Menu

Mode Gelap
Pemprov Kepri dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 Labkesmas Kepri, Infrastruktur Kesehatan untuk Memperkuat Kewaspadaan Penyakit di Daerah Kepulauan Wagub Nyanyang Apresiasi Aksi IPK Peduli Lingkungan di Pantai Vio Vio Musda KAHMI Batam: Haruskah Selalu Amsakar? Desil Warga Bisa Berubah, Wako Lis: Kartu Bima Sakti Lebih Fleksibel Maulid Nabi 1448 H, Wali Kota Lis Darmansyah Apresiasi Dedikasi Kader PKK dan Posyandu

Daerah

Pemkab Lumajang Pastikan Besaran Gaji PPPK Tetap, Begini Kejelasannya

badge-check


					Ilustrasi PPPK menerima Gaji. (foto diolah dengan AI) Perbesar

Ilustrasi PPPK menerima Gaji. (foto diolah dengan AI)

Maklumatkepri.com. Lumajang-Status pegawai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bakal diambil alih oleh pemerintah pusat direspons baik oleh Pemkab Lumajang.

Namun, besaran gaji yang diterima tersebut dipastikan tidak banyak mengalami perubahan.

Sebelumnya, anggaran yang dialokasikan Pemkab Lumajang untuk menggaji pegawai tersebut berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU). Totalnya diperkirakan mencapai Rp 100 miliar per tahun.

“Selama ini, gaji PPPK dibebankan ke daerah memakai dana transfer, atau DAU,” kata Sekretaris Daerah Lumajang Agus Triyono.

Menurutnya, kalau pembayaran gaji diambil alih oleh pemerintah pusat serta diikuti dengan penggunaan sumber anggaran selain dari DAU yang biasanya diterima oleh Pemkab, tentu bakal meringankan anggaran pemerintah daerah.

“Ketika gaji PPPK diambil alih pusat, DAU yang gunakan untuk menggaji PPPK, tahun depan uangnya diganti. Jika demikian konsepnya, tentu ruang fiskal daerah akan bertambah,” tambahnya.

Namun, Agus memastikan besaran gaji yang diterima oleh PPPK tidak banyak mengalami perubahan.

“Gajinya tetap sama, seingat saya sekitar Rp 3,5 sampai Rp 4 juta. Karena gaji PPPK ada standarnya, jadi tidak dibatasi UMR setempat,” pungkasnya. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Erupsi Anak Krakatau, Abu Vulkanik Mulai Terasa di Bandar Lampung

6 September 2026 - 16:02 WIB

Gerak Cepat Regional Aceh Tangani Indikasi Alergi pada Penerima Manfaat MBG di Bener Meriah

5 September 2026 - 08:49 WIB

Pemko Padang Kembali Salurkan Seragam Sekolah Gratis, Sekolah Dilarang Jual LKS

5 September 2026 - 05:53 WIB

Pemko Langsa Peringati Hari Pendidikan Daerah ke-67, Tekankan Pendidikan sebagai Fondasi

2 September 2026 - 14:06 WIB

Usai Santap MBG Ratusan Santri Ponpes di Sidoarjo Dilarikan ke RS

2 September 2026 - 12:58 WIB

Trending di Daerah