Maklumatkepri.com. Kota Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang terus berupaya untuk mengambil kebijakan dan mengoptimalkan dalam pengelolaan transfer daerah, termasuk penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non Fisik Tahun 2026. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat saat memimpin rapat di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah Kantor Wali Kota Tanjungpinang. Selasa, (14/7/2026).
Dalam pengarahan Wali Kota Lis Darmansyah yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Zulhidayat menegaskan bahwa tujuan rapat koordinasi ini adalah untuk mengevaluasi capaian realisasi fisik dan keuangan DAK fisik dan non fisik tahun 2026.

“DAK ini adalah uang rakyat, maka harus cepat, tepat mutu dan langsung dirasakan oleh masyarakat. Jangan sampai tidak terserap dengan baik dan ada pengembalian ke Pusat. Semua OPD yang menerima DAK harus bekerja dengan strategi, bukan hanya menunggu. Target kita Desember 2026, baik fisik maupun keuangan harus Clear 100%,” harap Zulhidayat.
Zulhidayat juga menjelaskan bahwa setiap OPD yang menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non fisik 2026 agar penggunaan DAK tepat sasaran, efektif, akuntabel, tertib administrasi, dan mengidentifikasi kendala realisasi fisik maupun penyerapan keuangan.
“Khusus untuk DAK fisik tahun 2026, Pemerintah Kota Tanjungpinang akan melakukan pembangunan beberapa ruas jalan, pembangunan RSUD tahap awal dan pembangunan sanitasi. Maka DAK fisik yang sudah berproses segera dikawal dan selesaikan hingga kontrak kerja bersama pihak ke tiga, untuk selanjutnya dilakukan penyaluran anggaran dan penyelesaian pembangunan sesuai rencana,” ucap Zulhidayat.
Sementara itu, Kepala KPPN Kepri Arif Khuzaini yang turut hadir dalam rapat koordinasi juga menjelaskan bahwa, pemerintah kota Tanjungpinang harus segera menyampaikan dokumen syarat salur ke KPPN agar penyaluran anggaran dapat dilakukan secepatnya, berkas paling lambat diterima tanggal 22 Juli pukul 5 sore.
“Untuk itu, kami berharap agar proses dapat berjalan dengan lancar, maka semua berkas yang menjadi persyaratan penyaluran anggaran segera diserahkan kepada kami sebelum tanggal terakhir yang sudah ditetapkan. Jangan sampai akibat terlambatnya Pemda mengajukan berkas syarat salur ke KPPN, akan berdampak dan membebankan APBD,” pesan Arif.
Sumber: MC TPI
Editor : Redaksi












