Menu

Mode Gelap
Pemprov Kepri dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 Labkesmas Kepri, Infrastruktur Kesehatan untuk Memperkuat Kewaspadaan Penyakit di Daerah Kepulauan Wagub Nyanyang Apresiasi Aksi IPK Peduli Lingkungan di Pantai Vio Vio Musda KAHMI Batam: Haruskah Selalu Amsakar? Desil Warga Bisa Berubah, Wako Lis: Kartu Bima Sakti Lebih Fleksibel Maulid Nabi 1448 H, Wali Kota Lis Darmansyah Apresiasi Dedikasi Kader PKK dan Posyandu

Tanjungpinang

Setiap Hari Dinsos Tanjungpinang Buka Layanan Perubahan Data Desil

badge-check


					Setiap Hari Dinsos Tanjungpinang Buka Layanan Perubahan Data Desil Perbesar

Maklumatkepri.com. Kota Tanjungpinang – Dinas Sosial (Dinsos) Tanjungpinang, setiap hari menerima puluhan masyarakat yang mengajukan perubahan data desil, termasuk pada hari ini Rabu (2/9/2026).

Terlihat banyak masyarakat yang antre di sentra pelayanan Dinas Sosial Tanjungpinang. ​Dinsos menerima warga, yang melakukan pemutakhiran data perubahan status desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

​”Ini untuk menjawab keresahan warga. Perubahan desil ini bukan hanya terjadi di Tanjungpinang,” terang Kepala Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Endang Susilawati.

​Ia menjelaskan, bahwa pemutakhiran dan pemadanan data sosial ekonomi tersebut berlangsung secara nasional, sehingga mengubah pemeringkatan warga.

​“Ada 6.000 Kepala Keluarga (KK) di Kota Tanjungpinang mengalami perubahan status dari Desil 1-5 menjadi Desil 6-10,” sebutnya.

​Endang menegaskan, pengolahan dan pemodelan statistik nasional, yang menentukan pemeringkatan desil tersebut bukan keputusan mandiri pemerintah daerah.

Pemutakhiran data mencakup berbagai variabel kondisi rumah tangga, seperti jenis lantai, dinding, atap, fasilitas sanitasi, sumber air, hingga aset keluarga.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat tidak menyimpulkan status desil hanya dari satu indikator.

“Seperti kepemilikan kendaraan atau besarnya penghasilan semata,” ujarnya.

​Dinsos Kota Tanjungpinang memfasilitasi warga yang ingin menyampaikan keberatan atau mengusulkan pemutakhiran data sesuai kondisi riil.

Warga juga bisa mengajukan pembaruan mandiri, melalui kanal digital seperti aplikasi Cek Bansos Kemensos yang diunduh via Android Play Store atau mengakses situs web dtsen-form.bps.go.id.

Selain itu, warga juga bisa datang langsung ke kantor kelurahan, atau dinas sosial untuk menyampaikan pembaruan data melalui sistem SIKS-NG.

“​Pemko berkomitmen memproses setiap usulan tersebut agar data sosial ekonomi masyarakat Tanjungpinang semakin akurat di lapangan,” tegasnya. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Desil Warga Bisa Berubah, Wako Lis: Kartu Bima Sakti Lebih Fleksibel

8 September 2026 - 20:55 WIB

Maulid Nabi 1448 H, Wali Kota Lis Darmansyah Apresiasi Dedikasi Kader PKK dan Posyandu

8 September 2026 - 20:50 WIB

DPK Tanjungpinang Kerahkan Dua Armada Padamkan Kebakaran Kamar Hotel Laut Jaya

8 September 2026 - 20:33 WIB

Museum SSBA Siapkan Pameran Temporer dan Heritage Run 5K, Kenalkan Sejarah dan Budaya Tanjungpinang

8 September 2026 - 20:26 WIB

Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemko Tanjungpinang Gelar Operasi Pasar

8 September 2026 - 20:12 WIB

Trending di Tanjungpinang