Menu

Mode Gelap
Pemko Batam Tegaskan RT dan RW Bukan Petugas Pendataan dan Pemungutan Pajak PMII Batam Gelar Pawai Hari Anak Nasional, Serahkan Rapor Merah untuk Pemko dan DPRD Kota Batam Dorong Percepatan Investasi, BP Batam Perkuat Tata Kelola Pertanahan melalui Pelaporan Mandiri LMS 43 OPD Pemprov Kepri Rampungkan Bimtek e-Monev KIP 2026, Komitmen Pimpinan Kunci Utama Capaian Predikat Informatif Perhapi Sumsel Siap Perkuat Peran Strategis Pertambangan Menuju Swasembada Energi Nasional Pembinaan Budi Pekerti, Ingatkan Pelajar Jauhi Perundungan hingga Bijak Bermedia Sosial

Tanjungpinang

Adminduk Dipastikan Gratis, Penyesuaian Data RT/RW Tidak Persulit Warga

badge-check


					Adminduk Dipastikan Gratis, Penyesuaian Data RT/RW Tidak Persulit Warga Perbesar

Maklumatkepri.com. Kota Tanjungpinang – Penyesuaian data kependudukan akibat penataan RT dan RW di Kota Tanjungpinang dipastikan tidak membebani warga. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memastikan seluruh layanan administrasi kependudukan tetap gratis dan dapat diakses melalui kelurahan.

Kepala Dukcapil Tanjungpinang, Wan Samsi, mengatakan masyarakat tidak perlu meragukan proses penyesuaian data kependudukan karena seluruh layanan tetap gratis.

“Dijamin 100 persen gratis. Tidak ada pungutan dalam pengurusan adminduk,” ujar Wan Samsi, Kamis (18/6/2026).

Ia menjelaskan penyesuaian data dilakukan bertahap karena harus mengikuti tahapan administrasi yang ditetapkan Direktorat Jenderal Dukcapil. Proses tersebut meliputi layanan KTP elektronik, perekaman baru, perubahan alamat, hingga perpindahan domisili.

Menurutnya, setelah penataan RT dan RW selesai, pemerintah kota akan melaporkan hasil tersebut ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan persetujuan sebelum penyesuaian data dilakukan secara resmi.

Selanjutnya, Pemko Tanjungpinang melalui wali kota akan menerbitkan surat edaran kepada sejumlah instansi seperti perbankan, BPN, Bea Cukai, dan kantor pajak untuk penyesuaian data administrasi masyarakat.

Di lapangan, Dukcapil melibatkan kelurahan serta perangkat RT dan RW dalam proses pendataan. Warga dilayani melalui kelurahan, termasuk pencetakan Kartu Keluarga menggunakan sistem SIAK.

Wan Samsi menyebut pelayanan dilakukan dengan pola jemput bola agar masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam pengurusan administrasi.

“Prinsipnya kami jemput bola bersama kelurahan dan RT/RW agar masyarakat tidak dipersulit,” tambahnya.

Ia juga meminta dukungan seluruh pihak untuk memperkuat sosialisasi agar proses berjalan lancar. Dukcapil, menurutnya, tidak dapat bekerja sendiri tanpa sinergi dengan perangkat wilayah.

Penyesuaian data ini juga menjadi bagian dari penguatan layanan administrasi kependudukan berbasis digital melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD).

“Seluruh proses ini merupakan kerja bersama untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat,” tutup Wan Samsi.

Sumber: MC TPI
Redaksi: Joni

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Disdukcapil Kota Tanjungpinang Raih Sertifikasi ISO/IEC 27001:2022, Perkuat Keamanan Data dan Kepercayaan Publik

29 Juli 2026 - 21:27 WIB

Diskominfo Tanjungpinang Edukasi Masyarakat Kenali Modus Love Scamming

29 Juli 2026 - 16:11 WIB

Terima Kunjungan Komisi III DPRD Karimun. Ahmad Yani: Berbagi Praktik Baik Bahas Pengelolaan Limbah B3

29 Juli 2026 - 16:07 WIB

Gelar Rakor TPID, Wawako Raja Ariza: Fenomena El Nino Memengaruhi Distribusi Pasokan dan Inflasi Daerah

29 Juli 2026 - 16:03 WIB

Disdik Tanjungpinang Persiapkan Program Seragam Gratis bagi Siswa Baru

29 Juli 2026 - 16:00 WIB

Trending di Pendidikan