Menu

Mode Gelap
Polda Kepri Pastikan Situasi Batam Tetap Aman Jelang Rencana Aksi Unjuk Rasa pada Juli Investasi Batam Tumbuh Pesat: Penataan Infrastruktur dan Penanganan Banjir Jadi Prioritas BP Batam RSBP Siap Berikan Layanan Mudah, Cepat dan Berkualitas Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Jaga Kualitas Layanan, PLN Belakang Padang Lakukan Manajemen Sambungan Rumah Weni Ajak Kader PKK Perkuat Administrasi dan Wujudkan Kampung Ceria Sekda Zulhidayat: Hasil Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Kebijakan Pembangunan

Kepri

Tanpa Izin Dishub, Lahan Hijau di Depan K Square Batam Dijadikan Parkir

badge-check


					Tanpa Izin Dishub, Lahan Hijau di Depan K Square Batam Dijadikan Parkir Perbesar

MaklumatKepri.com, Batam-Lahan di tepi Jalan Sudirman, persis di samping gedung K Square arah Sukajadi, Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau, mendadak jadi sorotan. Bukan karena rindangnya pepohonan, tapi karena dialihfungsikan jadi lokasi parkir. Masalahnya, izinnya tak ada.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam angkat bicara. Kepala Dishub Batam, Leo Putra, menegaskan bahwa lahan penghijauan itu tidak pernah mendapatkan izin operasional parkir.

“Sampai sejauh ini, tidak ada surat izin lokasi parkir di lahan penghijauan milik K Square, Batam Centre,” ujar Leo kepada wartawan, Jumat, 13 Februari 2026.

Setelah menerima laporan warga, Dishub langsung turun ke lokasi. Hasil pantauan di lapangan kini tengah dikaji.

“Anggota sudah melakukan pengecekan. Nanti hasilnya akan kami bawa dalam rapat untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata Leo.

Ia juga mengingatkan: punya izin lahan dari BP Batam, tak otomatis boleh jadi juru parkir.

“Di Batam, kewenangan lahan memang di BP Batam. Tapi kalau lahan itu mau dijadikan parkir, izinnya harus dari Dishub,” tegasnya.

BP Batam pun buka suara. Afthar Falahziz yang akrab disapa Lala membenarkan bahwa lahan itu sudah dimohonkan pemanfaatannya oleh pengembang.

“Untuk lahannya sudah dimohonkan. Tapi soal dijadikan parkir, itu bukan urusan BP Batam. Kami hanya urus pemanfaatan lahannya,” jelas Lala.

Ia pun menyarankan agar pengelola segera mengurus izin parkir ke Dishub.
“BP Batam tak mengurusi parkir. Yang urus itu Dishub. Jadi kalau soal izin, langsung ke sana,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur PT Citra Buana Prakarsa selaku pengembang K Square, Jimmi Ho, belum memberikan pernyataan mendalam. Lewat pesan singkat, ia hanya menyebut akan menunjuk perwakilannya.

“Nanti Pak Sugi yang akan menghubungi terkait berita hal tersebut,” tulis Jimmi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak K Square terkait penggunaan lahan hijau itu sebagai lokasi parkir tanpa izin.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polda Kepri Pastikan Situasi Batam Tetap Aman Jelang Rencana Aksi Unjuk Rasa pada Juli

10 Juni 2026 - 20:15 WIB

Investasi Batam Tumbuh Pesat: Penataan Infrastruktur dan Penanganan Banjir Jadi Prioritas BP Batam

10 Juni 2026 - 19:58 WIB

RSBP Siap Berikan Layanan Mudah, Cepat dan Berkualitas Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

10 Juni 2026 - 19:51 WIB

Jaga Kualitas Layanan, PLN Belakang Padang Lakukan Manajemen Sambungan Rumah

10 Juni 2026 - 19:32 WIB

Pemuda ICMI Kepri Desak Kejari Batam Buka Hasil Pemeriksaan BAZNAS BATAM ke Publik

10 Juni 2026 - 18:13 WIB

Trending di Kepri