Maklumatkepri.com. Pali-Fasilitas kendaraan derek (towing) yang diketahui merupakan bantuan dari perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membantu masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) justru menuai pertanyaan serius.
Front Perlawanan Rakyat Kabupaten PALI (FPR PALI) menyebutkan bahwa masyarakat yang membutuhkan penggunaan mobil towing tersebut diduga dimintai sejumlah uang oleh oknum yang disebut berasal dari lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten PALI, dengan nominal yang disebut berkisar antara Rp2 juta hingga Rp3,5 juta.

Jika informasi tersebut benar, persoalannya bukan lagi sekadar soal tarif jasa derek. Ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar, untuk siapa fasilitas tersebut diberikan, siapa yang berwenang mengelolanya dan atas dasar hukum apa masyarakat kemudian dibebankan pembayaran hingga jutaan rupiah?
Rawan Pelangi, menilai dugaan tersebut harus segera dijawab secara terbuka oleh Pemerintah Kabupaten PALI dan Dinas Perhubungan.
“Mobil itu merupakan pemberian perusahaan melalui CSR untuk difungsikan membantu masyarakat. Kalau kemudian masyarakat yang membutuhkan bantuan justru diduga dimintai Rp2 juta sampai Rp3,5 juta oleh oknum Dishub, publik tentu bertanya ini fasilitas sosial untuk membantu masyarakat atau justru dijadikan ladang pungutan?” tegas Rawan.
Menurut Rawan, penggunaan fasilitas yang berasal dari CSR tidak boleh dikelola secara tertutup tanpa mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah daerah harus mampu menjelaskan status kendaraan tersebut, pencatatan asetnya, tujuan pemberiannya, serta aturan mengenai pemanfaatan dan kemungkinan pengenaan biaya kepada masyarakat.
Yang menjadi sorotan lebih serius adalah dugaan bahwa pungutan tersebut dilakukan oleh oknum, bukan melalui mekanisme pelayanan resmi yang transparan.
Apabila memang terdapat tarif resmi, maka semestinya masyarakat dapat mengetahui dasar regulasinya, standar pelayanan, mekanisme pembayaran, serta memperoleh bukti pembayaran yang sah.
Sebaliknya, apabila permintaan uang dilakukan secara personal oleh oknum dengan mengatasnamakan penggunaan kendaraan towing milik pemerintah, maka kondisi tersebut patut diperiksa secara serius.
“Jangan sampai ada oknum yang merasa karena memegang akses terhadap kendaraan, kemudian bebas menentukan tarif kepada masyarakat. Fasilitas pemerintah bukan milik pribadi. Pegawai yang diberi kewenangan mengelola aset publik harus tunduk pada aturan, bukan menentukan pungutan berdasarkan kehendaknya sendiri,” ujar Rawan.
Tidak berhenti pada dugaan pungutan, FPR PALI juga mempertanyakan informasi bahwa kendaraan towing tersebut diduga kerap ditempatkan atau disembunyikan di lokasi yang tidak diketahui publik.
Informasi tersebut, menurut Rawan, harus diklarifikasi oleh Dishub PALI. Jika kendaraan tersebut memang diperuntukkan membantu masyarakat, maka keberadaan dan mekanisme penggunaannya seharusnya dapat diketahui secara jelas. Jangan sampai fasilitas yang diberikan perusahaan dengan tujuan sosial justru sulit diakses ketika masyarakat membutuhkannya.
“ Kalau benar mobil itu bantuan CSR untuk masyarakat, mengapa keberadaannya justru tidak diketahui publik dan diduga disimpan di tempat tertentu? Siapa yang menguasai kendaraan itu? Siapa yang menentukan kapan kendaraan boleh digunakan? Ini harus dijelaskan,” kata Rawan.
Menurutnya, transparansi bukan berarti setiap aset harus dibiarkan tanpa pengamanan. Namun, status, fungsi, mekanisme pemanfaatan, serta prosedur pelayanan terhadap masyarakat harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
FPR PALI mempertanyakan apakah masyarakat yang membutuhkan bantuan towing harus melalui prosedur resmi atau justru diarahkan kepada individu tertentu. Pertanyaan berikutnya adalah apakah pembayaran yang disebut mencapai jutaan rupiah tersebut masuk sebagai penerimaan resmi pemerintah daerah atau justru diterima secara pribadi oleh oknum tertentu.
Rawan menegaskan bahwa persoalan ini harus dilihat dari perspektif tata kelola pemerintahan. CSR pada dasarnya merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan. Ketika sebuah kendaraan kemudian diserahkan untuk membantu masyarakat melalui pemerintah daerah, maka pengelolaannya harus mengedepankan kemanfaatan publik, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian prosedur.
Karena itu, menjadi problematis apabila fasilitas tersebut justru diduga digunakan sebagai sarana menarik uang dalam jumlah besar dari masyarakat tanpa dasar yang jelas.
“Jangan sampai niat perusahaan memberikan fasilitas untuk membantu masyarakat malah berubah di tangan oknum menjadi sumber pemasukan pribadi. Kalau ada tarif resmi, buka aturannya. Kalau ada uang yang masuk, buka pertanggungjawabannya. Jangan semuanya dibuat gelap,” tegas Rawan.
Ia juga mengingatkan agar dugaan tersebut tidak digeneralisasi sebagai keterlibatan seluruh jajaran Dishub PALI. Menurutnya, apabila benar terdapat praktik tersebut, maka yang harus diperiksa adalah oknum dan mekanisme yang memungkinkan pungutan itu terjadi.
“ Kami tidak menuduh semua pegawai Dishub. Justru kami meminta agar oknum yang diduga melakukan pungutan diperiksa secara objektif. Kalau tidak terbukti, jelaskan kepada publik. Tetapi kalau terbukti ada pungutan di luar ketentuan, jangan lindungi oknumnya,” Ujar Rawan.
Front Perlawanan Rakyat Kabupaten PALI menyatakan akan terus mengawal dugaan tersebut dan mendorong keterbukaan informasi mengenai pengelolaan mobil towing tersebut.
FPR PALI menegaskan, kritik ini bukan upaya menghakimi pihak tertentu, melainkan bentuk kontrol sosial terhadap tata kelola fasilitas publik. Namun, apabila dugaan pungutan tersebut benar adanya, maka persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil karena menyangkut integritas aparatur, penggunaan fasilitas publik, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.












