Menu

Mode Gelap
Pemprov Kepri dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 Labkesmas Kepri, Infrastruktur Kesehatan untuk Memperkuat Kewaspadaan Penyakit di Daerah Kepulauan Wagub Nyanyang Apresiasi Aksi IPK Peduli Lingkungan di Pantai Vio Vio Musda KAHMI Batam: Haruskah Selalu Amsakar? Desil Warga Bisa Berubah, Wako Lis: Kartu Bima Sakti Lebih Fleksibel Maulid Nabi 1448 H, Wali Kota Lis Darmansyah Apresiasi Dedikasi Kader PKK dan Posyandu

Tanjungpinang

Tambahan Rp8,1 Miliar untuk Tanjungpinang, Ruang Fiskal Bertambah di APBD Perubahan

badge-check


					Tambahan Rp8,1 Miliar untuk Tanjungpinang, Ruang Fiskal Bertambah di APBD Perubahan Perbesar

Maklumatkepri.com. Kota Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang mendapat tambahan Rp8,1 miliar dari pemerintah pusat melalui skema Transfer ke Daerah (TKD). Dana tersebut akan diperhitungkan dalam APBD Perubahan (APBD-P) sesuai kebutuhan dan kondisi keuangan daerah.

Tambahan itu merupakan bagian dari alokasi sekitar Rp18,9 triliun yang disalurkan pemerintah pusat kepada ratusan daerah di Indonesia. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 5 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut salah satunya ditujukan untuk membantu daerah memenuhi kebutuhan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain itu, KMK tersebut mengatur penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH), serta penyaluran Dana Treasury Deposit Facility (TDF).

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat mengatakan sejumlah daerah juga mendapat tambahan dana dari pemerintah pusat. Untuk Tanjungpinang, tambahan yang diterima sekitar Rp8,1 miliar.

“Beberapa daerah juga dapat tambahan dari pemerintah pusat. Pemko Tanjungpinang dapat Rp8,1 miliar,” ujar Zulhidayat, Selasa (18/8/2026).

Zulhidayat menjelaskan, tambahan anggaran tersebut akan diformulasikan untuk kebutuhan APBD Perubahan. Tambahan dana itu juga memberi ruang fiskal bagi Pemko Tanjungpinang dalam menyusun perubahan anggaran.

Dana tersebut nantinya diperhitungkan untuk berbagai kewajiban keuangan daerah, termasuk tunda bayar yang ditargetkan dapat diselesaikan melalui APBD Perubahan.

“Diformulasikan untuk kebutuhan APBD-P,” ucap Zulhidayat.

Sumber: MC TPI
Editor   : Redaksi

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Desil Warga Bisa Berubah, Wako Lis: Kartu Bima Sakti Lebih Fleksibel

8 September 2026 - 20:55 WIB

Maulid Nabi 1448 H, Wali Kota Lis Darmansyah Apresiasi Dedikasi Kader PKK dan Posyandu

8 September 2026 - 20:50 WIB

DPK Tanjungpinang Kerahkan Dua Armada Padamkan Kebakaran Kamar Hotel Laut Jaya

8 September 2026 - 20:33 WIB

Museum SSBA Siapkan Pameran Temporer dan Heritage Run 5K, Kenalkan Sejarah dan Budaya Tanjungpinang

8 September 2026 - 20:26 WIB

Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemko Tanjungpinang Gelar Operasi Pasar

8 September 2026 - 20:12 WIB

Trending di Tanjungpinang