Menu

Mode Gelap
Pemprov Kepri dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 Labkesmas Kepri, Infrastruktur Kesehatan untuk Memperkuat Kewaspadaan Penyakit di Daerah Kepulauan Wagub Nyanyang Apresiasi Aksi IPK Peduli Lingkungan di Pantai Vio Vio Musda KAHMI Batam: Haruskah Selalu Amsakar? Desil Warga Bisa Berubah, Wako Lis: Kartu Bima Sakti Lebih Fleksibel Maulid Nabi 1448 H, Wali Kota Lis Darmansyah Apresiasi Dedikasi Kader PKK dan Posyandu

Pemko Batam

Komitmen Zero Tolerance Korupsi, Pemko Batam Perketat Pengendalian Gratifikasi dan Buka Kanal Pengaduan

badge-check


					Komitmen Zero Tolerance Korupsi, Pemko Batam Perketat Pengendalian Gratifikasi dan Buka Kanal Pengaduan Perbesar

Maklumatkepri.com. Batam-Pemerintah Kota (Pemko) Batam menegaskan komitmennya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN). Komitmen tersebut diperkuat melalui penerbitan Surat Edaran Wali Kota Batam tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi yang berlaku bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemko Batam.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan, kebijakan tersebut menjadi langkah konkret Pemko Batam dalam menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk penyalahgunaan kewenangan.

“Seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemko Batam diwajibkan menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan atau berpotensi memengaruhi independensi dalam menjalankan tugas,” ujar Rudi, Selasa (18/8/2026).

Ia menjelaskan, apabila pegawai menerima gratifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan, pemberian tersebut wajib dilaporkan melalui mekanisme yang berlaku, termasuk melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemerintah Kota Batam.

Menurut Rudi, upaya membangun integritas tidak hanya menjadi tanggung jawab internal pemerintah. Peran aktif masyarakat juga dibutuhkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran, konflik kepentingan, maupun penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

“Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran, konflik kepentingan, atau penyalahgunaan wewenang diimbau tidak ragu melaporkannya melalui saluran resmi yang telah disediakan,” katanya.

Adapun kanal pelaporan yang dapat digunakan masyarakat dan pegawai, antara lain Whistleblowing System (WBS) melalui http://wbs.inspektorat.batam.go.id,

SP4N-LAPOR!, GOL KPK melalui http://gol.kpk.go.id serta Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemerintah Kota Batam.

Rudi menegaskan, Pemko Batam berkomitmen memberikan perlindungan kepada pelapor yang menyampaikan pengaduan dengan iktikad baik. Perlindungan tersebut mencakup kerahasiaan identitas pelapor serta tindak lanjut terhadap laporan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Seluruh kepala perangkat daerah telah diinstruksikan untuk mempublikasikan mekanisme pelaporan ini dan terus mengedukasi pegawainya. Kita ingin menciptakan lingkungan kerja yang aman dan transparan demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di Kota Batam,” tutup Rudi. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemprov Kepri dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

9 September 2026 - 01:26 WIB

Jalan Tengku Sulung Batam Ditutup Mulai 10 September, Warga Diminta Gunakan Rute Alternatif

8 September 2026 - 18:19 WIB

Pererat Silaturahmi Dan Sinergi, Kepala Kantor Imigrasi Kerinci Kunjungi Kantor Imigrasi Belakang Padang

8 September 2026 - 13:01 WIB

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28%, Melampaui Kepri Dan Nasional

8 September 2026 - 12:44 WIB

PAD Batam Capai Rp2,58 Triliun, Pemko Batam Optimalkan Potensi Ekonomi Daerah

8 September 2026 - 12:30 WIB

Trending di Batam