa pihaknya terbuka terhadap kritik dan masukan dari media maupun masyarakat. Namun, ia berharap pemberitaan terkait program pemerintah dapat mengacu pada data dan dokumen yang lengkap agar informasi yang diterima masyarakat tetap objektif dan berimbang.
“Ukuran keberhasilan program tidak hanya dilihat dari kondisi kontainer pada hari ini, tetapi juga dari proses pengadaan, penetapan penerima, dasar pemberian hibah, dokumen serah terima serta komitmen penerima dalam memanfaatkan bantuan,” tegas Riany.
Disdagin Kota Tanjungpinang, lanjutnya, siap memberikan data dan dokumen yang dapat dibuka sesuai ketentuan sebagai bagian dari upaya mewujudkan transparansi dan memastikan program bantuan pemerintah tepat sasaran serta memberikan manfaat bagi masyarakat. (Redaksi)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Desil Warga Bisa Berubah, Wako Lis: Kartu Bima Sakti Lebih Fleksibel

8 September 2026 - 20:55 WIB

Maulid Nabi 1448 H, Wali Kota Lis Darmansyah Apresiasi Dedikasi Kader PKK dan Posyandu

8 September 2026 - 20:50 WIB

DPK Tanjungpinang Kerahkan Dua Armada Padamkan Kebakaran Kamar Hotel Laut Jaya

8 September 2026 - 20:33 WIB

Museum SSBA Siapkan Pameran Temporer dan Heritage Run 5K, Kenalkan Sejarah dan Budaya Tanjungpinang

8 September 2026 - 20:26 WIB

Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemko Tanjungpinang Gelar Operasi Pasar

8 September 2026 - 20:12 WIB

Trending di Tanjungpinang