Maklumatkepri.com. Purwakarta-Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (DPP LSM GMBI) menyoroti persoalan kelebihan kapasitas Keramba Jaring Apung (KJA) di Waduk Jatiluhur atau Bendungan Ir. H. Djuanda, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Pada hari Kamis (27/08/2026).
LSM GMBI menilai keberadaan KJA yang melebihi daya dukung lingkungan tidak hanya berpotensi mengganggu ekosistem waduk, tetapi juga memunculkan persoalan sosial-ekonomi, khususnya terkait akses dan keterlibatan masyarakat lokal dalam usaha perikanan keramba.

Ketua DPP LSM GMBI, Fajar Arief, mengatakan jumlah KJA di Waduk Jatiluhur saat ini berada pada angka yang jauh di atas kuota yang ditetapkan pemerintah.
Menurut Fajar, berdasarkan data validasi terbaru Satgas Citarum Harum, jumlah KJA di Waduk Jatiluhur diperkirakan mencapai sekitar 40.000 hingga 46.400 petak. Sementara itu, ia menyebut daya dukung dan kuota maksimal yang ditetapkan pemerintah berada di kisaran 11.306 petak.
“Ada kelebihan atau overcapacity masif lebih dari 34.000 petak KJA di Waduk Jatiluhur. Kondisi ini tidak bisa terus dibiarkan karena sudah berpotensi mengganggu fungsi utama waduk sebagai sumber air baku, pembangkit listrik tenaga air, dan irigasi,” ujar Fajar dalam keterangannya kepada media.
Soroti Ketimpangan Kepemilikan KJA
Selain persoalan lingkungan, LSM GMBI juga menyoroti struktur kepemilikan KJA yang dinilai belum memberikan ruang yang proporsional bagi masyarakat lokal.
Fajar menyebut, dari data kepemilikan sekitar 16.545 petak KJA, sebanyak 12.160 petak disebut dikuasai pengusaha dari luar Purwakarta, sedangkan masyarakat lokal menguasai sekitar 4.385 petak.
Ia menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena masyarakat yang terdampak pembangunan Waduk Jatiluhur justru dinilai belum memperoleh manfaat ekonomi secara optimal dari aktivitas perikanan di kawasan tersebut.
“Masyarakat kecil yang dulu terkena dampak pembangunan waduk justru kian tersingkir. Ada pemodal yang menguasai puluhan hingga 100 petak KJA sendirian. Sementara pembudidaya lokal banyak yang terpaksa menjual kerambanya akibat tingginya harga pakan dan kematian ikan,” kata Fajar.
Menurut dia, sebagian pembudidaya lokal kemudian hanya menjadi pekerja atau penggarap dengan sistem bagi hasil tertentu di bawah kendali pemilik modal.
Fajar juga menyebut adanya dugaan kepemilikan yang melibatkan pihak asing. Namun, dugaan tersebut menurutnya perlu diverifikasi lebih lanjut berdasarkan data kepemilikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ancaman terhadap Kualitas Ekosistem Waduk
Persoalan lain yang menjadi perhatian LSM GMBI adalah dampak lingkungan akibat tingginya aktivitas budidaya KJA.
Fajar menjelaskan, sisa pakan dan kotoran ikan yang terakumulasi di dasar waduk dapat meningkatkan beban bahan organik dan memicu proses eutrofikasi. Kondisi tersebut berpotensi menurunkan kualitas air serta mengganggu keseimbangan ekosistem perairan.
Ia menyebut sejumlah parameter kualitas air menunjukkan kondisi yang perlu mendapatkan perhatian, antara lain kadar Dissolved Oxygen (DO) yang pada titik tertentu disebut dapat mencapai sekitar 2 mg/L, serta kandungan amonia bebas yang disebut mencapai 1 mg/L.
Selain dampak ekologis, LSM GMBI juga menyoroti potensi kerugian ekonomi akibat pakan yang terbuang serta biaya penanganan sedimentasi. Fajar menyebut nilai pakan yang terbuang diperkirakan mencapai Rp62,7 miliar per tahun, sedangkan biaya pengurangan sedimen disebut sekitar Rp2,26 miliar per tahun.
Soroti Efektivitas Regulasi
DPP LSM GMBI selanjutnya menyoroti efektivitas regulasi yang mengatur keberadaan KJA di Waduk Jatiluhur.
Fajar menilai masih terdapat celah dalam mekanisme pengawasan, verifikasi kepemilikan, serta penegakan aturan terhadap KJA yang melampaui kuota atau berpindah tangan secara tidak sesuai ketentuan.
Ia juga menyoroti ketentuan mengenai alokasi KJA bagi masyarakat terdampak dan masyarakat lokal yang menurutnya harus diikuti dengan mekanisme verifikasi yang transparan serta pengawasan yang konsisten.
“Inilah salah satu persoalan mengapa penertiban KJA terkesan berulang. Setelah dilakukan pembongkaran, keramba kembali muncul. Pemerintah perlu memastikan siapa yang berhak memiliki dan mengelola KJA, bukan hanya melakukan penertiban secara sporadis,” kata Fajar.
Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan terhadap keberadaan fisik keramba. Pemerintah juga perlu menelusuri kepemilikan, perizinan, perpindahan penguasaan, serta keterlibatan pemodal dalam aktivitas budidaya KJA.
GMBI Desak Penertiban Berkeadilan
Atas kondisi tersebut, DPP LSM GMBI mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengelolaan KJA di Waduk Jatiluhur.
LSM GMBI meminta pemerintah memperkuat regulasi dengan mekanisme pengawasan dan sanksi yang jelas terhadap pelanggaran, sekaligus memastikan kebijakan penertiban tidak justru membebani pembudidaya kecil.
“Kami dari DPP LSM GMBI mendesak pemerintah bertindak adil dan tegas. Penertiban KJA jangan hanya menyasar pembudidaya kecil, tetapi juga harus menyentuh praktik penguasaan oleh pemodal besar apabila terbukti melanggar ketentuan,” tegas Fajar.
Ia menambahkan, penataan KJA harus dilakukan dengan mempertimbangkan tiga aspek sekaligus, yakni kelestarian lingkungan, keberlanjutan fungsi Waduk Jatiluhur, dan perlindungan ekonomi masyarakat lokal.
“Kembalikan fungsi Waduk Jatiluhur sebagai aset vital negara dan pastikan masyarakat lokal yang terdampak memperoleh keadilan ekonomi,” pungkasnya.












