Maklumatkepri.com. Banda Aceh-Taufiq akan menduduki jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh menggantikan M. Nasir Syamaun.
Penunjukan Taufiq sebagai Plt Sekda Aceh tertuang dalam surat Gubernur Aceh yang disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri pada akhir Juli 2026. Surat tersebut menjadi bagian dari proses pengusulan pengisian jabatan Sekda Aceh.

Taufiq saat ini menjabat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh. Sebelumnya, ia juga pernah dipercaya sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh.
Perubahan jabatan Nasir Syamaun berlangsung setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.
Dalam diktum Keppres disebutkan, pemberhentian M. Nasir Syamaun dari jabatan Sekda Aceh berlaku terhitung sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan baru.
Penulis: TM. Al Azmi
Editor : Redaksi












