Menu

Mode Gelap
Pemprov Kepri dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 Labkesmas Kepri, Infrastruktur Kesehatan untuk Memperkuat Kewaspadaan Penyakit di Daerah Kepulauan Wagub Nyanyang Apresiasi Aksi IPK Peduli Lingkungan di Pantai Vio Vio Musda KAHMI Batam: Haruskah Selalu Amsakar? Desil Warga Bisa Berubah, Wako Lis: Kartu Bima Sakti Lebih Fleksibel Maulid Nabi 1448 H, Wali Kota Lis Darmansyah Apresiasi Dedikasi Kader PKK dan Posyandu

Aceh

TM Al Azmi Soroti Persoalan LGBTQ di Aceh, Minta Gubernur Tegas

badge-check


					TM Al Azmi Soroti Persoalan LGBTQ di Aceh, Minta Gubernur Tegas Perbesar

Maklumatkepri.com. Langsa, 18 Agustus 2026 — Ketua PD PRIMA DMI Kota Langsa, Teuku Muhammad Al Azmi, menyoroti perkembangan isu dan aktivitas terkait LGBTQ di Aceh yang dinilainya perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Aceh. Ia meminta Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) segera mengambil langkah konkret melalui penguatan regulasi, edukasi, pencegahan, pembinaan, dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut TM Azmi, Aceh memiliki kekhususan dalam penerapan syariat Islam sehingga pemerintah harus memiliki komitmen menjaga nilai-nilai agama, adat dan norma yang hidup dalam masyarakat.

> “Kami meminta Gubernur Aceh tidak membiarkan Aceh menjadi tempat yang nyaman bagi aktivitas yang bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam dan ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah harus hadir dan mengambil tindakan tegas, terukur, serta sesuai prosedur hukum.”

Ia menilai perkembangan persoalan LGBTQ perlu menjadi perhatian bersama karena berkaitan dengan pembinaan generasi muda, ketahanan keluarga, lingkungan sosial, serta nilai-nilai yang dijunjung masyarakat Aceh.

TM Azmi juga meminta Gubernur Aceh bersama DPRA membuka ruang pembahasan mengenai penguatan regulasi terkait persoalan LGBTQ di Aceh, dengan tetap memperhatikan hierarki peraturan perundang-undangan dan kekhususan Aceh.

> “Perkembangan persoalan LGBTQ harus menjadi perhatian serius. Gubernur Aceh bersama DPRA perlu segera mengkaji dan membahas regulasi yang tepat. Negara harus hadir melalui aturan yang jelas, edukasi yang tepat, upaya pencegahan, pembinaan dan penegakan hukum terhadap setiap perbuatan yang memang dinyatakan sebagai pelanggaran berdasarkan hukum.”

Menurutnya, regulasi yang kuat dan jelas diperlukan agar pemerintah memiliki landasan dalam melakukan identifikasi persoalan, edukasi masyarakat, pencegahan, pembinaan, serta penindakan terhadap perbuatan yang terbukti melanggar hukum.

Ia menegaskan bahwa pembentukan regulasi daerah harus tetap mengikuti hierarki dan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Karena itu, pemerintah daerah perlu melakukan kajian hukum secara komprehensif sebelum menetapkan suatu kebijakan.

“Kalau persoalan ini dianggap sudah mendesak, pemerintah harus segera mengambil langkah sesuai kewenangannya. Biro Hukum Pemerintah Aceh perlu mengkaji instrumen hukum apa yang paling tepat, termasuk kemungkinan penguatan Qanun atau regulasi daerah lainnya, sehingga pemerintah memiliki dasar yang jelas untuk melakukan pencegahan, edukasi dan penindakan terhadap perbuatan yang melanggar hukum,” ujar TM Azmi.

KASUS YANG MELIBATKAN PEJABAT JADI ALARM

TM Azmi juga menyinggung pemberitaan mengenai dugaan keterlibatan seorang pejabat eselon II Pemerintah Kota Banda Aceh dalam perkara yang berkaitan dengan perilaku seksual sesama jenis. Menurutnya, apabila perkara tersebut benar dan telah dibuktikan melalui proses hukum, hal itu harus menjadi alarm serius bagi pemerintah dan masyarakat.

Namun, ia menegaskan bahwa setiap pihak yang berhadapan dengan hukum tetap harus diperlakukan berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.

> “Kalau benar ada aparatur atau pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran syariat, ini harus menjadi alarm bagi kita semua. Jabatan tidak boleh menjadi alasan seseorang kebal terhadap hukum. Tetapi semuanya harus berdasarkan bukti, proses hukum dan asas praduga tak bersalah.”

Ia meminta pemerintah tidak hanya mengedepankan tindakan represif, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan dan pembinaan melalui keluarga, sekolah, perguruan tinggi, dayah, masjid, organisasi kepemudaan dan lembaga masyarakat.

Menurutnya, pengawasan terhadap ruang digital juga penting dilakukan mengingat penyebaran berbagai konten di media sosial dapat dengan mudah menjangkau generasi muda.

“Jangan sampai pemerintah baru bergerak ketika persoalannya sudah semakin besar. Pencegahan harus dilakukan sejak sekarang. Edukasi keluarga dan generasi muda harus diperkuat, sementara terhadap tindakan yang memang melanggar hukum harus ditindak sesuai aturan,” tegasnya.

TEGAKKAN HUKUM, JANGAN MAIN HAKIM SENDIRI

TM Azmi menegaskan bahwa sikap PRIMA DMI Kota Langsa bukanlah ajakan untuk melakukan persekusi ataupun kekerasan terhadap kelompok atau individu tertentu.

Menurutnya, negara memiliki instrumen hukum untuk menangani setiap pelanggaran dan masyarakat tidak boleh mengambil tindakan sendiri.

> “Kami tidak menginginkan adanya persekusi atau tindakan main hakim sendiri. Tegakkan hukum melalui lembaga yang berwenang. Pemerintah harus hadir, aturan harus ditegakkan, dan masyarakat harus ikut menjaga Aceh agar tetap aman, tertib dan bermartabat.”

Ia berharap Gubernur Aceh dan DPRA dapat segera melakukan kajian bersama dengan melibatkan ulama, akademisi, ahli hukum, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan dan unsur terkait lainnya.

“Aceh memiliki kekhususan dalam penerapan syariat Islam. Karena itu, pemerintah harus mampu menjaga nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Aceh sekaligus memastikan setiap kebijakan tetap berada dalam koridor konstitusi dan hukum nasional,” tutup tm al azmi. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PRIMA DMI Kota Langsa Gelar PKRM 2026 dan Malam Penganugerahan PRIMA DMI Award

8 September 2026 - 07:49 WIB

Erupsi Anak Krakatau, Abu Vulkanik Mulai Terasa di Bandar Lampung

6 September 2026 - 16:02 WIB

Gerak Cepat Regional Aceh Tangani Indikasi Alergi pada Penerima Manfaat MBG di Bener Meriah

5 September 2026 - 08:49 WIB

Pemko Padang Kembali Salurkan Seragam Sekolah Gratis, Sekolah Dilarang Jual LKS

5 September 2026 - 05:53 WIB

Pemko Langsa Peringati Hari Pendidikan Daerah ke-67, Tekankan Pendidikan sebagai Fondasi

2 September 2026 - 14:06 WIB

Trending di Aceh