Menu

Mode Gelap
Pemprov Kepri dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 Labkesmas Kepri, Infrastruktur Kesehatan untuk Memperkuat Kewaspadaan Penyakit di Daerah Kepulauan Wagub Nyanyang Apresiasi Aksi IPK Peduli Lingkungan di Pantai Vio Vio Musda KAHMI Batam: Haruskah Selalu Amsakar? Desil Warga Bisa Berubah, Wako Lis: Kartu Bima Sakti Lebih Fleksibel Maulid Nabi 1448 H, Wali Kota Lis Darmansyah Apresiasi Dedikasi Kader PKK dan Posyandu

Daerah

Lembaga Tinggi KM Institut Stiami Audiensi Dengan Baleg DPR RI, Serahkan Kajian Akademik Ruu Pemilu dan Usulan Norma E-Voting 2029

badge-check


					Lembaga Tinggi KM Institut Stiami Audiensi Dengan Baleg DPR RI, Serahkan Kajian Akademik Ruu Pemilu dan Usulan Norma E-Voting 2029 Perbesar

Maklumatkepri.com. Jakarta-Lembaga Tinggi Keluarga Mahasiswa (KM) Institut STIAMI yang terdiri dari Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM), dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) melakukan audiensi dengan Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Dalam audiensi tersebut, Lembaga Tinggi KM Institut STIAMI menyerahkan Kajian Akademik dan Usulan Norma Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan fokus pada tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi dan penilaian atas wacana pemungutan suara elektronik menuju Pemilu 2029.

Audiensi ini menjadi ruang bagi mahasiswa untuk menyampaikan pandangan akademik sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial dan partisipasi publik dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

Kajian tersebut menyoroti sejumlah Putusan Mahkamah Konstitusi yang dinilai perlu segera ditindaklanjuti melalui penormaan dalam UU Pemilu, di antaranya Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023, Nomor 62/PUU-XXII/2024, Nomor 135/PUU-XXII/2024, serta Nomor 147/PUU-VII/2009 mengenai kemungkinan penggunaan metode pemungutan suara elektronik dengan sejumlah persyaratan.

Salah satu poin utama yang disampaikan adalah persoalan kekosongan norma peralihan akibat pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal. Kajian menilai persoalan tersebut menjadi salah satu hal paling mendesak untuk segera mendapatkan kepastian hukum menjelang Pemilu 2029.

Rafi Amar, Kepala Tim Kajian, mengatakan penyusunan kajian merupakan bentuk tanggung jawab intelektual mahasiswa dalam mengawal demokrasi dan proses legislasi nasional.

“Kami ingin menunjukkan bahwa mahasiswa tidak hanya hadir untuk mengkritik kebijakan, tetapi juga mampu menawarkan gagasan dan rumusan norma yang berbasis kajian akademik. Dalam konteks perubahan UU Pemilu, yang kami dorong adalah bagaimana setiap perubahan memiliki dasar konstitusional dan dapat dilaksanakan.”

Rafi juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup ruang terhadap pemanfaatan teknologi dalam penyelenggaraan pemilu.

“Kami tidak menolak teknologi dalam pemilu. Justru teknologi harus digunakan untuk memperkuat kualitas pemilu. Namun, teknologi tidak boleh mengorbankan transparansi, keamanan, auditabilitas, dan kepercayaan masyarakat.”

Dalam kajian, penerapan pemungutan suara elektronik secara nasional pada Pemilu 2029 dinilai belum memenuhi seluruh persyaratan kesiapan, terutama pada aspek infrastruktur, kapasitas audit, dan penerimaan publik. Karena itu, kajian mendorong penerapan teknologi secara bertahap.

Sementara itu, M. Rizky Pratama, Presiden Mahasiswa KM Institut STIAMI, menegaskan bahwa audiensi tersebut merupakan bentuk komitmen mahasiswa untuk terlibat langsung dalam persoalan kebangsaan.

“Demokrasi tidak boleh berhenti hanya pada momentum pemilu. Demokrasi juga harus hadir dalam proses pembentukan undang-undang. Karena itu, mahasiswa harus mengambil peran dengan menyampaikan aspirasi sekaligus gagasan yang konstruktif.”

Menurut Rizky, mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai bagian dari masyarakat akademik untuk menyampaikan gagasan kepada lembaga negara.

“Kami datang bukan hanya membawa kritik, tetapi membawa kajian. Kami ingin suara mahasiswa didengar dalam pembahasan perubahan UU Pemilu, karena regulasi yang dibentuk hari ini akan menentukan kualitas demokrasi dan penyelenggaraan Pemilu 2029.”

Kajian tersebut juga mendorong keterbukaan proses pembentukan undang-undang melalui publikasi naskah akademik, rancangan undang-undang, daftar inventarisasi masalah, dan risalah rapat pembahasan sebagai bagian dari pemenuhan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

Muhammad Deni, Wakil Ketua DPM Institut STIAMI, menyampaikan bahwa keterlibatan DPM dalam audiensi merupakan bagian dari fungsi representasi mahasiswa.

“Kami berharap kajian ini tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses legislasi. Yang paling penting adalah bagaimana perubahan regulasi pemilu mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.”

Dalam kajian, asesmen kesiapan daerah untuk penerapan teknologi pemilu diusulkan mencakup pasokan listrik, jaringan telekomunikasi, kapasitas sumber daya manusia penyelenggara, keandalan perangkat lunak, dan tingkat penerimaan masyarakat.

Lembaga Tinggi KM Institut STIAMI tidak menutup kemungkinan penggunaan teknologi dalam pemilu, namun mendorong agar penerapannya dilakukan berdasarkan uji publik, audit independen, asesmen kesiapan daerah, serta mekanisme yang mampu menjaga kepercayaan pemilih.

Audiensi antara DPM, MPM, dan BEM Institut STIAMI dengan Pimpinan Baleg DPR RI menjadi bagian dari upaya menghadirkan suara mahasiswa dalam proses legislasi nasional.

Lembaga Tinggi KM Institut STIAMI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu-isu strategis melalui kajian akademik, dialog kelembagaan, dan advokasi kebijakan.

Mahasiswa tidak hanya diposisikan sebagai objek dalam proses demokrasi, tetapi juga sebagai subjek yang memiliki tanggung jawab intelektual untuk memberikan gagasan bagi masa depan demokrasi Indonesia.

Melalui kajian tersebut, Lembaga Tinggi KM Institut STIAMI berharap pembahasan perubahan kedua UU Pemilu dapat mengedepankan kepastian hukum, kepatuhan konstitusional, transparansi, partisipasi publik yang bermakna, kesiapan teknologi, serta penyelenggaraan Pemilu 2029 yang demokratis, aman, dan dapat dipercaya. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Erupsi Anak Krakatau, Abu Vulkanik Mulai Terasa di Bandar Lampung

6 September 2026 - 16:02 WIB

Gerak Cepat Regional Aceh Tangani Indikasi Alergi pada Penerima Manfaat MBG di Bener Meriah

5 September 2026 - 08:49 WIB

Pemko Padang Kembali Salurkan Seragam Sekolah Gratis, Sekolah Dilarang Jual LKS

5 September 2026 - 05:53 WIB

Universitas Paramadina Dorong Generasi Muda Cerdas Finansial dan Aman di Era Digital

3 September 2026 - 07:05 WIB

Pemko Langsa Peringati Hari Pendidikan Daerah ke-67, Tekankan Pendidikan sebagai Fondasi

2 September 2026 - 14:06 WIB

Trending di Aceh