Maklumatkepri.com. Kota Malang-Kecamatan Kedungkandang menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital bersama 12 kelurahan dan berbagai unsur pemangku kepentingan, Jumat (21/8/2026). Rapat koordinasi ini menjadi langkah awal untuk menyatukan koordinasi dan memastikan layanan perlindungan sosial digital dapat menjangkau masyarakat, khususnya warga yang masih menghadapi hambatan akses.
Rakor Percepatan Perlinsos di Kantor Kecamatan Kedungkandang

Camat Kedungkandang, Fahmi Fauzan mengatakan bahwa percepatan Perlinsos Digital tidak semata-mata berorientasi pada jumlah pendaftaran. Lebih dari itu, seluruh unsur di wilayah diharapkan dapat memastikan masyarakat yang membutuhkan layanan tidak tertinggal akibat keterbatasan informasi, perangkat, literasi digital, persoalan administrasi kependudukan, maupun hambatan lainnya. “Warganya harus terjangkau, prosesnya harus mudah, datanya harus aman, dan jika ada kendala harus cepat diselesaikan,” tegas Fahmi.
Dalam pelaksanaannya, Kecamatan Kedungkandang berperan sebagai koordinator wilayah yang memastikan 12 kelurahan bergerak dalam arah yang sama. Sementara itu, kelurahan menjadi pengendali operasional di tingkat lokal, sedangkan perangkat daerah teknis menangani persoalan sesuai dengan kewenangannya.
Fahmi menekankan, setiap kelurahan perlu segera memetakan kesiapan agen, warga yang belum terjangkau, serta berbagai hambatan yang dihadapi di lapangan. Kelurahan juga diharapkan menjadi titik layanan yang mudah diakses masyarakat sekaligus penghubung dengan perangkat daerah dan jejaring pelayanan sosial.
Rapat tersebut melibatkan berbagai unsur, di antaranya Forkopimcam, lurah dan perangkat kelurahan, Dinsos P3AP2KB, Dispendukcapil, Diskominfo, KUA, TP PKK, Puskesmas, Puskesos, pendamping sosial, FKKS, PMI, Pramuka, Karang Taruna, LPMK, RT/RW, kepala sekolah, hingga organisasi kemasyarakatan dan keagamaan. Masing-masing unsur akan berperan dalam memperluas jangkauan informasi, mendampingi warga yang mengalami hambatan, memetakan persoalan, serta menghubungkan masyarakat dengan layanan sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
Untuk mendukung percepatan, Kecamatan Kedungkandang menyiapkan kerangka aksi selama sepuluh hari. Tahapan tersebut meliputi konsolidasi dan pemetaan awal, verifikasi kesiapan agen dan IKD, penyamaan informasi kepada jejaring masyarakat, pembukaan titik layanan, pendampingan kelompok rentan, hingga layanan jemput bola secara terarah bagi warga yang belum terjangkau.
“Kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, warga tanpa perangkat, dan masyarakat dengan keterbatasan literasi digital menjadi salah satu perhatian dalam pelaksanaan percepatan tersebut. Pendekatan dari rumah ke rumah juga akan dilakukan secara terarah kepada warga yang benar-benar membutuhkan pendampingan,” terangnya.
Selama masa percepatan, pelaksanaan akan dipantau melalui sejumlah indikator, antara lain kesiapan agen, status aktivasi IKD, jumlah pendaftar, warga yang membutuhkan pendampingan, serta jumlah dan penyelesaian kendala. Monitoring dilakukan menggunakan data agregat setiap kelurahan tanpa membuat aplikasi baru.
Fahmi juga mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga batas kewenangan dan keamanan data pribadi masyarakat. Aparatur wilayah dan jejaring masyarakat berperan membantu akses, memberikan pendampingan, menyampaikan informasi, serta merujuk kendala ke instansi terkait, bukan menetapkan seseorang sebagai penerima bantuan sosial.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk menggunakan kanal resmi dan tidak memberikan PIN, OTP, password, data biometrik, maupun data pribadi sensitif kepada pihak yang tidak berkepentingan. Seluruh layanan juga tidak dipungut biaya dan pendaftaran tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai penerima bantuan sosial.
Melalui koordinasi lintas sektor ini, Kecamatan Kedungkandang berharap pelayanan Perlinsos Digital dapat semakin mudah dijangkau masyarakat. Keberhasilan percepatan, menurut Fahmi, tidak hanya dilihat dari banyaknya pendaftaran, tetapi juga dari semakin sedikitnya warga rentan yang tertinggal, cepatnya penyelesaian masalah, kualitas pendampingan, dan tetap terjaganya keamanan data masyarakat.
“Koordinasi harus cepat, peran harus jelas, pendampingan harus tepat, data harus aman, dan layanan harus benar-benar menjangkau warga yang membutuhkan,” pungkasnya. (Red)












