Menu

Mode Gelap
Amirul Khalish Manik Resmi Ditunjuk sebagai Ketua BPD KAPMI Provinsi Kepulauan Riau 2026-2031 BPP KAPMI Sambut Positif Pencalonan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia Pemko Tanjungpinang dan UTM Perkuat Kerja Sama, Buka Ruang Kolaborasi dan Inovasi Pastikan Takaran Tepat dan Adil, Disdagin Tanjungpinang Tera Ulang Timbangan Pedagang di Bintan Center 56 Capaska Tanjungpinang Jalani Diklat, Wali Kota Lis: Jaga Disiplin dan Solidaritas Solusi Wali Kota, Warga Terdampak Penggusuran KM 15 Dicarikan Tempat Tinggal

Kepri

Pernyataan “Pasien Gratisan” Dinilai Cederai Martabat Peserta JKN, Pengawasan Layanan RS Dipertanyakan

badge-check


					Pernyataan “Pasien Gratisan” Dinilai Cederai Martabat Peserta JKN, Pengawasan Layanan RS Dipertanyakan Perbesar

MaklumatKepri.com, Batam-Ucapan oknum dokter di salah satu rumah sakit di Batam Kota yang menyebut peserta BPJS Kesehatan sebagai “pasien gratisan” bukan sekadar persoalan komunikasi, melainkan indikasi serius adanya masalah perspektif pelayanan dalam sistem kesehatan.

Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bukan penerima belas kasihan. Mereka adalah warga negara yang membayar iuran, baik secara mandiri, melalui perusahaan, maupun ditanggung negara dari pajak publik. Karena itu, penyebutan “gratisan” dinilai merendahkan martabat pasien serta bertentangan dengan prinsip jaminan sosial dan pelayanan kesehatan universal.

Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kota Batam, Gusmanedy Sibagariang, mengecam keras pernyataan tersebut, terlebih karena pasien yang dilecehkan merupakan keluarga jurnalis.

“Ini bukan sekadar ucapan yang tidak pantas, tapi bentuk pelecehan terhadap pasien. Apalagi yang dilecehkan keluarga jurnalis. Rumah sakit harus sadar, pasien BPJS itu bukan pasien gratisan, mereka peserta program negara yang iurannya dibayar setiap bulan. Kami meminta ada evaluasi serius dan pembinaan terhadap tenaga medis yang bersangkutan,” tegasnya.

Secara regulasi, tindakan diskriminatif dalam pelayanan kesehatan bertentangan dengan:
UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (larangan diskriminasi pasien), serta prinsip penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional yang menjamin kesetaraan akses layanan.

Pernyataan bernada merendahkan menunjukkan persoalan tidak hanya pada individu tenaga medis, tetapi juga pada sistem pengawasan internal rumah sakit. Publik berhak mempertanyakan: apakah standar komunikasi tenaga kesehatan telah diawasi? apakah ada pelatihan etika pelayanan pasien? dan sejauh mana manajemen melakukan kontrol mutu pelayanan?

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kualitas layanan kesehatan tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan alat medis, tetapi oleh penghormatan terhadap martabat manusia. Jika stigma terhadap pasien JKN masih muncul di ruang pelayanan, maka reformasi sistem kesehatan belum sepenuhnya menyentuh budaya pelayanan.

Diharapkan manajemen rumah sakit, Dinas Kesehatan, serta BPJS Kesehatan melakukan klarifikasi terbuka, audit pelayanan, dan pembinaan etik agar praktik diskriminatif tidak berulang.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Amirul Khalish Manik Resmi Ditunjuk sebagai Ketua BPD KAPMI Provinsi Kepulauan Riau 2026-2031

10 Agustus 2026 - 23:36 WIB

Bareskrim Gerebek HH Club Planet 3.0 Batam, KNPI Kepri Minta Polisi Usut THM Lain

10 Agustus 2026 - 18:35 WIB

LMB Kepri Kota Batam Nyatakan Perang Total Terhadap Narkoba, Panglima Sulung Lukman Hakim : Dukung Penuh Polri 100%

10 Agustus 2026 - 17:13 WIB

Amsakar Perkuat Sinergi Forkopimda, Sambut Kepala PN Batam yang Baru

10 Agustus 2026 - 15:56 WIB

Batam Grassroot Football Festival 2026 Sukses Digelar, Semifinalis Raih Tiket Ajang Internasional

10 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Trending di Batam