Menu

Mode Gelap
Pemprov Kepri dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 Labkesmas Kepri, Infrastruktur Kesehatan untuk Memperkuat Kewaspadaan Penyakit di Daerah Kepulauan Wagub Nyanyang Apresiasi Aksi IPK Peduli Lingkungan di Pantai Vio Vio Musda KAHMI Batam: Haruskah Selalu Amsakar? Desil Warga Bisa Berubah, Wako Lis: Kartu Bima Sakti Lebih Fleksibel Maulid Nabi 1448 H, Wali Kota Lis Darmansyah Apresiasi Dedikasi Kader PKK dan Posyandu

Sumsel

HMI Cabang Palembang desak BGN Tindak Tegas SPPG yang diduga melanggar SOP Pengelolaan Limbah

badge-check


					HMI Cabang Palembang desak BGN Tindak Tegas SPPG yang diduga melanggar SOP Pengelolaan Limbah Perbesar

Maklumatkepri.com. Palembang-Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palembang melalui Kabid Lingkungan Hidup, M. Rizki Alzani, menyoroti pemberitaan terkait dugaan tidak dijalankannya SOP pembuangan limbah lemak pada dapur SPPG di Palembang yang disebut telah menimbulkan keresahan masyarakat, 29/08/26

M. Rizki Alzani menegaskan bahwa dugaan tersebut harus segera diperiksa secara serius oleh Badan Gizi Nasional (BGN) bersama instansi terkait. Menurutnya, persoalan pengelolaan limbah tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa karena dapat berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Jika benar ada SPPG yang tidak menjalankan SOP pengelolaan dan pembuangan limbah, maka BGN harus bertindak tegas. Jangan sampai dugaan pelanggaran dibiarkan sampai menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap lingkungan dan masyarakat.”

HMI Cabang Palembang juga mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap SPPG. Jangan sampai pengawasan hanya berjalan setelah muncul pemberitaan atau keluhan masyarakat.

“BGN harus memastikan setiap SPPG menjalankan SOP yang telah ditetapkan, termasuk dalam pengelolaan limbah. Jangan sampai aturan hanya menjadi formalitas, sementara kondisi di lapangan tidak sesuai dengan standar yang seharusnya,” tegas M. Rizki Alzani.

HMI Cabang Palembang berharap persoalan ini segera ditindaklanjuti secara terbuka dan objektif. Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka harus ada langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Erupsi Anak Krakatau, Abu Vulkanik Mulai Terasa di Bandar Lampung

6 September 2026 - 16:02 WIB

Gerak Cepat Regional Aceh Tangani Indikasi Alergi pada Penerima Manfaat MBG di Bener Meriah

5 September 2026 - 08:49 WIB

Pemko Padang Kembali Salurkan Seragam Sekolah Gratis, Sekolah Dilarang Jual LKS

5 September 2026 - 05:53 WIB

Pemko Langsa Peringati Hari Pendidikan Daerah ke-67, Tekankan Pendidikan sebagai Fondasi

2 September 2026 - 14:06 WIB

Usai Santap MBG Ratusan Santri Ponpes di Sidoarjo Dilarikan ke RS

2 September 2026 - 12:58 WIB

Trending di Daerah